REVIEW
4
PENGARUH
JUMLAH ANGGOTA, VOLUME USAHA DAN LIKUIDITAS KOPERASI TERHADAP PERMINTAAN JASA
AUDIT
OLEH:
Nanik
Sri Utaminingsih
Jurusan
Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Retnoningrum
Hidayah
Jurusan
Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Gedung
C6, Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia 50229
Jurnal Dinamika Akuntansi Vol. 3, No. 1,
Maret 2011, pp. 51-59
http://jurnal.unnes.ac.id/index.php/jda/article/view/1944/2062
HASIL DAN PEMBAHASAN
Laporan
keuangan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pihak manajer/
pengelola kepada
pemilik usaha didalam mengelola kegiatan usaha tersebut dalam suatu periode tertentu.
Laporan keuangan pun dibutuhkan oleh beberapa pihak diantaranya pemilik,
kreditur, manajer, pemerintah dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Kebutuhan
akan laporan keuangan khususnya informasi keuangan tidak hanya di suatu
perusahaan saja, akan tetapi sebuah koperasi pun memerlukan informasi keuangan
tersebut guna pengambilan keputusan. Penggunaan jasa manajemen pun dilakukan
oleh pihak koperasi yang dalam hal ini ditunjuk oleh pengurus. Koperasi
membutuhkan manajer yang merupakan anak tangan dari pengurus didalam mengelola usaha
koperasi.
Namun
terkadang laporan keuangan yang disajikan oleh pihak manajer belum tentu relevan
karena diasumsikan adanya kepentingan manajer didalamnya, oleh karena itu agar
dapat digunakan sebagaiman mestinya dan untuk dapat digunakan sebagai pedoman
pengambilan kebijakan selanjutnya, maka laporan tersebut harus diperiksa kembali
terlebih dahulu oleh pihak independen guna mengetahui reliabilitas dan
relevansinya dimana hal ini sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 Bagian Keempat
pasal 40.
Pada
suatu badan usaha koperasi yang bertugas sebagai pengelola/manajer adalah
anggota dari koperasi itu sendiri sehingga pengelola disini juga merupakan
pemilik dari koperasi. Terkadang dalam suatu koperasi terdapat anggota koperasi
yang aktif dan juga anggota koperasi yang pasif. Bagi anggota koperasi yang
aktif, tentu saja mereka mampu memperoleh informasi yang lebih banyak mengenai
perkembangan dan keuangan usaha koperasi, akan tetapi bagi anggota koperasi yang
pasif, mereka memiliki sedikit informasi mengenai perkembangan dan keuangan
usaha koperasi, dan juga manajer yang dalam hal ini juga merupakan anggota dari
koperasi ternyata tak dapat dipungkiri bahwa ia juga memiliki kepentingan lain
didalam pengelolaan koperasi, yaitu selain untuk meningkatkan usaha koperasi
tetapi ia juga memiliki keinginan untuk lebih mensejahterakan dirinya sendiri.
Untuk
menanggulangi masalah tersebut maka diperlukanlah audit atas laporan keuangan. Audit
laporan keuangan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Menurut
Haron et al. (2004) ada hubungan antara audit internal dengan audit eksternal,
auditor eksternal biasanya telah percaya terhadap audit internal yang telah
dilakukan oleh badan usaha tersebut. Meskipun begitu audit eksternal harus
tetap dilakukan.
Menurut
Carey et al. (2000), jumlah anggota meruapakn salah satu faktor yang menyebabkan
diselenggarakannya audit internal atau eksternal secara sukarela. Peningkatan jumlah
anggota pada suatu koperasi merupakan suatau indikator keberhasilan koperasi di
bidang anggota. Penambahan jumlah anggota koperasi tidak langsung secara besar-besaran,
tetapi penambahan anggota koperasi disesuaikan dengan kemampuan koperasi didalam
melayani anggotanya, karena apabila koperasi mampu memiliki anggota yang kian hari
kian bertambah banyak namun tidak diiringi dengan kemampuan pelayanan koperasi
terhadap para anggotanya, maka fungsi dari koperasi tersebut dikatakan tidak
berjalan.
Prinsip
yang tercantum dalam UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 bahwa pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis dan dengan prinsip bahwa 1 anggota = 1 suara, maka apabila semakin
banyak jumlah anggota koperasi maka akan semakin banyak pula perbedaan
kepentingan didalamnya sehingga suara atau keinginan anggota untuk meminta
dilakukannya audit atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajer guna
kepentingan anggota bersama dan kemajuan koperasi tersebut.
Usaha
koperasi yang dikelola secara baik dan benar akan menghasilkan laju pertumbuhan
usaha yang baik pula. Semakin berkembang besar usaha suatu koperasi tentunya
akan mengakibatkan volume usahanya juga akan meningkat, sehingga transaksi
usahanya pun akan ikut meningkat pula, dengan adanya peningkatan tersebut maka
sering terjadi kesalahan.
Pada
pencatatan transaksi, data akuntansi dan laporan keuangan, oleh karena itu guna
meminimalisir
kerugian tersebut maka dibutuhkanlah pihak eksternal untuk memeriksa laporan keuangan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah No.351/KEP/M/XII/1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, menyatakan
bahwa koperasi yang memiliki volume usaha paling sedikit Rp 1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) wajib diaudit oleh akuntan publik atau Koperasi Jasa Audit
dan diumumkan kepada anggotanya.
Besarnya
likuiditas koperasi ditentukan sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM
No.129/Kep/M/KUKM/IX/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi, dengan cara membandingkan
total aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Dimana hasil dari rasio likuiditas
yang baik untuk koperasi adalah sebesar 200 persen. Suatu koperasi tentunya
beranggotakan orang seorang, dimana dengan semakin banyaknya anggota, tentunya
semakin banyak pula kepentingan didalamnya dan semakin banyak pula anggota yang
akan meminta laporan tersebut diperiksa oleh pihak independen karena
keterkaitan kepentingan yang berbeda satu sama lainnya. Apalagi ditambah dengan
prinsip anggota koperasi, yaitu satu orang satu suara, sehingga apabila semakin
banyak jumlah anggota dari koperasi tersebut maka akan semakin tinggi pula
permintaan atas jasa akuntan publik.
Suatu
koperasi yang memiliki volume usaha yang semakin besar menunjukkan bahwa
koperasi
tersebut mampu mengelola usahanya secara baik dan mengakibatkan transaksi usahanya
akan mengalami peningkatan. Peningkatan transaksi usaha, tentunya memiliki
kecenderungan kesalahan terhadap pencatatan data dan laporan keuangan koperasi.
Sebelum laporan keuangan/informasi tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan
keputusan, maka harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap relevansi,
reliabilitas dan keakuratannya sehingga tidak menjerumuskan.
Berdasarkan
uraian diatas maka dirumuskanlah hipotesis sebagai berikut: H1: Jumlah anggota
koperasi secara parsial berpengaruh signifikan terhadap permintaan jasa audit,
H2: Volume usahakoperasi secara parsial berpengaruh signifikan terhadap
permintaan jasa audit, H3: Likuiditas koperasi secara parsial berpengaruh
signifikan terhadap permintaan jasa audit, H4: Jumlah anggota, volume usaha dan
likuiditas koperasi secara simultan berpengaruh signifikan terhadap permintaan
jasa audit.
Koperasi
yang diaudit, mempunyai jumlah anggota terkecil 56 sedangkan koperasi yang
tidak diaudit, memiliki jumlah anggota paling sedikit 20. Pada koperasi yang
diaudit,memiliki anggota terbesar sejumlah 4.683 serta pada koperasi yang tidak
diaudit, jumlah anggota terbesarnya adalah sejumlah 2.242. Rata-rata jumlah
anggota koperasi yang diaudit adalah 677,76 sedangkan untuk koperasi yang tidak
diaudit, sebesar 268.30. Hal ini menerangkan bahwa rata-rata jumlah anggota
pada koperasi yang telah diaudit, lebih besar dari rata-rata jumlah anggota
pada koperasi yang tidak diaudit. Maka hal tersebut menunjukkan kesesuaian
dengan teori yang telah dibangun diawal, yaitu semakin besar jumlah anggota
maka semakin banyakpula kepentingan yang ada didalamnya sehingga kecenderungan
suatu koperasi untuk meminta laporan keuangannya untuk diaudit oleh akuntan
publik semakin tinggi.
Berdasarkan
analisis dengan regresi logistik, maka dapat diketahui bahwa jumlah anggota koperasi
memiliki pengaruh yang signi# kan terhadap permintaan jasa audit akuntan
publik. Hal ini dapat dilihat bahwa nilai probabilitas (sig).0.008 lebih kecil
daripada (α) 0.05. Serta juga nilai Wald Statistik 6.991 lebih besar dari nilai
X² table dengan df sebesar 3.841. Maka dapat dikatakan bahwa H1 diterima.
Hubungan antara odds dan variabel bebas dapat diartikan bahwa setiap unit
kenaikan jumlah anggota akan meningkatkan log of odds koperasi dalam meminta
jasa audit akuntan publik dengan angka sebesar 0.002. Bila variabel volume
usaha dan likuiditas dianggap konstan, maka log of odds permintaan jasa audit
akan meningkat menjadi 1.002 (e0,002) untuk setiap kenaikan jumlah anggota.
Deskripsi
mengenai volume usaha koperasi pada Tabel 1 menjelaskan bahwa koperasi yang diaudit
oleh akuntan publik memiliki volume usaha minimum 3.870.360 sedangkan koperasi
yang tidak diaudit oleh akuntan publik mempunyai volume usaha paling kecil
54.840. Pada koperasi yang diaudit oleh akuntan publik, jumlah volume usahanya
maksimal sebesar 200.000.000 dan pada koperasi yang tidak diaudit memiliki
volume usaha terbesar sejumlah 200.000.000. Rata-rata (mean) volume usaha pada
koperasi yang diaudit yaitu 5.32 dan untuk koperasi yang tidak diaudit rata-ratnya
(mean) sebesar 2.43. Hal ini menunjukkan bahwa volume usaha koperasi yang telah
diaudit oleh akuntan publik lebih besar daripada volume usaha pada koperasi
yang belum diaudit.
Volume
usaha memiliki pengaruh yang signifikan terhadap permintaan jasa audit pada koperasi
yaitu mencapai nilai probabilitas (sig.) sebesar 0.274 yang jauh lebih besar
daripada nilai (α) 0.05 dan nilai Wald Statistic 1.194 lebih kecil dari nilai
x2 tabel dengan df 1 sebesar 3.841 yang berarti bahwa volume usaha tidak
berpengaruh terhadap permintaan jasa audit. Hubungan antara odds dan variabel
bebas dijelaskan sebagai berikut untuk setiap unit kenaikan volume usaha akan
meningkatkan log of odds permintaan koperasi terhadap jasa audit sebesar 0.000.
Jika variabel jumlah anggota dan likuiditas dianggap konstan maka odds
permintaan jasa audit akan naik sebesar 1.000 (e0,000) untuk setiap unit
kenaikan volume usaha. Hal ini menunjukkan bahwa apabila variabel jumlah
anggota dan likuiditas konstan maka koperasi yang memiliki volume usaha lebih
besar memiliki kecenderungan untuk meminta jasa audit sebesar 1.000 kali lebih
tinggi dari pada koperasi yang memiliki volume usaha kecil.
Hasil
penelitian menunjukan bahwa rasio likuiditas terendah yang dimiliki oleh
koperasi yang telah diaudit akuntan public sebesar 0.83, sedangkan rasio likuidiats
terendah yang dimilki koperasi yang belum diaudit yaitu sebesar 0.86. Apabila
melihat rasio likuiditas maximum maka koperasi yang telah diaudit akuntan
publik sebesar 7.85 sedangkan koperasi yang belum diaudit memiliki rasio
likuiditas 35.74. Rata-rata (mean) dari rasio likuiditas pada koperasi yang
telah diaudit oleh akuntan publik adalah 2.5328 dan pada koperasi yang belum
diaudit rata-rata rasio likuiditasnya sebesar 4.5973.
Berdasarkan
penelitian ini menunjukkan bahwa likuiditas berpengaruh signifikan terhadap permintaan
jasa audit akan tetapi memiliki arah hubungan yang berlawanan dimana mempunyai nilai
probabilitas (sig) 0.012 yang berarti bahwa nilai signifikan lebih kecil dari
pada 0.05 dan nilai Wald Statistic sebesar 6.334, lebih besar dari nilai x2 df
1 sebesar 3.841 dan bertanda negatif maka dapat disimpulkan bahwa likuiditas
berpengaruh signifikan dengan arah hubungan negatif terhadap permintaan jasa
audit. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa H3 diterima.
Hubungan
antara odds dan variabel bebas lainnya meunjukkan bahwa setiap unit kenaikan likuiditas
akan meningkatkan log of odds permintaan koperasi terhadap jasa audit sebesar
-0.405. Apabila variabel jumlah anggota dan volume usaha dianggap konstan maka
odds permintaan audit akan turun senilai 0.667 (e-0,405) untuk setiap unit
kenaikan rasio likuiditas. Hal ini menunjukkan bahwa apabila variabel bebas
lainnya yaitu jumlah anggota dan volume usaha konstan maka odds permintaan jasa
audit pada koperasi dengan likuiditas tinggi sebesar 0.667 kali lebih rendah dibandingkan
dengan koperasi yang memiliki likuiditas rendah.
Berdasarkan
hasil uji variabel secara simultan ini menunjukkan bahwa nilai probabilitas (sig)
0.001 yang berarti bahwa nilai signifikan lebih kecil dari pada 0.05 dan nilai Wald
Statistic sebesar 10.334, lebih besar dari nilai x2 df 1 sebesar 3.841 maka
dapat disimpulkan bahwa secara bersama-sama variabel jumlah anggota, volume
usaha dan likuiditas berpengaruh signifikan terhadap permintaan jasa audit.
Hubungan antara odds dan variabel bebas lainnya meunjukkan bahwa setiap unit
kenaikan variabel akan meningkatkan log of odds permintaan koperasi terhadap
jasa audit sebesar -0.727. Apabila seluruh variabel bebas berada pada posisi
konstan maka odds permintaan audit akan turun senilai 0.483 (e-0,727) untuk setiap
unit kenaikan variabel. Hal ini menunjukkan bahwa apabila variabel bebas
lainnya konstan maka odds permintaan jasa audit pada koperasi akan meningkat
sebesar 0.483 kali.
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa variabel jumlah anggota berpengaruh terhadap permintaan
jasa audit akuntan publik/independen. Pengelolaan koperasi biasanya tidak
semata-mata dapat dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri karena adanya
keterbatasan waktu dan sumber daya manusianya. Oleh karena itu pada umumnya
koperasi menunjuk orang diluar anggota sebagai pengelola koperasi. Sehingga
pada posisi yang seperti ini timbullah hubungan antara pengelola yang kita
sebut agent dengan pemilik yang disebut principal. Adanya perbedaan kepentingan
dan semakin banyaknya jumlah anggota koperasi tersebut akan menimbulkan perbedaan
pendapat serta kepentingan antar anggota yang berbeda pula maka hal ini
mendorong untuk dilakukannya audit laporan keuangan dengan menggunakan jasa
auditor independen. Hal ini juga selaras dengan prinsip anggota koperasi, yang
menyatakan bahwa satu orang satu suara (1 orang = 1 suara), maka apabila
semakin banyak jumlah anggota dari koperasi tersebut maka akan semakin tinggi
pula permintaan atas jasa akuntan publik. Maka apabila jumlah anggota koperasi
semakin besar pula kecenderungan anggota untuk meminta dilakukannya audit oleh
pihak independen. Hal ini dikarenakan anggota koperasi memiliki dual identity
dimana selain sebagai pengguna/pelanggan koperasi ia juga sebagai pemilik
koperasi karena ikut menanamkan modalnya yang berupa simpanan pokok. Sehingga
mereka merasa perlu untuk mengetahui kondisi keuangan secara riil di koperasi
yang bersangkutan.
Volume
usaha tidak berpengaruh terhadap permintaan jasa audit. Hasil ini konsisten dengan
Tauringan & Clark (2000) yang menyatakan bahwa likuiditas berpengaruh
negatif dan signifikan terhadap permintaan jasa audit akuntan publik. Namun
dengan adanya hasil yang menunjukkan bahwa volume usaha tidak berpengaruh
terhadap permintaan jasa audit,menunjukkan bahwa hasil penelitian ini tidak
selaras dengan teori dan hipotesis yang telah dibangun, yang menyatakan bahwa
volume usaha koperasi secara parsial berpengaruh terhadap permintaan jasa audit.
Ketidaksesuaian antara teori yang dibangun dengan hasil penelitian, dapat
dimungkinkan disebabkan oleh penggunaan sampel pada penelitian ini yang
menggunakan random sampling sehingga memunculkan sampel yang belum dapat
mewakili secara keseluruhan (hanya koperasi dengan volume usaha menengah sampai
kecil sedangkan koperasi dengan volume usaha besar belum terwakili).
Hal
lain yang menyebabkan ketidaksesuaian ini adalah kenyataan yang terjadi
dilapangan bahwa koperasi yang memiliki volume usaha yang besar tidak semuanya
melakukan audit independen, sedangkan koperasi yang hanya memiliki volume usaha
kecil justru ada yang bersedia melakukan audit independen terhadap laporan
keuangannya. Banyak hal yang menyebabkan ini terjadi, karena penggunaan audit
independen masih dianggap tidak memberikan nilai insentif apa-apa terhadap
suatu koperasi dan justru hanya akan membuang dana secara percuma saja ditambah
lagi dengan kurangnya kesadaran para pengelola dan pengurus koperasi akan
pentingnya audit independen terhadap koperasi. Hal inilah yang membuat
penggunaan jasa audit independen belum menjadi budaya di koperasi. Hal lain
yang memicu terjadinya ketimpangan tersebut adalah tidak adanya peraturan yang
benar-benar mewajibkan suatu koperasi untuk diaudit independen. Rata-rata
peraturan yang ada selama ini lebih memberikan kelonggaran pada pengelola
koperasi untuk memilih diaudit atau tidak diaudit tanpa adanya suatu keharusan.
Berdasarkan
hasil penelitian menunjukkan bahwa semakin rendah rasio likuiditas koperasi
maka semakin tinggi permintaan terhadap jasa audit. Hal ini sesuai dengan
keadaan riil yang terjadi di lapangan bahwa suatu koperasi yang memiliki rasio
likuiditas rendah akan semakin tinggi pula kecenderungannya untuk meminta
diaudit oleh pihak independen dibandingkan dengan koperasi yang memiliki
likuiditas tinggi, dikarenakan koperasi yang memiliki likuiditas rendah
membutuhkan jaminan pernyataan dari pihak independen bahwa koperasinya mampu
untuk menjalankan operasional usaha selanjutnya termasuk di dalamnya pembayaran
utang jangka pendek.
Penggunaan
jasa auditor independen ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas dan legitimasi
koperasi tersebut, serta meyakinkan pihak lain dalam memberikan kepercayaan
pada koperasi tersebut untuk mengelola dananya. Sedangkan koperasi yang
memiliki rasio likuidit as yang tinggi kecenderungannya untuk meminta diaudit
oleh auditor independen lebih kecil. Hal ini dikarenakan koperasi yang memiliki
likuiditas tinggi telah memiliki jaminan kepercayaan dan telah memiliki
kredibilitas yang tinggi di mata masyarakat serta koperasi tersebut dapat
dikatakan telah berada pada titik aman.
Salah
satu keberhasilan koperasi adalah keberhasilannya di bidang anggota, hal ini
ditunjukkan dengan penambahan jumlah anggota koperasi. Penambahan jumlah
anggota koperasi tidak langsung secara besar-besaran, tetapi penambahan anggota
koperasi disesuaikan dengan kemampuan koperasi didalam melayani anggotanya,
karena apabila koperasi mampu memiliki anggota yang kian hari kian bertambah
banyak namun tidak diiringi dengan kemampuan pelayanan koperasi terhadap para
anggotanya, maka fungsi dari koperasi tersebut dikatakan tidak berjalan.
Prinsip
yang tercantum dalam UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 bahwa pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis dan dengan prinsip bahwa 1 anggota = 1 suara, maka apabila semakin
banyak jumlah anggota koperasi maka akan semakin banyak pula perbedaan
kepentingan didalamnya sehingga suara atau keinginan anggota untuk meminta
dilakukannya audit atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajer guna
kepentingan anggota bersama dan kemajuan koperasi tersebut.
Berdasarkan
hasil penelitian, menunjukkan bahwa jumlah anggota, volume usaha dan likuiditas
koperasi secara bersama-sama berpengaruh terhadap permintaan jasa audit. Dalam
penelitian ini arah hubungan yang terjadi antara ketiga variabal bebas tersebut
dengan permintaan jasa audit adalah negatif, yaitu apabila pada suatu koperasi
terjadi peningkatan jumlah anggota, volume usaha meningkat dan likuiditas
semakin tinggi maka yang terjadi adalah menurunnya permintaan terhadap jasa
audit independen. Hal ini disebabkan karena kurangnya budaya menggunakan jasa
audit oleh koperasi. Sebaliknya, apabila ketiga variabel bebas tersebut yaitu
jumlah anggota berkurang, volume usaha menurun dan likuiditas rendah maka
permintaan terhadap jasa audit semakin meningkat. Hasil penelitian ini selaras
dengan penelitian Istomo (2002) yang menyatakan bahwa jumlah anggota, skala
koperasi secara bersama-sama berpengaruh terhadap permintaan jasa audit.
Penutup
Berdasarkan
hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa jumlah anggota
koperasi secara parsial berpengaruh terhadap permintaan jasa audit, volume usaha
koperasi secara parsial tidak berpengaruh terhadap permintaan jasa audit,
likuiditas koperasi secara parsial berpengaruh terhadap permintaan jasa audit,
jumlah anggota, volume usaha dan likuiditas koperasi secara simultan
berpengaruh terhadap permintaan jasa audit.
Nama : Sofiyasmin Ramadani
NPM/Kelas : 26211846/2EB10
Tahun : 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar