Sabtu, 05 Januari 2013

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 2 (Bag. 2)


REVIEW 4

PENGARUH JUMLAH ANGGOTA, VOLUME USAHA DAN LIKUIDITAS KOPERASI TERHADAP PERMINTAAN JASA AUDIT

OLEH:
Nanik Sri Utaminingsih
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Retnoningrum Hidayah
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Gedung C6, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229

Jurnal Dinamika Akuntansi Vol. 3, No. 1, Maret 2011, pp. 51-59
http://jurnal.unnes.ac.id/index.php/jda/article/view/1944/2062

HASIL DAN PEMBAHASAN

Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pihak manajer/
pengelola kepada pemilik usaha didalam mengelola kegiatan usaha tersebut dalam suatu periode tertentu. Laporan keuangan pun dibutuhkan oleh beberapa pihak diantaranya pemilik, kreditur, manajer, pemerintah dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Kebutuhan akan laporan keuangan khususnya informasi keuangan tidak hanya di suatu perusahaan saja, akan tetapi sebuah koperasi pun memerlukan informasi keuangan tersebut guna pengambilan keputusan. Penggunaan jasa manajemen pun dilakukan oleh pihak koperasi yang dalam hal ini ditunjuk oleh pengurus. Koperasi membutuhkan manajer yang merupakan anak tangan dari pengurus didalam mengelola usaha koperasi.
Namun terkadang laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajer belum tentu relevan karena diasumsikan adanya kepentingan manajer didalamnya, oleh karena itu agar dapat digunakan sebagaiman mestinya dan untuk dapat digunakan sebagai pedoman pengambilan kebijakan selanjutnya, maka laporan tersebut harus diperiksa kembali terlebih dahulu oleh pihak independen guna mengetahui reliabilitas dan relevansinya dimana hal ini sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 Bagian Keempat pasal 40.
Pada suatu badan usaha koperasi yang bertugas sebagai pengelola/manajer adalah anggota dari koperasi itu sendiri sehingga pengelola disini juga merupakan pemilik dari koperasi. Terkadang dalam suatu koperasi terdapat anggota koperasi yang aktif dan juga anggota koperasi yang pasif. Bagi anggota koperasi yang aktif, tentu saja mereka mampu memperoleh informasi yang lebih banyak mengenai perkembangan dan keuangan usaha koperasi, akan tetapi bagi anggota koperasi yang pasif, mereka memiliki sedikit informasi mengenai perkembangan dan keuangan usaha koperasi, dan juga manajer yang dalam hal ini juga merupakan anggota dari koperasi ternyata tak dapat dipungkiri bahwa ia juga memiliki kepentingan lain didalam pengelolaan koperasi, yaitu selain untuk meningkatkan usaha koperasi tetapi ia juga memiliki keinginan untuk lebih mensejahterakan dirinya sendiri.
Untuk menanggulangi masalah tersebut maka diperlukanlah audit atas laporan keuangan. Audit laporan keuangan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Menurut Haron et al. (2004) ada hubungan antara audit internal dengan audit eksternal, auditor eksternal biasanya telah percaya terhadap audit internal yang telah dilakukan oleh badan usaha tersebut. Meskipun begitu audit eksternal harus tetap dilakukan.
Menurut Carey et al. (2000), jumlah anggota meruapakn salah satu faktor yang menyebabkan diselenggarakannya audit internal atau eksternal secara sukarela. Peningkatan jumlah anggota pada suatu koperasi merupakan suatau indikator keberhasilan koperasi di bidang anggota. Penambahan jumlah anggota koperasi tidak langsung secara besar-besaran, tetapi penambahan anggota koperasi disesuaikan dengan kemampuan koperasi didalam melayani anggotanya, karena apabila koperasi mampu memiliki anggota yang kian hari kian bertambah banyak namun tidak diiringi dengan kemampuan pelayanan koperasi terhadap para anggotanya, maka fungsi dari koperasi tersebut dikatakan tidak berjalan.
Prinsip yang tercantum dalam UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis dan dengan prinsip bahwa 1 anggota = 1 suara, maka apabila semakin banyak jumlah anggota koperasi maka akan semakin banyak pula perbedaan kepentingan didalamnya sehingga suara atau keinginan anggota untuk meminta dilakukannya audit atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajer guna kepentingan anggota bersama dan kemajuan koperasi tersebut.
Usaha koperasi yang dikelola secara baik dan benar akan menghasilkan laju pertumbuhan usaha yang baik pula. Semakin berkembang besar usaha suatu koperasi tentunya akan mengakibatkan volume usahanya juga akan meningkat, sehingga transaksi usahanya pun akan ikut meningkat pula, dengan adanya peningkatan tersebut maka sering terjadi kesalahan.
Pada pencatatan transaksi, data akuntansi dan laporan keuangan, oleh karena itu guna
meminimalisir kerugian tersebut maka dibutuhkanlah pihak eksternal untuk memeriksa laporan keuangan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah No.351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, menyatakan bahwa koperasi yang memiliki volume usaha paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) wajib diaudit oleh akuntan publik atau Koperasi Jasa Audit dan diumumkan kepada anggotanya.
Besarnya likuiditas koperasi ditentukan sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.129/Kep/M/KUKM/IX/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi, dengan cara membandingkan total aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Dimana hasil dari rasio likuiditas yang baik untuk koperasi adalah sebesar 200 persen. Suatu koperasi tentunya beranggotakan orang seorang, dimana dengan semakin banyaknya anggota, tentunya semakin banyak pula kepentingan didalamnya dan semakin banyak pula anggota yang akan meminta laporan tersebut diperiksa oleh pihak independen karena keterkaitan kepentingan yang berbeda satu sama lainnya. Apalagi ditambah dengan prinsip anggota koperasi, yaitu satu orang satu suara, sehingga apabila semakin banyak jumlah anggota dari koperasi tersebut maka akan semakin tinggi pula permintaan atas jasa akuntan publik.
Suatu koperasi yang memiliki volume usaha yang semakin besar menunjukkan bahwa
koperasi tersebut mampu mengelola usahanya secara baik dan mengakibatkan transaksi usahanya akan mengalami peningkatan. Peningkatan transaksi usaha, tentunya memiliki kecenderungan kesalahan terhadap pencatatan data dan laporan keuangan koperasi. Sebelum laporan keuangan/informasi tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, maka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap relevansi, reliabilitas dan keakuratannya sehingga tidak menjerumuskan.
Berdasarkan uraian diatas maka dirumuskanlah hipotesis sebagai berikut: H1: Jumlah anggota koperasi secara parsial berpengaruh signifikan terhadap permintaan jasa audit, H2: Volume usahakoperasi secara parsial berpengaruh signifikan terhadap permintaan jasa audit, H3: Likuiditas koperasi secara parsial berpengaruh signifikan terhadap permintaan jasa audit, H4: Jumlah anggota, volume usaha dan likuiditas koperasi secara simultan berpengaruh signifikan terhadap permintaan jasa audit.
Koperasi yang diaudit, mempunyai jumlah anggota terkecil 56 sedangkan koperasi yang tidak diaudit, memiliki jumlah anggota paling sedikit 20. Pada koperasi yang diaudit,memiliki anggota terbesar sejumlah 4.683 serta pada koperasi yang tidak diaudit, jumlah anggota terbesarnya adalah sejumlah 2.242. Rata-rata jumlah anggota koperasi yang diaudit adalah 677,76 sedangkan untuk koperasi yang tidak diaudit, sebesar 268.30. Hal ini menerangkan bahwa rata-rata jumlah anggota pada koperasi yang telah diaudit, lebih besar dari rata-rata jumlah anggota pada koperasi yang tidak diaudit. Maka hal tersebut menunjukkan kesesuaian dengan teori yang telah dibangun diawal, yaitu semakin besar jumlah anggota maka semakin banyakpula kepentingan yang ada didalamnya sehingga kecenderungan suatu koperasi untuk meminta laporan keuangannya untuk diaudit oleh akuntan publik semakin tinggi.
Berdasarkan analisis dengan regresi logistik, maka dapat diketahui bahwa jumlah anggota koperasi memiliki pengaruh yang signi# kan terhadap permintaan jasa audit akuntan publik. Hal ini dapat dilihat bahwa nilai probabilitas (sig).0.008 lebih kecil daripada (α) 0.05. Serta juga nilai Wald Statistik 6.991 lebih besar dari nilai X² table dengan df sebesar 3.841. Maka dapat dikatakan bahwa H1 diterima. Hubungan antara odds dan variabel bebas dapat diartikan bahwa setiap unit kenaikan jumlah anggota akan meningkatkan log of odds koperasi dalam meminta jasa audit akuntan publik dengan angka sebesar 0.002. Bila variabel volume usaha dan likuiditas dianggap konstan, maka log of odds permintaan jasa audit akan meningkat menjadi 1.002 (e0,002) untuk setiap kenaikan jumlah anggota.
Deskripsi mengenai volume usaha koperasi pada Tabel 1 menjelaskan bahwa koperasi yang diaudit oleh akuntan publik memiliki volume usaha minimum 3.870.360 sedangkan koperasi yang tidak diaudit oleh akuntan publik mempunyai volume usaha paling kecil 54.840. Pada koperasi yang diaudit oleh akuntan publik, jumlah volume usahanya maksimal sebesar 200.000.000 dan pada koperasi yang tidak diaudit memiliki volume usaha terbesar sejumlah 200.000.000. Rata-rata (mean) volume usaha pada koperasi yang diaudit yaitu 5.32 dan untuk koperasi yang tidak diaudit rata-ratnya (mean) sebesar 2.43. Hal ini menunjukkan bahwa volume usaha koperasi yang telah diaudit oleh akuntan publik lebih besar daripada volume usaha pada koperasi yang belum diaudit.
Volume usaha memiliki pengaruh yang signifikan terhadap permintaan jasa audit pada koperasi yaitu mencapai nilai probabilitas (sig.) sebesar 0.274 yang jauh lebih besar daripada nilai (α) 0.05 dan nilai Wald Statistic 1.194 lebih kecil dari nilai x2 tabel dengan df 1 sebesar 3.841 yang berarti bahwa volume usaha tidak berpengaruh terhadap permintaan jasa audit. Hubungan antara odds dan variabel bebas dijelaskan sebagai berikut untuk setiap unit kenaikan volume usaha akan meningkatkan log of odds permintaan koperasi terhadap jasa audit sebesar 0.000. Jika variabel jumlah anggota dan likuiditas dianggap konstan maka odds permintaan jasa audit akan naik sebesar 1.000 (e0,000) untuk setiap unit kenaikan volume usaha. Hal ini menunjukkan bahwa apabila variabel jumlah anggota dan likuiditas konstan maka koperasi yang memiliki volume usaha lebih besar memiliki kecenderungan untuk meminta jasa audit sebesar 1.000 kali lebih tinggi dari pada koperasi yang memiliki volume usaha kecil.
Hasil penelitian menunjukan bahwa rasio likuiditas terendah yang dimiliki oleh koperasi yang telah diaudit akuntan public sebesar 0.83, sedangkan rasio likuidiats terendah yang dimilki koperasi yang belum diaudit yaitu sebesar 0.86. Apabila melihat rasio likuiditas maximum maka koperasi yang telah diaudit akuntan publik sebesar 7.85 sedangkan koperasi yang belum diaudit memiliki rasio likuiditas 35.74. Rata-rata (mean) dari rasio likuiditas pada koperasi yang telah diaudit oleh akuntan publik adalah 2.5328 dan pada koperasi yang belum diaudit rata-rata rasio likuiditasnya sebesar 4.5973.
Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa likuiditas berpengaruh signifikan terhadap permintaan jasa audit akan tetapi memiliki arah hubungan yang berlawanan dimana mempunyai nilai probabilitas (sig) 0.012 yang berarti bahwa nilai signifikan lebih kecil dari pada 0.05 dan nilai Wald Statistic sebesar 6.334, lebih besar dari nilai x2 df 1 sebesar 3.841 dan bertanda negatif maka dapat disimpulkan bahwa likuiditas berpengaruh signifikan dengan arah hubungan negatif terhadap permintaan jasa audit. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa H3 diterima.
Hubungan antara odds dan variabel bebas lainnya meunjukkan bahwa setiap unit kenaikan likuiditas akan meningkatkan log of odds permintaan koperasi terhadap jasa audit sebesar -0.405. Apabila variabel jumlah anggota dan volume usaha dianggap konstan maka odds permintaan audit akan turun senilai 0.667 (e-0,405) untuk setiap unit kenaikan rasio likuiditas. Hal ini menunjukkan bahwa apabila variabel bebas lainnya yaitu jumlah anggota dan volume usaha konstan maka odds permintaan jasa audit pada koperasi dengan likuiditas tinggi sebesar 0.667 kali lebih rendah dibandingkan dengan koperasi yang memiliki likuiditas rendah.
Berdasarkan hasil uji variabel secara simultan ini menunjukkan bahwa nilai probabilitas (sig) 0.001 yang berarti bahwa nilai signifikan lebih kecil dari pada 0.05 dan nilai Wald Statistic sebesar 10.334, lebih besar dari nilai x2 df 1 sebesar 3.841 maka dapat disimpulkan bahwa secara bersama-sama variabel jumlah anggota, volume usaha dan likuiditas berpengaruh signifikan terhadap permintaan jasa audit. Hubungan antara odds dan variabel bebas lainnya meunjukkan bahwa setiap unit kenaikan variabel akan meningkatkan log of odds permintaan koperasi terhadap jasa audit sebesar -0.727. Apabila seluruh variabel bebas berada pada posisi konstan maka odds permintaan audit akan turun senilai 0.483 (e-0,727) untuk setiap unit kenaikan variabel. Hal ini menunjukkan bahwa apabila variabel bebas lainnya konstan maka odds permintaan jasa audit pada koperasi akan meningkat sebesar 0.483 kali.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel jumlah anggota berpengaruh terhadap permintaan jasa audit akuntan publik/independen. Pengelolaan koperasi biasanya tidak semata-mata dapat dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri karena adanya keterbatasan waktu dan sumber daya manusianya. Oleh karena itu pada umumnya koperasi menunjuk orang diluar anggota sebagai pengelola koperasi. Sehingga pada posisi yang seperti ini timbullah hubungan antara pengelola yang kita sebut agent dengan pemilik yang disebut principal. Adanya perbedaan kepentingan dan semakin banyaknya jumlah anggota koperasi tersebut akan menimbulkan perbedaan pendapat serta kepentingan antar anggota yang berbeda pula maka hal ini mendorong untuk dilakukannya audit laporan keuangan dengan menggunakan jasa auditor independen. Hal ini juga selaras dengan prinsip anggota koperasi, yang menyatakan bahwa satu orang satu suara (1 orang = 1 suara), maka apabila semakin banyak jumlah anggota dari koperasi tersebut maka akan semakin tinggi pula permintaan atas jasa akuntan publik. Maka apabila jumlah anggota koperasi semakin besar pula kecenderungan anggota untuk meminta dilakukannya audit oleh pihak independen. Hal ini dikarenakan anggota koperasi memiliki dual identity dimana selain sebagai pengguna/pelanggan koperasi ia juga sebagai pemilik koperasi karena ikut menanamkan modalnya yang berupa simpanan pokok. Sehingga mereka merasa perlu untuk mengetahui kondisi keuangan secara riil di koperasi yang bersangkutan.
Volume usaha tidak berpengaruh terhadap permintaan jasa audit. Hasil ini konsisten dengan Tauringan & Clark (2000) yang menyatakan bahwa likuiditas berpengaruh negatif dan signifikan terhadap permintaan jasa audit akuntan publik. Namun dengan adanya hasil yang menunjukkan bahwa volume usaha tidak berpengaruh terhadap permintaan jasa audit,menunjukkan bahwa hasil penelitian ini tidak selaras dengan teori dan hipotesis yang telah dibangun, yang menyatakan bahwa volume usaha koperasi secara parsial berpengaruh terhadap permintaan jasa audit. Ketidaksesuaian antara teori yang dibangun dengan hasil penelitian, dapat dimungkinkan disebabkan oleh penggunaan sampel pada penelitian ini yang menggunakan random sampling sehingga memunculkan sampel yang belum dapat mewakili secara keseluruhan (hanya koperasi dengan volume usaha menengah sampai kecil sedangkan koperasi dengan volume usaha besar belum terwakili).
Hal lain yang menyebabkan ketidaksesuaian ini adalah kenyataan yang terjadi dilapangan bahwa koperasi yang memiliki volume usaha yang besar tidak semuanya melakukan audit independen, sedangkan koperasi yang hanya memiliki volume usaha kecil justru ada yang bersedia melakukan audit independen terhadap laporan keuangannya. Banyak hal yang menyebabkan ini terjadi, karena penggunaan audit independen masih dianggap tidak memberikan nilai insentif apa-apa terhadap suatu koperasi dan justru hanya akan membuang dana secara percuma saja ditambah lagi dengan kurangnya kesadaran para pengelola dan pengurus koperasi akan pentingnya audit independen terhadap koperasi. Hal inilah yang membuat penggunaan jasa audit independen belum menjadi budaya di koperasi. Hal lain yang memicu terjadinya ketimpangan tersebut adalah tidak adanya peraturan yang benar-benar mewajibkan suatu koperasi untuk diaudit independen. Rata-rata peraturan yang ada selama ini lebih memberikan kelonggaran pada pengelola koperasi untuk memilih diaudit atau tidak diaudit tanpa adanya suatu keharusan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin rendah rasio likuiditas koperasi maka semakin tinggi permintaan terhadap jasa audit. Hal ini sesuai dengan keadaan riil yang terjadi di lapangan bahwa suatu koperasi yang memiliki rasio likuiditas rendah akan semakin tinggi pula kecenderungannya untuk meminta diaudit oleh pihak independen dibandingkan dengan koperasi yang memiliki likuiditas tinggi, dikarenakan koperasi yang memiliki likuiditas rendah membutuhkan jaminan pernyataan dari pihak independen bahwa koperasinya mampu untuk menjalankan operasional usaha selanjutnya termasuk di dalamnya pembayaran utang jangka pendek.
Penggunaan jasa auditor independen ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas dan legitimasi koperasi tersebut, serta meyakinkan pihak lain dalam memberikan kepercayaan pada koperasi tersebut untuk mengelola dananya. Sedangkan koperasi yang memiliki rasio likuidit as yang tinggi kecenderungannya untuk meminta diaudit oleh auditor independen lebih kecil. Hal ini dikarenakan koperasi yang memiliki likuiditas tinggi telah memiliki jaminan kepercayaan dan telah memiliki kredibilitas yang tinggi di mata masyarakat serta koperasi tersebut dapat dikatakan telah berada pada titik aman.
Salah satu keberhasilan koperasi adalah keberhasilannya di bidang anggota, hal ini ditunjukkan dengan penambahan jumlah anggota koperasi. Penambahan jumlah anggota koperasi tidak langsung secara besar-besaran, tetapi penambahan anggota koperasi disesuaikan dengan kemampuan koperasi didalam melayani anggotanya, karena apabila koperasi mampu memiliki anggota yang kian hari kian bertambah banyak namun tidak diiringi dengan kemampuan pelayanan koperasi terhadap para anggotanya, maka fungsi dari koperasi tersebut dikatakan tidak berjalan.
Prinsip yang tercantum dalam UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis dan dengan prinsip bahwa 1 anggota = 1 suara, maka apabila semakin banyak jumlah anggota koperasi maka akan semakin banyak pula perbedaan kepentingan didalamnya sehingga suara atau keinginan anggota untuk meminta dilakukannya audit atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajer guna kepentingan anggota bersama dan kemajuan koperasi tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa jumlah anggota, volume usaha dan likuiditas koperasi secara bersama-sama berpengaruh terhadap permintaan jasa audit. Dalam penelitian ini arah hubungan yang terjadi antara ketiga variabal bebas tersebut dengan permintaan jasa audit adalah negatif, yaitu apabila pada suatu koperasi terjadi peningkatan jumlah anggota, volume usaha meningkat dan likuiditas semakin tinggi maka yang terjadi adalah menurunnya permintaan terhadap jasa audit independen. Hal ini disebabkan karena kurangnya budaya menggunakan jasa audit oleh koperasi. Sebaliknya, apabila ketiga variabel bebas tersebut yaitu jumlah anggota berkurang, volume usaha menurun dan likuiditas rendah maka permintaan terhadap jasa audit semakin meningkat. Hasil penelitian ini selaras dengan penelitian Istomo (2002) yang menyatakan bahwa jumlah anggota, skala koperasi secara bersama-sama berpengaruh terhadap permintaan jasa audit.

Penutup
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa jumlah anggota koperasi secara parsial berpengaruh terhadap permintaan jasa audit, volume usaha koperasi secara parsial tidak berpengaruh terhadap permintaan jasa audit, likuiditas koperasi secara parsial berpengaruh terhadap permintaan jasa audit, jumlah anggota, volume usaha dan likuiditas koperasi secara simultan berpengaruh terhadap permintaan jasa audit.


Nama               : Sofiyasmin Ramadani
NPM/Kelas     : 26211846/2EB10
Tahun              : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar