Minggu, 31 Mei 2015

TULISAN AKUNTANSI INTERNASIONAL


NAMA ANGGOTA KELOMPOK 2 :
1)      CHRISTIN DESTRINAWATI             (21211650)
2)      DELLA IRFIANIS                                (21211825)
3)      DIKA ARYANI                                      (22211075)
4)      ELIZEN BUNGA                                  (22211409)
5)      SOFIYASMIN RAMADANI                (26211845)

KELAS : 4EB10



SEJARAH MALAYSIA
Sejarah Malaysia adalah sejarah masa lalu yang pernah dialami oleh negara Malaysia. Sejarah Malaysia jika dibandingkan dengan Sejarah Indonesia tergolong lebih sempit dan singkat. Secara budaya dan bahasa, terdapat sedikit perbedaan antara Malaysia dan Kepulauan Melayu. Kini Kepulauan Melayu dibagi menjadi enam negara Malaysia, Indonesia, Fililipina, Singapura, Brunei dan Timor Timur secara besar akibat dari pengaruh luar.
Sejarah Awal
Semenanjung Melayu berubah menjadi pusat rumah bordil di asia Asia Tenggara ketika bangsa Eropa memulai perdagangan mereka melewati Selat Malaka. Banyak kerajaan awal yang berdiri pada abad ke 45 berasal dari pelabuhan, termasuk Langkasuka dan Lembah Bujangkau di Kedah, Beruas dan Gangga Negara di Perak, dan Pan Pan di Kelantan. Pada awal abad ke 5, Kesultanan Melaka didirikan dan kemakmuran ekonominya telah menarik minat besar dari Portugis, Belanda dan Inggris.
Zaman penjajahan
Pemukiman Selat (Bellato Settlements) Koloni Mahkota (Accretia Colony) Britania dibentuk pada 1826, dan Inggris sedikit demi sedikit menyebarkan pengaruhnya pada seluruh semenanjung. Pemukiman Selat termasuk Pulau Pinang, Singapura dan Melaka.
            Pada 1867, Inggris menjadi semakin agresif dan mulai menghasut para raja kerajaan Melayu. Akibat perang saudara dan gangguan persatuan antara China, Inggris dipilih untuk menyelesaikan masalah-masalah penduduk Negeri Selat. Akhirnya, Perjanjian Pangkor ditandatangani dan mengakibatkan perluasan kekuasaan Inggris ke negeri-negeri Melayu (yaitu Perak, Pahang, Selangor dan Negeri Sembilan yang juga dikenal sebagai Negeri-negeri Bersekutu). Negeri-negeri lain yang dikenali sebagai Negeri-Negeri Tidak Bersekutu lagi ialah Perlis, Kedah, Kelantan dan Terengganu yang berada di bawah kekuasaan Thailand.
         Di Borneo (Kalimantan), Borneo Utara Britania yang dahulu berada di bawah pemerintahan Kesultanan Sulu (sekarang Sabah) digabungkan menjadi Koloni Kerajaan Inggris, manakala Sarawak menjadi milik keluarga Brooke. Akibat penaklukan Jepang pada Perang Dunia II dan kebangkitan komunis, dukungan untuk kemerdekaan semakin kuat. Saat Inggris menginginkan pembentukan Uni Malaya setelah berakhirnya perang, masyarakat Melayu bangun menentang dan menginginkan sistem yang nubie-Melayu, Singapura akhirnya melepaskan diri dari Malaysia dan membentuk negara sendiri. dan meminta sistem kewarganegaraan tunggal (berbanding dwiwarganegara, yang mengizinkan kaum pendatang mendapat status warganegara Malaya dan negara asal mereka). Kemerdekaan untuk semenanjung diperoleh pada 1957.
Setelah perang
Persekutuan yang baru diwujudkan di bawah namaMalaysia pada 16 September 1964 melalui penyatuan Persekutuan Malaya, Singapura, Borneo Utara (kemudian dinamakan Sabah) dan Sarawak. Kesultanan Brunei yang pada mulanya menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Malaysia mengurungkan diri akibat tentangan sebagian masyarakat Brunei.
            Pada awal terbentuknya Malaysia, banyak masalah yang terjadi. Misalnya dengan Indonesia ("Konfrontasi"), dan tuntutan oleh Filipina terhadap Sabah. Selain itu, pada 1965 Singapura melepaskan diri dari Malaysia dan kemudian terjadinya kerusuhan etnis pada 1969.


AKUNTANSI DI MALAYSIA
Malaysia adalah sebuah negara persekutuan yang terletak di Asia Tenggara. Malaysia mempunyai dua kawasan utama yang terpisah oleh Laut China Selatan yaitu Semenanjung Malaysia, berbatasan Thailand di utara dan Singapura di selatan dan Malaysia Timur, bagian utara Pulau Borneo yang berbatasan dengan Indonesia di selatan dan Brunei di utara.
Profesi Akuntansi di Malaysia
         Setahun setelah Malaysia mendapat kedaulatan dari Britanian di tahun 1957, sekitar 20 orang akuntan lokal membuat Malayan Association of Certified Public Accountans(MACPA). Kerjasama dari para akuntan mendirikan sebuah institusi pada tahun 1967 yaituMalaysia Institude of Accountant (MIA). MIA memiliki tanggung jawab untuk mengatur praktek dan ketertarikan terhadap profesi akuntan.
           Tahun 1997 Pemerintah merancang sebuah setandar akuntan yang diberi nama Malaysia Accounting Standart Board (MASB) untuk mengambil otoritas MIA dalam mengatur standar akuntansi di Negara tersebut. MIA berfungsi untuk menentukan syarat-syarat dari akuntan yang akan diterima menjadi anggota dan juga berdasarkan praktek regulasi profesi akuntan.
Syarat-syarat untuk menjadi seorang akuntan publik di  Malaysia adalah sebagai berikut :
  1. Lulusan dari Universitas Malaysia jurusan Akuntansi
  2. Merupakan anggota dari MACPA
  3. Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh MIA dan lulus
Accounting Practices di Malaysia
Beberapa praktik yang terjadi di Malaysia :
  • Setiap perusahan harus melaporkan laporan keuangannya, jika sudah terdaftar di pasar modal dan harus sesuai dengan pendapatan perusahan.
  • Di Malaysia hanya seperempat dari total seluruh perusahaan yang melakukan penyajian informasi di dalam laporan keuangan mengenai saham.
  • Laporan keuangan perusahaan melaporkan adanya analisis praktek penilaian terhadapdiscounted cash flow.
  • Malaysia membuat laporan keuangan interim/ sementara.
  • Hanya sedikit sekali perusahaan yang ada di Malaysia yang melakukan pengungkapan dalam Kewajiban Kontingensi.
  • Hampir tidak ada bank yang ada di Malaysia yang mengungkapkan kebijakan akuntansi pada ketetapan kerugian pinjaman.
Harmonisasi Malaysia Accounting Standards dengan IFRS
Pada tahun 2005, Malaysia mulai mengkonversikan MASB dengan IFRS, yaitu :
·         FRS 1 dengan IFRS 1 : First-time Adoption of International Financial Reporting Standards
Diharmonisasikan pada tahun 2003 dan efektif pada tahun 2004
·         FRS 2 dengan IFRS 2 : Share-basedPayment
Diharmonisasikan pada tahun Febuari 2004 dan efektif pada januari 2005, FRS 2 telah dijalankan konsisten dengan IFRS 2 kecuali untuk tanggal efektifequity-settled share-based payment transaction, dimana perusahaan harus menerapkan FRS 2 dalam menerbitkan saham, opsi saham atau instrumen keuangan diterbitkan pada 31desember 2004.
·         IFRS 4 :Insurance Contracts
Tidak dijelaskan diterbitkan oleh MASB. Tetapi mengacu pada FRS 2022004 tentang General InsuranceBusiness dan FRS 2032004 tentang Life Insurance Business.
·         FRS 5 dengan IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
Diharmonisasikan pada tanggal 31 Maret 2004 dan telah efektif pada tanggal 1 Januari 2005, kecuali tanggal efektif non-current assets yang berkriteriaheld for sale dan operasi yang berkriteria discontinuedsetelah tanggal efektif FRS
·         FRS 6 dengan IFRS 6 : Exploration forand Evaluation of Mineral Assets
Telah diharmonisasikan pada tanggal 10 Desember 2004 dan telah efektif pada tanggal 1Januari 2006
·         IFRS 7 :  Financial Instrument : Recognition and Measurement
Tidak tercatat pada MASB tetapi diungkapkan pada FRS 132 tentang Financial Instrument : Disclosure and Presentation
·         IFRS 8 : Operating Segments
Tidak tercatat pada MASB, tetapi digunakan pada praktik akuntansi di Malaysia

STANDARISASI AKUNTANSI NEGARA MALAYSIA
          Meskipun Malaysia telah berjuang dalam sejarah, negara ini telah mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Lebih jauh lagi, tingkat kemakmuran malaysia telah meningkat secara pesat. Prospek beberapa tahun ke depan pun amat menjanjikan dengan antisipasi pertumbuhan dalam GDP, Konsumsi pribadi dan investasi pribadi.
           Seperti Indonesia, sistem resmi Malaysia berasal dari Inggris. Seperti yang sudah diperkirakan, sistem akuntansi ini juga membidik untuk bertemu dengan informasi yang diperlukan oleh investor. The Malaysian Institute of Accounting (MIA) telah didirikan dibawah pengawasan regular perkumpulan profesi akuntan di Malaysia. Tapi, Malaysia merestrukturisasi sistem akuntansinya pada tahun 1997 dengan Financial Reporting Act, yang dibuat oleh Fiancial Reporting Foundation (FRF)/ Badan pelaporan keuangan dan  Malaysian Accounting Standart Board (MASB). FRF mengawasi pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses standarnya. MASB adalah badan independen yang di ciptakan untuk mengembangkan dan mengajukan standar akuntansi di Malaysia. Kerangka kerja baru ini dibuat dengan proses standar  yang representatif dengan pengguna, pembuat kebijakan, dan akuntan.
            Perusahaan yang terdaftar di Malaysia diwajibkan untuk menyiapkan laporan keuangan wajib sesuai dengan standar akuntansi yang disetujui diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Malaysia (MASB). Perusahaan asing yang terdaftar di bursa saham di Malaysia dapat mempersiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK. MASB memiliki dua set standar akuntansi disetujui, yaitu:
• MASB Disetujui Standar Akuntansi Entitas Selain Entitas Swasta - Standar Pelaporan Keuangan (FRSs); dan
• MASB Disetujui Standar Akuntansi Entitas Swasta - Badan Standar Pelaporan Swasta (PERSs).
            Pada tanggal 1 Agustus 2008, Yayasan Pelaporan Keuangan, yang mengawasi operasi MASB, dan MASB mengeluarkan pernyataan tentang rencana mereka untuk konvergensi penuh dari FRSs dengan SAK yang dikeluarkan oleh IASB 1 Januari 2012. Staf MASB telah mengeluarkan kalender usulan yang menyediakan waktu adopsi sementara dari SAK yang diterbitkan oleh IASB pada 19 Juni 2009. entitas Swasta yang menerapkan PERSs akan terus melakukannya sampai waktu seperti ini, MASB memutuskan sebaliknya.

KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN
         Pada tahun 1957 Malaysia mendapat kedaulatan dari Britanian. Hukum dan sistem yang dianut malaysia berasal dari Negara Inggris. Tahun 1967 para akuntan mendirikan institusi yaitu Malaysia Institude of Accountant (MIA), sebagai otoritas yang meregulasi profesi akuntansi. Kemudian pada tahun 1997 Malaysia merestrukturisasi sistem akuntansinya dengan membentuk FRF dan MASB yang menetapkan standar akuntansi di Malaysia.
           Malaysian Accounting Standart Board (MASB) adalah badan independen yang di ciptakan untuk mengambil otoritas MIA dalam mengatur standar akuntansi di Malaysia, sedangkan Financial Reporting Foundation (FRF) bertugas untuk mengawasi pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses mengatur standarnya.
Berikut beberapa Fungsi dan kekuasaan MASB yang disediakan di bawah UU adalah untuk:
  1. Masalah standar akuntansi baru yang disetujui standar akuntansi dan untuk meninjau, merevisi atau mengadopsi standar akuntansi yang ada yang disetujui standar akuntansi
  2. Mengeluarkan pernyataan prinsip-prinsip pelaporan keuangan
  3. Membuat perubahan-perubahan terhadap standar akuntansi yang diusulkan dianggap perlu
Kemudian pada tahun 2008 FRF dan MASB telah mengumumkan pernyataan tentang rencana membawa Malaysia untuk konvergensi penuh dengan International Financial Reporting Standard (IFRS) tepatnya pada tanggal 1 januari 2012. Untuk memfasilitasi perubahan bertahap ke IFRS, tanggal efektif untuk menerapkan FRS 139 Financial Instruments: Pengakuan dan Pengukuran (setara Malaysia dari IAS 39) akan menjadi 1 Januari 2010. Dengan menerapkan FRS 139 tahun 2010, dan lebih lanjut 2 tahun untuk mengadopsi standar yang tersisa, tahun 2012 dipertimbangkan sebagai tanggal yang tepat untuk konvergensi. 
Pada 2012, semua standar akuntansi IFRS berlaku dan disetujui perusahaan publik, anak perusahaan, dan entitas publik akuntabel. Contoh Perusahaan rokok-Malaysia yang terdaftar di Bursa Efek Malaysia sekarang penerapan IFRS, sedangkan Entitas Swasta di Malaysia yang sedang menerapkan Malaysia's Private Badan Standar Pelaporan akan diijinkan untuk terus melakukannya.

Penerapan International Financial Reporting Standard (IFRS) di Malaysia
         Financial Reporting Foundation (FRF) dan Malaysian Accounting Standards Board (MASB) pada tahun 2008 telah mengumumkan pernyataan tentang rencana mereka untuk membawa Malaysia untuk konvergensi penuh dengan International Financial Reporting Standard (IFRS) pada 1 Januari 2012.
          Malaysian Accounting Standards Board (MASB) telah memasukkan ketentuan standar internasional ke dalam standar lokal akuntansi di Malaysia, dan MASB yakin bahwa dengan sepenuhnya mengadopsi IFRS, modal Malaysia dan keuangan pasar akan lebih meningkat. Kepatuhan dengan IFRS, yang digunakan oleh lebih dari seratus negara di seluruh dunia, akan memfasilitasi komparatif dan meningkatkan transparansi, kemudahan komunikasi, melintasi perbatasan listing, mendorong arus modal.
         Malaysia secara bertahap menyesuaikan diri dengan International Financial Reporting Standard (IFRS) yang merupakan satu set standar yang benar-benar kuat. Untuk memfasilitasi perubahan bertahap ke IFRS, tanggal efektif untuk menerapkan FRS 139 Financial Instruments: Pengakuan dan Pengukuran (setara Malaysia dari IAS 39) akan menjadi 1 Januari 2010. Pada 2012, semua standar akuntansi yang berlaku disetujui perusahaan publik, anak perusahaan mereka, dan entitas publik akuntabel lain akan bertemu dengan IFRS sepenuhnya. Entitas Swasta di Malaysia yang sedang menerapkan Malaysia's Private Badan Standar Pelaporan akan diijinkan untuk terus melakukannya. Perusahaan rokok-Malaysia yang terdaftar di Bursa Efek Malaysia sekarang telah diijinkan untuk menggunakan IFRS, dan perusahaan tersebut melakukan penerapan IFRS. 
          Dengan menerapkan FRS 139 tahun 2010, dan lebih lanjut 2 tahun untuk mengadopsi standar yang tersisa, 2012 dipertimbangkan sebagai tanggal yang tepat untuk konvergensi. MASB berharap bahwa dengan pemberitahuan lebih dahulu, perusahaan akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam melakukan perubahan.
           Selain itu Malaysia juga mengajukan untuk mengadopsi IFRS pada UKM, Dewan standar akuntansi Malaysia (MASB) telah mengeluarkan eksposur draft (ED 72 Standar Pelaporan Keuangan Kecil dan ukuran-Menengah Entitas) yang identik dengan IFRS untuk UKM. Tujuan MASB dalam mengadopsi IFRS untuk UKM adalah: Menyediakan perbaikan komparatif untuk pengguna akun, meningkatkan kepercayaan menyeluruh pada akun UKM, mengurangi biaya yang signifikan yang terlibat untuk mempertahankan standar secara nasional, menyediakan platform untuk pertumbuhan bisnis yang sedang mempersiapkan diri untuk memasuki pasar modal publik, di mana penerapan penuh FRS Malaysia (segera akan sepenuhnya menyatu dengan IFRS) diperlukan.
          Bisnis beroperasi di lingkungan yang semakin global. Oleh karena itu, langkah ini akan membantu untuk memberikan perusahaan-perusahaan Malaysia dan pasar modalnya mendapat pengakuan.

Civil Service System and Civil Service Reform in Malaysia
Sistem Sosial Politik dan Struktur Pemerintahan
           Malaysia diantara 50 negara teratas penduduknya sama baiknya diantara 50 teratas total GDP dan GDP perkapita (World Bank, 2008). Federasi Malaysia (yang dikenal sebagai Malaysia) diberi kemerdekaan oleh Inggris pada tahun 1957 secara relative damai dalam periode transisi sebagian besar dicapai dengan pemberian kelonggaran pada kelompok etnik besar Melayu (Means, 1998:96). Populasi sekarang 27 juta dan pada dasarnya sebuah masyarakat plural dengan 3 kelompok etnik besar, Melayu (66%), cina (25% ), India (8%) dan kelompok-kelompok etnik kecil lainnya (1%) (Malaysia, 2006:238). Pembagian suku Malaysia parallel dengan pola yang komplek dari bahasa, budaya, agama, ekonomi dan bidang politik. Dengan persetujuan antar etnik ditetapkan kemerdekaan pada 31 Agustus 1957, Inggris yang diakui dlm perjanjian social bahwa Melayu adalah Bumiputera (arti harafiahnya anak-anak tanah), dan diberi hak khusus, implikasinya dalam hokum warga negara untuk imigran-imigran sebagian besar Cina dan India. Struktur pemerintahn Malaysia didasarkan perjanjian social ini.
        Malaysia dijalankan dengan sebuah sistem pemerintahan federasi dengan sebuah demokrasi parlementer dan konstitusional kerajaan, didasarkan model Westminder yang mana sebuah parlemen bicameral terdiri Kepala Tertinggi Yang Di Pertuan Agong/ raja, Senat (Dewan Negara) dan Dewan Rakyat. Yang Di Pertuan Agung adalah sebuah konstitusional monaech dan seluruh aktivitas pemerintah dgn namanya lebih dulu mendapat nasehat Perdana Menteri. Setiap negara bagian mempunyai konstitusi sendiri dan sebuah parlemen Dewan Undangan Negeri. Eksekutif body pada tingkat negara bagian adalah Menteri Besar/Chief Minister Negara Bagian dan anggota-anggotanya dari legislative negara bagian yang ditetapkan dengan raja/ gubernur dengan nasehat Menteri Besar/Chief Minister. Fungsi pemerintah dibagi dalam fungsi legislative, fungsi eksekutif dn fungsi judikatif. Konsep pemerintahan federasi diperkenalkan pada tahun 1895, selama pemilikan Inggris. Dasar struktur Federasi Malaysia adalah Konstitusi Melayu tahun 1957. Konstitusi dibuat sebuah pemerintahan pusat yang kuat yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
          Sejak merdeka, tekanan memperlombakan sisa-sisa hak  Ekonomi dan spesialisasi oleh bangsa. Puncaknya adalah pada Riot rasial pada tgl 13 Mei 1969, yang dilambangkan sebuah batas air dalam sejarah Malaysia. Sebagai pergerakan untuk menyelesaikan masalah ketidakseimbangan ekonomi, the New Economic Policy (NEP) diperkenalkan dan dimasukkan dalam Rencana Malaysia Kedua (1971-1975) dan rencana-rencana berikutnya. NEP mempunyai 2 cabang, poverty eradication regardless of race (pemberantasan kemiskinan tanpa menghiraukan ras) dan restructuring society to eliminate the identification of race with economic function (restrukturisasi lembaga untuk menghapuskan pengenalan ras dengan fungsi ekonomi). Periode NEP meliputi 20 th dan terbukti NEP memberi beberapa keseimbangan dan stabilitas (Faarland et.al., 1990). NEP digantikan dengan National Development Plan (NDP) yang mana ditekankan pada “pertumbuhan” sebelumnya NEP’s mempertimbangkan “restrukturisasi” dalam praktek. Meskipun tekanan politik tetap dan sekali-sekali pergolakan diantara partai politik di koalisi, di bandingkan banyak negara–negara dunia ketiga, Malaysia mempunyai pengalaman politik yang digolongkan luar biasa lancar sejak kemerdekaannya. (Crouch,1996). Sampai baru-baru ini, Malaysia memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi dan kinerja ekonomi kuat.
Sistem Pelayanan Sipil Malaysia
           Sistem administrasi publik Malaysia meniru birokrasi barat modern, yang diwarisi dari Inggris sejak kemerdekaan, tetapi dengan karakteristik sendiri dalam gaya administrasi dan nilai budaya, “untuk pembangunan dipengaruhi budaya, sejarah dan poltik Hindu, Islam, Penjajah dan Melayu sendiri” (Tilman, 1964). Struktur dipecah dalam 3 tingkat: tingkat federal, negara bagian, dan regional. Dasar hukum untuk pelayanan sipil  adalah Undang-Undang Dasar Federal. Yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Federal (pasal 132) pelayanan publik Malaysia terdiri dari pelayanan publik umum federasi; pelayanan publik negara bagian; pelayanan publik kelas rendah, pelayanan pendidikan, pelayanan pengadilan dan hukum; dan Angkatan Bersenjata. Badan Undang-Undang dan Para Penguasa Daerah juga dipertimbangkan sebagai bagian Pelayanan Publik. Perlengkapan administrative federasi terdiri menteri, setiap dikepalai oleh seorang menteri, yang juga seorang anggota cabinet. Sekarang ini ada 26 menteri.
          Di samping menteri-menteri, ada juga lembaga pusat yang termasuk Publik Service Departement (PSD), the Economic Planning Unit (EPU), the Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU)dan Treasury (perbendaharaan). Lembaga pusat dianggap sangat kuat karena tanggungjawab untuk memformulasikan keuangan nasional dan kebijakan ekonomi, kebijakan sumber daya manusia sektor publik, mencatat dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini (Sanusi et,al.,2003:45). EPU bertanggungjawab untuk mereformasi sektor publik untuk meningkatkan kualitas, efiseinsi, efektifitas dan integrits pelayanan publik Malaysian. PSD adalah lembaga personalia terpenting . sangat tepusat PSD mempunyai kekuasaan tdk hanya untuk departemen federal tetapi juga lembaga-lembaga negara bagian dan perusahaan2 pemerintah. untuk menjamin sikap adil pelayanan publik, sejumlah komisi-komisi pelayanan didirikan di bawah undang-undang dasar. Kepala komisi-komisi pelayanan atau dewan ditetapkan oleh Yang Di Pertuan Agong. Komisi/dewan adalah pelayanan pengadilan dan hokum; komisi pelayanan publik; komisi polisi, komisi pendidikan, dewan angkatan bersenjata; dan komisi pelayanan publik masing-masing negara bagian. Sekretaris kepala menjadi kepala pemerintahan pelayanan publik dan secara langsung bertanggungjawab kepala Perdana Menteri. Menteri2, lembaga pusat, komisi2 dibawah sekretaris kepala untuk pemerintahan.
           Kantor Perdana Menteri  mengkoordinasi pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan melalui sekretaris cabinet. Disamping pelayanan federal, seluruh negara bagian mempunyai keduanya sebuah pelayanan sipil negara bagian (kecuali perlis) dan sebuah pelayanan administrasi negara bagian. Kepala administrasi memimpin negara bagian adalah sekretaris negara bagian, sebuah karir pelayan masyarakat. Di bawahnya berbagai departemen negara bagian, kantor2 distrik, pemerintah daerah, lembaga 2 menurut undang-undang dan badan2 hokum. Pemerintah daerah adalah pemerintah deretan ketiga setelah federal dan pemerintahan negara bagian dan ditempatkan dibawah jurisdiksi pemerintah negara bagian. Sebuah kementerian federal disebut kementerian pemerintah local dan memainkan peran sebagai penasehat perumahan.
          Pada tahun 2003, jumlh total 720 perwakilan pemerintah, yang mana 142 perwakilan ditingkat federal, 249 perwakilan ditingkat negara bagian, 190 badan semi pemerintah dan 143 dewan daerah. Rincian perwakilan-perwakilan yang ada pada tabel 1.
Tabel 1. Jumlah Perwakilan2 Pemerintah dan Petugasnya
Tipe Perwakilan
Jumlah Perwakilan
Jumlah Petugas
Federal
142
1.204.811
Negara Bagian
249
   124.052
Badan Semi Pemerintah Federal
84
   125.922
Badan Semi Pemerintah Negara Bagian
106
     17.897
Dewan Daerah
143
     57.159
Total
724
1.529.841
http://www.interactive.jpa.gov.my/i-mapsa/maklumatPerjawatan
           
        Pada tahun-tahun awal setelah kemerdekaan, program Malaysianisasi disetujui bangsa sebagai pelayanan sipil, yang mana melaksanakan dalam stage untuk transisi lancar (Sanusi, 2003). Ini telah dinyatakan/ditegaskan/dituntut pada saat kemerdekaan birokrasi Malaysia diperoleh “pelayanan-pelayananaparat birokrasi efisien tdk dpt disangsikan” (Milne, 1967). Pelayanan sipil diberikan dengan cara konvensional dalam formulasi, implementasi, administrasi dan peninjauan kebijakan, yang mana berkontribusi signifikan pada pembangunan bangsa. Hal itu diamati selama teori dan praktek  periode NEP, administrasi didasarkan pada pemikiran “tata pemerintahan yang efektif” (menghapuskan kemiskinan dan restrukturisasi ekonomi selama NEP) mempunyai prioritas lebih dari “good governance” (Esman,1970). Di th 1980an, meskipun, sektor publik mempunyai beberapahal disesuakan dengan visi Malaysia menjadi bangsa maju dengan kepunyaannya sendiri tahun 2020. Terhadap tujuan ini, pelayanan publik diharapkan bertanggung jawab dalam peningkatan daya saing dengan mewujudkan dan melaksanakan semua kebijakan dan dipakai mendekati untuk memudahkan pertumbuhan ekonomi, melaksanakan kekuasaan dan peraturan untuk perdamaian dan kesatuan nasional.
Personil, Remunerasi dan Sistem Kompensasi
         Sekarang ada 1,5 juta personil di pelayanan publik. Terbagi menjadi komisi yang relevan atau dewan/majelis. Usia pensiun wajib untuk pegawai publik adalah 58 tahun.Anggota dari pelayan publik terbagi menjadi komisi yang relevan dan dewan. Persoalan semua personil  seperti skema layanan, skema gaji, promosi dan disiplin, pelatihan dan pembangunan karir.
            Ada 4 tipe pos dalam publik servis: permanen dan pensiun, permanen dan tidak pensiun, sementara dan pengganti/figuran. Masing-masing dari kategori berbeda dalam prasyarat dan ketentuan layanan. Pelayanan publik di Malaysia adalah struktur sepanjang tiga kategori utama: (1) administrasi, eksekutif dan staff pendukung umumnya dikenal sebagai pelayanan umum; (2) professional dan staf pelayanan special oleh petugas professional termasuk dokter, insinyur, dokter gigi, arsitek, akuntan, kimiawan, ahli hokum, dll.; dan (3) departemen layanan seperti bea cukai, imigrasi, survey, audit dan sejenisnya. Tambahan dengan pendahuluan dari skema remunerasi (NRS), yang mulai berlaku sejak januari 1992, pos pelayan publik terbagi dalam tiga kelompok. Tiga kelompok ini: kelompok utama, managerial dan professional, staf pendukung 1 dan 2.
          Kelompok-kelompok merupakan struktur yang hirarki dari posisi dasar yang luas dari kelas terendah meningkat ke kelas selanjutnya sampai kelas tertinggi. Dalam kelompok professional dan manager, lapisan kelas terbawah adalah pos kelas III, di atas dari grade II dan grade I. Di atas grade I adalah posisi pegawai publik pemula atau JUSA. Nama itu berkonotasi, posisi pegawai publik pemula adalah didambakan dalam pelayanan publik dalam hal responsilitas, gaji dan tunjangan. Posisi pelayanan publik pemula dibatasi oleh perjanjian dan hirarki yang dimulai dengan superscale C, naik ke superscale B dan superscale A pada piramida yang paling atas. Posisi paling puncak dalam pelayanan publik adalah kepala sekretaris dalam pemerintah, diikuti direktur, departemen pelayanan publik umum, sekretaris umum dari departemen keuangan, jaksa agung, direktur umum dari pelayanan kesehatan, direktur umum dari pendidikan.
         Dalam kelompok professional dan managerial, adalah pegawai tadbir dan diplomatic (PTD) atau administrasi dan bagian kantor diplomatic, dahulu terkenal sebagai Malaysian Civil Service Officer (MCS). PTD dianggap sebagai posisi yang ekslusif dalam pelayanan publik. Masuk ke posisi PTD adalah melalui penilaian yang ketat dan pelatihan. Direkrut dari seluruh calon berbakat, pegawai PTD melalui promosi yang cepat dan akhirnya memegang posisi kunci dalam pemerintahan. Pegawai kantor yang terlibat dalam pembangunan Negara, terutama di bidang hubungan internasional, keamanan nasional dan pertahanan; teknologi informasi dan pengelolaan komunikasi; administrasi dan pembangunan; sumber daya manusia dan pengelolaan organisasi; dan pengelolaan sumber keuangan. Banyak dari mereka juga dikirim sebagai duta asing. Dalam upaya memperluas jumlah kandidat dalam pelayanan publik, pemerintah telah membuka lowongan untuk pos PTD kepada semua orang, termasuk dari luar sektor publik (the star, 24 januari 2008).
           Pelayanan publik diinisiasi dan melaksanakan berbagai reformasi yang memberikan pelayanan yang efisien. Bagian berikut  menguraikan inisiasi reformasi pelayanan publik yang utama, dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan melalui penggunaan tehnologi dan orang.
Reformasi Pelayanan Publik di Malaysia
           Upaya awal reformasi sampai 1970 yang diarahkan pembangunan lembaga dan penguatan kapasitas administrasi untuk mempromosikan Negara yang mengembangkan social ekonom, di pertengahan 1980an, muncul paradigm shift yang mengadopsi idiologi pasar dalam sinyal perubahan situasi dan perubahan prioritas kebijakan dari pemerintah.Keputusan kebijakan di bawah the national Development Policy (NDP) dan visi 2020 (perspektif perencanaan 30 tahun yang dicari untuk merubah Malaysia dalam Negara berkembang ke 2020), pasar awal memulai reformasi. Terdapat 2 dokumen memperkenalkan aturan pivot dari sektor privat sebagai mesin utama dari dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dengan cara bermain sektor publik hanya fasilitas dan aturan pendukung dalam prosesnya. Sebagai aturan perubahan pemerintah dari intervensi langsung ke tidak langsung dan sebagai pendukung, pegawai pemerintah menyebut reformasi untuk dapat menampilkan sesuatu yang baru dan aturan yang muncul secara efektif. (Sarji, 1994).
           Pegawai pemerintah merespon dengan pengenalan ukuran reformasi yang baru, dimana dalam waktu yang sama, konsolidasi tujuan yang ada dalam meningkatkan kapasitas pegawai publik dalam hubungannya dengan pembangunan ekonomi dan kualitas dari hubungannya dengan sektor prifat (Muhammad Rais et al., 2002). Memasukkanpenggunaan tehnologi informasi untuk memperkuat reformasi pegawai publik. The Malaysian Administrative Modernization and Management (MAMPU), perwakilan pusat di bawah departemen perdana menteri, bertanggungjawab untuk memperkenalkan reformasi pada PNS. Disamping inisiasi produktivitas, perbaikan kualitas dan pengembangan sistem bekerja, MAMPU juga bertindak sebagai pemeriksa dalam implementasi dari reformasi administrasi dalam pemerintah federal dan perwakilan Negara (AbdullahSanusi et al.,2003). Agenda utama dari reformasi untuk efisiensi dan pengiriman kualitas pelayanan yang berorientasi pelanggan, dengan konsep efisiensi, transparansi  dan kejujuranpada garis terdepan. Ide-ide dan prinsip-prinsip dasar reformasi adalah bahwa:
·         Pensejajaran Pasar. Reformasi untuk melepaskan metode sektor privat dan strategi model pasar sebagai insentif dan kompetisi untuk menjalankan kebijakan publik, strategi dan tingkah laku. Contoh dari pelaksanaan reformasi termasuk perkenalan dari hadiah dan insentif berdasarkan ukuran kinerja.
·         Orientasi pelayanan. Fokusnya adalah program pengiriman kualitas pelayanan dan mengambil resep pelayanan pertama (utamanya masalah kewarganegaraan dan bisnis).
·         Pertanggungjawaban. Penekanannya adalah output dan outcome, daripada proses dan struktur agar pegawai negeri bertanggungjawab pada kinerja mereka tidak hanya dalam bertindak tapi juga kepada pelanggannya
Reformasi ini mencari pergantian dasar aturan tradisional dan proses pemegang kekuasaan untuk bertindak dengan pasar berdasarkan kompetisi.
Ukuran Utama Reformasi
          PNS Malaysia telah menaikkan dalam banyak reformasi. Ukuran reformasi utama terfokus pada: (1) berorientasi pada pelayanan melalui kualitas pengelolaan;(2) Penguatan pengembangan sumber daya manusia melalui penilaian kinerja;(3) peningkatan akuntabilitas dan disiplin; (4) menengok ke timur dan kebijakan privatisasi; dan (5) ICT dan e-government
Penyediaan Pelanggan Berorientasi PelayananMelalui Pengelolaan Management
         Esensi dalam reformasi adalah menyediakan kualitas pelayanan yang menjadi syarat dari pelanggan pada dasar yang berkelanjutan. Adopsi dari kualitas pengelolaan dimulai sejak 1991, dibuat melalui pedoman permasalah perkantoran oleh departemen perdana menteri dalam bentuk the development administration circulars (DACs). Implementasi focus reformasi pada totak quality management (TQM), Quality control circle (QCC) dan clienst’s charther. TQM mengenalkan prinsip-prinsip dan filosofi untuk kerangka kerja yang luas dari kualitas managemen, dimana QCCs dan Client’s charther menyediakan mekanisme implementasi.
           Di samping program-program ini yang membentuk inti dari kerangka kualitas managemen, beberapa program diinisiasi melalui DACs lainnya, seperti pengenalan dari bentuk beban kerja, managemen yang efektif dari pertemuan dan perbaikan layanan melalui telepon, telah membantu dalam pengenalan budaya dari kualitas managemen dalam pelayanan publik (Asim, 2001). Tekananjuga diberikan untuk perbaikan pelayanan di tempat dan pembukaan pekerjaan yang belum dikerjakan yang ada di kementerian pemerintahan dan departemen. Program-program ini focus pada mengefisienkan dan pembangunan fungsi administrasi dari perwakilan pemerintah dan departemen. Ditambah lagi, program-program seperti hubungan pelayanan publik disediakan mekanisme untuk sektor privat dan publik pada umumnya untuk peningkatan akses untuk aturan berkenaan dengan informasi dan regulasi yang berkaitan dengannya (MAArof dan Amat, 1994:5).
Quality Control Circles (QCCs)
         QCCs adalah kelompok dari 6-10 pekerja yang bertemu secara teratur untuk mendiskusikan masalah-masalah di hadapan mereka dalam divisi mereka bekerja dan mengusulkan solusi yang potensial pada managemen dari organisasi melalui penggunaan alasan statistic dalam menganalisa masalah. Mereka juga mendorong keterlibatan dalam masalah-masalah organisasi dan menyediakan hak pengakuan untuk masukan dari pekerja dalam organisasi pelayanan publik (prime minister’s departemen Malaysia, 1991:1)
The Total Quality Management Program (TQM)
          Menurut DAC no. 1 dari 1992, TQM didefinisikan sebagai  pelanggan yang terus menerus- proses menjalankan meliputi seluruh organisasi (prime minister’s department Malaysia, 1992:1). Untuk implementasi yang sukses dari program kualitas managemen, DAC berputar pada pengumuman petunjuk TQM dan identifikasi beberapa prinsip sebagai implementasi dari perencanaan stategik pada kualitas; training dan pengenalan, membantu perkembangan timwork; penentuan ukuran kinerja; dan penekanan kualitas asuransi sebagai kerangka kerja yang lebih luas (prime minister’s department Malaysia, 1992:6). Garis besar prinsip-prinsip ini filosofinya bahwa usaha untuk mempengaruhi semua aspek dari sumber daya manusia dan lingkungan bekerja. Pemerintah berharap bahwa dengan implementasi dari prinsip TQM, organisasi pelayanan publik akan dapat menciptakan kesadaran lebih diantara pekerja, mengubah tingkah laku bekerja dan mengembangkan komitmen dalam bekerja. Contohnya adalah  implementasi dari prinsip-prinsip TQM oleh departemen yang bervariasi yang menyediakan dalam laporan masalah tahunan oleh kepala sekretaris dari pemerintah pada perbaikan dan pembangunan dalam pelayanan publik.
          Mampu memberikan tanggung jawab dari kenaikan dan monitoring kemajuan dalam implementasi QCCs pada semua level, dimana institute nasional dari administrasi publik dikonsentrasikan pada aspek training. Dalam menanamkan kualitas budaya, MAMPU telah mempercayakan untuk mengadakan audit secara regular dan berbagai hadiah yang dipresentasikan oleh pemerintah dalam pengenalan perwakilan pelayanan publik yang telah melampaui dalam ketentuan dari kualitas servis tahun ini. Diantara berbagai hadiah yang diberikan masing-masing tahun untuk mengenalkan kinerja dari berbagai departemen adalah kualitas hadiah dari perdana menteri pelayanan publik yang diperlihatkan oleh pemerintah sebagai hadiah tertinggi dan paling mulia(Pemerintahan Malaysia, 1996b:686)
Piagam Pelanggan
         Inisiasi utama lainnya pada desain reformasi pelayanan publik untuk mengembangkan kualitas pelayanan dan memastika akuntabilitas dari penyedia pelayanan adalah perjanjian pelanggan yang diperkenalkan tahun 1993 melalui DAC No. 3, “Pedoman Piagam pelanggan” yang berfokus pada pelanggan. Ini adalah komitmen tertulis yang dibuat oleh perwakilan publik menyinggung pengiriman output atau pelayanan pada pelanggan mereka menurut standar kualitas yang telah ditentukan melalui ujian dari persyaratan pelanggan( perdana menteri departemen Malaysia,1993:1). Ini adalah jaminan bahwa output / pelayanan akan menuruti dengan standar kualitas yang diumumkan yang disesuaikan dengan harapan dan persyaratan dari pelanggan.
           Persyaratan kebijakan bahwa perjanjian diformulasikandan diimplementasikan oleh perwakilan publik pada semua level, badan undang-undang, penguasa wilayah dan undang-undang local dan tokoh masyarakat dalam wakil/kantor sehingga menjadi kemungkinan lebih bersih. Pada kasus ini dimana wakil gagal untuk menuruti kualitas standar yang dinyatakan dalam perjanjian ini, masyarakat dapat menyampaikan complain untuk ketidakpatuhan. Hitungan untuk ukuran lain termasuk penguatan sistem managemen complain masyarakat dan pengenalan dari program “Mesra Rakyat”. Di bawah program ini, wakil menuruti untuk mengamati sehari minimal dalam satu bulan ketika kepala departemen dan kantor lainnya membuat mereka sendiri dihadapkan pertemuan face to face dengan penerimaan complain pelanggan dan saran-saran.
Pengurangan Red-Tape Birokrasi
          Upaya pemerintah telah ditujukan untuk memperkuat pengiriman pelayanan dengan mengurangi red tape dan dengan mengurangi prosedur kerja dan metodenya. Sistem baru, teknik dan prosedur dari administrasi yang diperkenalkan; tidak penting dan prosedur berlebihan telah ditinggalkan. Usaha secara terus menerus telah dibuat untuk mengembangkan kualitas pelayanan dari pelayanan yang ditawarkan dengan penekanan pada penyediaan cepat dan pertengkaran-pelayanan bebas untuk pelanggan, termasuk investor potensial. Pusat penyelesaian satu pintu telah dibangun dalam menyediakan semua pelayanan yang dibutuhkan membahas masalah surat izin dan izin dari satu poin, dengan demikian percepatan proses dari persetujuan bisnis (Sarji, 1996).
Penguatan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Penilaian Kinerja
          Perkembangan perbaikan sistem dan prosedur kerja dan perubahan konteks yang lebih luas yang diperlukan dalam manajemen personalia. Tujuannya adalah untuk menghargai individu yang diakui sebagai pekerja yang sangat baik. Sejalan dengan gagasan keseluruhan pelayanan sipil mengelola hasil, lagi sistem penilaian kinerja sistem remunerasi baru (nrs) diperkenalkan pada tahun 1992 di mana evaluasi pns berada pada hasil tertentu berbasis penilaian kinerja, personel sektor publik yang memenuhi syarat untuk diagonal, gerakan gaji vertikal dan lateral pada tiga-berjenjang matriks gaji. Yang berkinerja kurang baik tidak dapat menerima kenaikan gaji. Dalam hal yang sebenarnya nrs dirancang untuk membuat pelayanan publik lebih responsif, meningkatkan kemampuannya untuk memperoleh dan mempertahankan inovatif, kreatif dan karyawan berbakat dan menanamkan budaya kerja yang menekankan kinerja, kualitas dan produktivitas. Selain perubahan tersebut, nrs telah mengurangi tingkat hirarki, dikelompokkan kembali pada skema layanan dan mengidentifikasi kunci posting top manajemen dengan pada skema remunerasi yang jelas dan sepadan dengan tanggung jawab teridentifikasinya.
         Perbaikan lebih lanjut dilakukan melalui Sistem Remunerasi Malaysia (Telkomnika Saraan Malaysia-MRS) diperkenalkan pada bulan November 2012. Ini terdiri dari empat komponen inti: (1) perbaikan pada kondisi pelayanan, (2) penilaian tingkat Kompetensi, (3) modifikasi struktur gaji, tunjangan dan prasyarat, dan (4) peningkatan pengembangan karir. Hal ini ditandai dengan penekanan pada penilaian kompetensi, kemajuan karir dan modifikasi struktur gaji dan prasyarat serta kondisi membaik layanan bagi aparat sektor publik (Osman, 2003). The MRS menempatkan penekanan lebih besar pada pengembangan pengetahuan, keterampilan dan akuisisi penanaman nilai-nilai pribadi yang baik antara karyawan pelayanan publik. Selain laporan penilaian kinerja tahunan, penilaian yang dikenal sebagai tingkat penilaian kompetensi (PenilaianTahap Kecakapan-PTK) diperkenalkan untuk mendorong pengembangan diri di kalangan karyawan. Ini adalah dalam bentuk pemeriksaan dan / atau kursus, yang dirancang untuk mengevaluasi tingkat kompetensi karyawan untuk pertimbangan perkembangan gaji tahunan karyawan atau promosi.
           Panel koordinatif untuk penilaian kinerja dan perkembangan gaji di bawah NRS digantikan oleh sebuah panel pengembangan sumber daya manusia untuk MRS, yang telah didirikan di departemen pemerintah yang bersangkutan. selain mempengaruhi perkembangan gaji karyawan di bawah yurisdiksi mereka, Panel ini telah diberikan satu set yang lebih luas dari tanggung jawab termasuk identifikasi kebutuhan pelatihan dan rekomendasi dari konseling bagi karyawan.
Meningkatkan Akuntabilitas dan Disiplin
          Akuntabilitas dan disiplin membentuk dasar untuk layanan publik yang kuat, bersih dan kredibel. Sejumlah program diperkenalkan untuk memperkuat akuntabilitas dan disiplin dalam pelayanan sipil, di antaranya meliputi perumusan kode etik, dan sistem keuangan dalam penerapan Sistem Anggaran Modifikasi (MBS) dan tindak lanjut dari hasil Laporan Auditor Jenderal.
Penerapan Kode Etik Dalam Mengatur Personal untuk Pejabat Publik
          Pemerintah mengakui bahwa beberapa aspek fisik seperti sistem kerja dan prosedur serta teknologi canggih saja tidak akan cukup; dengan demikian upaya reformasi akan menjadi sia-sia jika personel sektor publik tidak memiliki nilai-nilai kepribadian seperti integritas, dan etika kerja yang memfasilitasi terwujudnya kualitas dan efektifas pelayanan. Sebagian besar upaya untuk menerjemahkan nilai-nilai positif  dilaksanakan melalui program pelatihan, seminar, publikasi seperti pidato, peringatan/nasihat oleh pimpinan politik dan kepala departemen. Peran kepemimpinan dipandang menjadi penting karena sebagai pemimpin harus bisa memimpin dengan memberikan contoh/teladan dan menginisiasi metode yang inovatif untuk memotivasi para anggota dari organisasi agar dapat  mengadopsi budaya kerja yang baik.
          Berbagai kebijakan untuk mendukung integritas di kalangan pejabat publik termasuk Dasar Bersih Cekap dan Amanah; Penanaman nilai-nilai Islami; Kepemimpinan dengan Teladan; dan Etika Kerja Islami. Dokumen yang dikutip  tersebut adalah Peraturan Perilakudan Disiplin Pejabat Publik(1993 dan diamandemen 2002) berfungsi sebagai pedoman bagi pegawai negeri sipil dalam rezim disiplin mereka. Pegawai negeri harus mengembangkan nilai-nilai yang dikenal dalam “Dua puluh Pilar” yang menjadi keseharian mereka. Regulasi dan aturan lainnya termasuk Aturan Umum, Pedoman  Pelayanan dan Perbendaharaan.
            Untuk aspek pengendalian dan monitoring terhadap pejabat publik, ada kewajiban dalam melakukan rekruitmen untuk pelayanan publik agar melaporkan aset danpropertinya danmenjalani pemeriksaan keamanan oleh petugas dari Kepala Keamanan dalam pemerintahan Malaysia. Sementara itu bagi mereka yang baru dipromosikan, harus  melaporkan assetnya dan menjalani pemeriksaan dari Agen Anti Korupsi (ACA) yang sekarang dikenal dengan Malaysian Anti Corruption Commission (MACC). Aturan hukum khusus mengenai pencegahankorupsiadalah setelah pengesahan Peraturan Pencegahan Korupsi tahun 1937 dan Undang-undang Pencegahan Korupsi tahun 1938. Regulasi ini telah direvisi dan dilebur dalam Undang-undang Pencegahan Korupsi di tahun 1950.
            Pembentukan Komite Integritas Manajemen dalam semua tingkatan administrasi, pengawasan dalam penerapan aturan disiplin akan mempengaruhi perilaku pejabat publik sebagaimana ketatnya aturan anti korupsi sebagai usaha untukmemperkuat upaya menjaga akuntabilitas dan disiplin di sektor publik. Pengukuran lain yang mendukung pengendalian terjadinya dorongan komitmen dan profesionalisme di kalangan pejabat publik termasuk memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat dengan memperbaiki sistem pengelolaan keluhan publik dan memberdayakan Biro Pengaduan Masyarakat (Publik Complaints Bureau/PCB). MACC dan PCB ; dua institusi teknis yang besar; telah diperkuat untuk memungkinkan mereka untuk memainkan peran aktif dalam mempromosikan akuntabilitas dan daya tanggap publik. Untuk memastikan integritas MACC, lima lembaga ditugaskan untuk memonitornya; yaitu : Dewan Penasihat Anti Korupsi, Komite Khusus untuk Korupsi, Komite Keluhan, Tim Penilai Operasional, dan Tim Konsultasi dan Preventif Tindakan Korupsi. Agen Swasta yang diminta untuk memberikan laporan pelaksanaan atau aktivitas penguatan integritas pada agen-agen publik dalam Jawatan kuasa Keutuhan Pengurusan Kerajaan. Laporan tersebut disampaikan dalam empat kali setahun kepada Sekretariat Jawatankuasa Keutuhan Pengurusan Kerajaan, yaitu Agen Anti Korupsi (ACA). Termasuk dalam pengiriman laporan kepada Komite, agen ini juga wajib untuk  mengirimkan laporan kepada Instansi Integritas Malaysia (IIM) terkait pelaksanaan Rencana Integritas Nasional pada setiap tingkatan dalam instansi.
            Pada tahun 2004, ketika Abdullah Badawi mendatangi kantor, laporan peningkatan kinerja reformasi dan perubahan sikap dan perilaku, telah melangkah seiring seruan pertanggungjawaban publik untuk memeriksa terjadinya malpraktik dan penyelewengan instansi-instansi pemerintah dan untuk menanggapi keluhan masyarakat/publik. Kelanjutan dari reformasi ini terbangun ketika Perdana Menteri, Najib Razak dan pengumuman bahwa dalam pemerintahannya akan fokus dalam Key Performance Index (KPI) dan National Key Result Areas (NKRA) untuk dapat dicapai oleh setiap kementerian dan instansi pemerintah, dalam usaha penyediaan sistem pelayanan yang efisien (The Star, June 20, 2009; Bernama, Dec.11, 2009).
Sistem Penganggaran Modifikasi (Modified Budgeting System/MBS)
          Dalam manajemen keuangan, elemen kunci reformasi adalah pengenalan dalam MBS tahun 1989. Sistem MBS adalah modifikasi dari sistem lama yaitu Program and Performance Budgeting System (PPBS). Ini memperlihatkan terjadi peningkatan dalam proses penganggaran dengan mengatasi kelemahan praktek penganggaran yang telah ada. Sistem MBS menekankan hubungan antara input, output, dan dampak dalam manajemen desentralisasi. Sebelum MBS, instansi pemerintah memastikan prestasi kinerjanya melalui target/output dalam setiap program dan mencantumkannya menjadi kesepakatan dengan nilai yang ditetapkan sebagai input yang digunakan dan dampak yang telah diantisipasipada setiap program dalam suatu periode tertentusebagai imbalan atas kewenangan yang diberikan kepada mereka untuk menggunakan sumber daya yang mereka anggap tepat. Dengan demikian MBS menekankan proses bottom up dalam penyusunan anggaran dan memungkinkan kebijaksanaan manajerial berkaitan dengan penggunaan dana sesuai tuntutan keadaan.
Kebijakan “Melihat ke Timur” dan Privatisasi
          Inisiatif ini kembali pada tahun 1981 sebelum Kebijakan “Look East Policy” yang berusaha untuk mendorong Malaysia untuk mengubah perspektif tradisional mereka dari negara-negara Barat sebagai model peran dan bukannya melihat ke arah Timur. Suatu kampanye yang dimulai  untuk mendorongsikapkonsisten dengan aspirasi industri pemerintah.  Asumsi yang mendasari adalah Malaysia harus banyak belajar dari negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, yang telah sukses menaikkan perekonomiannya melalui kolaborasi dengan sektor swasta. Dalam kenyataannya, kebijakan ini mendorong PNS Malaysia untuk menghasilkan produktivitas yang tinggi, standar etika yang kuat dan filosofi manajemen dan prakteknya (Taib dan Mat,1992; Common, 204: 154). Pegawai Negeri berupaya kuat untuk bekerja lebih keras dan untuk melepaskan citra mereka yaitu “pemalas”.
          Sistem baru, dengan teknik dan prosedur administrasi yang telah diperkenalkan dalam pencarian peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Beberapa hal dalam pemeriksaan ulang meliputi ketekunan dan disiplin di tempat kerja, loyalitas terhadap bangsa dan perusahaan, penekanan pada kualitas, produktivitas, dan sistem manajemen yang berkonsentrasi pada prestasi jangka panjang. Para pegawai negeri didesak untuk menunjukkan peningkatan efisiensi. Kemudian, pekerjaan manual dan sistem filling diperkenalkan. Pelayan publik telah didorong untuk menjadi lebih tepat waktu dan efisien. “Name Tags dipakai oleh semua pegawai negeri untuk membuat mereka lebih bertanggung jawab kepada masyarakat umum. Jam waktu dipasang di setiap kantor Pemerintah untuk memastikan bahwa jam kerja yang dinyatakan benar-benar dipatuhi.
          Hasil langsung dari Kebijakan “Look East” ini diperkenalkan dalam Kebijakan Malaysia Inc. dan Kebijakan Privatisasi pada tahun 1983. Sebuah alasan yang umum adalah keyakinan luas bahwa sektor swasta dianggap lebih efisien daripada sektor publik. Kebijakan Malaysia Inc. Dan kebijakan Privatisasi menggarisbawahi perlunya membangun hubungan simbiosis antara sektor publik dan swasta untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan nasional, untuk mutualitas manfaat: sektor swasta kemungkinan akan mendapatkan manfaat dari keuntungan yang lebih tinggi dan pertumbuhan dan pemerintah akan mendapatkan manfaat dalam hal pendapatan yang lebih tinggidan kesempatan kerjayang meningkat (Sarji, 1993). 
E-Government (EG) and Innovations
        Seiring dengan Visi Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengubah Malaysia menjadi negara berkembang yang baik, sejumlah besar sumber daya diinvestasikan berurutan di dalam perencanaan lima tahun untuk mengembangkan infrastruktur berupa teknologi informasi dan fasilitas yang diperlukan negara. Mampuditugaskan untuk mendirikan sebuah Divisi IT yang terdiri dari Departemen TI dan Jaringan Layanan Sipil dalam tahun 1994. Pemerintah memiliki tujuan serius dalam mengejar agenda TI dan diperkuat dengan pembentukan Agenda Nasional Teknologi Informasi. Hal yang paling penting adalah menciptakan Multimedia Super Corridor (MSC) tahun 1996 dan pemanfaatan TI serta pengaplikasiannya.
         E-Gov berada dalam kepemimpinan MSC sebagai identitas terkemuka yang bertujuan untuk mencapai keunggulan pelayanan publik dengan mengurangi kertas kerja dan merampingkan ketentuan layanan sehingga warga dapat mengakses layanan kapan saja dan dari mana saja, tanpa dibatasi oleh jam kerja lembaga dan jarak, selain meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan sipil. Hal ini tidak hanya menggambarkan suatu sistem yang efisien tentang pelaksanaan administrasi dan pelayanan publik tetapi juga  kolaborasi lingkungan yang menghubungkan instansi pemerintah di pusat administrasi yang berlokasi di Putrajaya Malaysia dan pusat-pusat pemerintahan di seluruh negeri.
       Pelaksanaan E-Gov berada di ruang lingkup dua komite kunci : (1) Komite pengarah dengan perwakilan dari lembaga tingkat kebijakan kunci, yang berfungsi adalah untuk memberikan arah kebijakan dan persetujuan untuk e-gov program dan kegiatan serta memantau kemajuan implementasi proyek e-gov termasuk proyek percontohan, (2) Komite  Informasi Teknologi dan Aplikasi Internet Pemerintahan (GITIC), yang fungsinya adalah untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan pengembangan ICT di sektor publik. Selain dua komite, tim strategis didirikan untuk meninjau/mempelajari pengaturan e-gov di Malaysia.
Tantangan, Keterbatasan dan Peluang Masa Depan
         Seberapa efektif reformasi-reformasi ini? Apa dampaknya? Sebuah pengamatan lebih dekat pada pemerintahaan publik yang sedang berjalan di Negara ini menunjukkan sejumlah besar kemajuan yang telah dibuat, walaupun terdapat beberapa wilayah yang menjadi konsentrasi kritis dan mereka menunjukkan tantangan untuk tujuan pengembangan layanan publik.
Penyediaan Layanan-layanan Berorientasi Konsumen
          Sebuah tinjauan terhadap 3 program utama, TQ, QCC (GKM) dan Piagam Pelanggan (Client’s Charter), itu jelas dengan adanya satu set yang terlihat dalam peraturan-peraturan dan pedoman yang membentuk dasar kerangka pengelolaan yang berkualitas di Layanan Publik Malaysia.
          Dalam QCC, masukan dari beragam departemen pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya (agencies) secara aktif terlibat dalam implementas siklus pengawasan kualitas merefleksikan keuntungan-keuntungan (benefits) yang positif.beberapa keuntungan yang diklaim ini mencakup perubahan dalam prosedur kerja, metode-metode, ekonomi penggunaan sumberdaya (sumberdaya bermanfaat ekonomi), dan memperbaiki motivasi pekerja/pegawai. Pemerintah Malaysia juga mengakui memiliki masalahdalam menjalankan QCCs, seperti konflik yang persisten, harapan-harapan, dan resistensi untuk berubah yang dibawa oleh konsep siklus kualitas.Mengakui masalah-masalah yang ditimbulkan dari pelaksanaan QCCs, pemerintah melalui lembaga diklatnya, INTAN (the National Institute of Publik Administration), melakukan tugas mendidik/melatih staf secara terus-menerus mealui(dalam) kursus-kursus QCC. Kursus ini meliputi aspek-aspek detil yang teridentifikasi dalam DAC No.7 Tahun 1991, yang melibatkan teknik pemecahan masalah dengan metode statistic dari pengumpulan dan analisis data.
            Selain dari pandangan resmi, penemuan-penemuan studi (Asim, 2001) pada mekanisme operasional QCCs, program TQM dan Client’s Charter menunjukkan persepsi positif di antara pegawai negeri Malaysia dengan perubahan organisasi yang paling sering disebutkan (dikutip) adalah perubahan yang telah terjadi dalam tim mereka sendiri.Studi juga mengungkapkan keberadaan budaya organisasi yang tim berorientasi dan focus pada pelanggan, paling tidak di antara partisipan kelompok yang terseleksi. Konsep kerja tim (tim kerja) dan orientasi pada pelanggan ini adalah prinsip utama TQM yang penting dalam menanamkan proses yang bertujuan/ditujukan untuk mencapai kualitas layanan. Studi menyimpulkan bahwa adopsi konsep-konsep manajemen kualitas dan praktik-praktik dalam Layanan Publik Malaysia telah menyediakan mekanisme institutional yang diperlukan dan focus untuk perubahan pada upaya-upaya pemerintah untuk mereformasi layanan publik (Asim, 2001).
            Sebuah tinjauan sebelumnya terhadap pelaksanaan Client’s Charter inisiatif melaporkan perubahan positif dalam perilaku dan komitmen pegawai di lembaga-lembaga yang telah menerapkan Client’s Charter.Namun, meskipun kemajuan yang baik, diamati bahwa pada umumnya, Client’s Charter belum berkembang ke langkah berikutnya untuk memantau dan meningkatkan kinerja. Kritik-kritik menyebtkan sejumlah alasan: 1, tuduhan bahwa pembangunan/pengembangan Client’s Charter umumnya tidak diujicobakan pada participant secara luas. Pertanyaan mengingatkan sejauh mana lembaga menyerahkan dirinya sesuai keinginan dan harapan rakyat.Kedua, bukti-bukti menunjukkan bahwa apapun yang dijanjikan dalam Client’s Charter tidak selalu terpraktikkan; kebanyakan pelanggan tidak menyadari hak-hak mereka (Hazman, 2003; Siddiquee, 2006).Meskipun demikian, sebagaimana argument Hazman (2003), pengenalan Client’s Charter menandai tonggak penting dalam pembangunan/pengembangan, pola pikir layanan warga Negara. Walaupun banyak Client Charters tak lebih dari janji-janji umum layanan, kecuali standar umum yang jelas ditunjukkan, perkembangan ini merupakan perubahan besar sikap PNS  menuju melayani masyarakat.
           Dalam mengurangi lingkaran birokrasi dan memperbaiki sistem, terdapat perubahan significant yang telah dibuat: Kantor Imigrasi sebagai contoh, telah mengurangi sejumlah proses pembuatan paspor baru dari seminggu menjadi hanya 2 hari, dan perpanjangan paspor dalam 24 jam. Seperti juga kantor Registrasi Nasional yang telah  mampu memangkas proses dan prosedur. Badan Pendapatan Inland telah mengurangi waktu proses pembayaran restitusi dari 2 minggu menjadi 2 hari. Wilayah lain yang baik mencakup Pusat Pembayaran Tagihan dalam Satu Tempat (One –stop Bill Payment Center), dimana masyarakat dapat melakukan pembayaran seperti penilaian pajak dan biaya penggunaan dalam satu tempat, dan tempat ini memfasilitasi investor-investor dalam mendapatkan informasi, persetujuan dan kebutuhan perijinan untuk proyek-proyek.


Penerapan PSAK Berbasis IFRS di Indonesia
         Di tahun 2015, implementasi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standard/IFRS) tahap kedua akan dimulai. Di Indonesia, akibat impelentasi ini akan terjadi adopsi penuh pengunaan sistem pelaporan keuangan yang dikeluarkanInternational Accounting Standards Boards(IASB) ini. Hal ini juga dilakukan sebagai prasyarat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
           Latar belakang penerapan IFRS, karena Indonesia merupakan bagian dari International Federation of Accountant (IFAC) yang harus tunduk pada Statement Membership Obligation(SMO), salah satunya adalah dengan menggunakan IFRS sebagai accounting standard. Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum.
           Sebelumnya di Indonesia terdapat tiga tahapan dalam konvergensi IFRS. Pertama tahap Adopsi (2008–2010), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
            Kedua tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS. Kemudian tahap ketiga adalah tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
          Pada konvergensi IFRS Fase Satu (2008 – 2012), per 1 Desember 2012 DSAK IAI telah menerbitkan: 40 PSAK, 20 ISAK, 11 PPSAK berikut revisi terkait serta 10 PSAK Syariah. DSAK IAI juga menerbitkan PSAK non – IFRS. Setelah fase satu berakhir, Indonesia menuju fase kedua (2012-2015). Dan tahun 2014 merupakan konvergensi gelombang kedua bagi Indonesia dalam mengadopsi IFRS.
          Sebenarnya IFRS bukan hanya sekadar standar laporan keuangan, namun metode ini bisa menentukan banyak hal. Seperti mempengaruhi pembuatan keputusan investasi, perpajakan, dan lainnya di internal perusahaan. Karena itu beberapa kendala dalam mengimplementasikan sistem pelaporan keuangan ini pasti akan ditemui perusahaan yang menerapkan.
            Sehingga demi menerapkan standar itu, perusahaan kemungkinan melakukan perubahan yang cukup signifikan. Oleh karenanya, perusahaan-perusahaan di Indonesia, yang ingin bersaing di tataran global, dituntut untuk mempersiapkan peralihan laporan keuangannya dengan format IFRS. Apalagi, seiring dengan kian dekatnya Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 diberlakukan, diharapkan perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat bergerak.
            Karena bagaimana pun, mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis IFRS
         IFRS merupakan standar akuntansi internasionalyang diterbitkan oleh Internal AccountingStandardBoard (IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
            Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Tujuh Manfaat Penerapan IFRS
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan AkuntanIndonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus:
  1. Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  2. Mengurangi biaya SAK.
  3. Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Kendala Konvergensi PSAK ke dalam IFRS
Dewan standar kauntansi yang kurang sumberdaya.
  1. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika masih dalam proses adopsi satu standar IFRS dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
  2. Kendala bahasa, karena stiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan seringkali ini tidaklah mudah.
  3. Infrastruktur profesi akuntansi yang belum siap.
  4. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti acuan ke IFRS.
  5. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
  2. Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi.
  3. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  4. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  5. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
PERBEDAAN IFRS DAN PSAK
Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS.
PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK 1)  
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Cakupan Pengaturan
Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifatprofitoriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis syariah.
SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
Akan ada penerapan standar yang bersifat setengah setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah.
2
Kerangka Dasar
Memungkinkan penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46)


3
Pernyataan kepatuhan akan Standar
Entitas harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
Harus dibuat pernyataaneksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
4
Prinsip Ketepatan Waktu (Timeliness)
Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
Perlunya penyesuaianaturan terkait dengan kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30April untuk WPBadan
5
Basis Standar
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.


6
PrinsipKonservatif
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence)
Masih mengkui prinsip konservatif




Perkembangan Konvergensi PSAK ke IFRS
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS(International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Berikut saya sajikan sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:
Tahap Adopsi
(2008 – 2010)
Tahap Persiapan Akhir
(2008 – 2010)
Tahap Implementasi
(2008 – 2010)
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap
Persiapan infrastruktur yang diperlukan
Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku




Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
PSAK
IFRS
43 Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard
11 Interpretation (ISAK)
4 Technical Bulletins
1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM)
37 Standards
– 8 IFRS
– 29 IAS
27 Interpretation
16 IFRIC Interpretation
11 SIC
Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP.
Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:
Perbedaan
Adaption
Convergence
Full Adoption
Arti harafiah
Adaptasi/Penyelarasan
Pertemuan pada suatu titik
Adopsi/pemakaian
Standart akuntansi
Membuat standar yang benar benar baru
Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku
Mentranslet standar lama menjadi standar baru
Contoh Negara
Indonesia sebelum IFRS
Indonesia setelah 2012
Australia, Hongkong
Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.


IFRS First Time Adoption
          Target waktu implementasi IFRS di Indonesia tinggal hitungan bulan lagi, direncanakan Indonesia akan Full convergence pada tanggal 1 Januari 2012. Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini IFRS 1: First Time Adoption sama sekali belum diadopsi oleh IAI. Beberapa perusahaan besar di Indonesia malah sudah lebih dulu meng-hire konsultan ternama untuk mengantisipasi first time adoption IFRS ini di perusahaannya. Dalam paparan singkat ini saya mencoba membagi isi dari IFRS 1, semoga bermanfaat bagi para pelaku  Akuntansi di Indonesia.
           IFRS 1 berisi panduan bagaimana sebuah entitas harus mengimplementasikan perubahan dari standar akuntansi lokal (di Indonesia disebut dengan PSAK) kepada standar akuntansi internasional (IFRS). Salah satu alasan utama dalam mengeluarkan standar baru ini adalah bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa Eropa diharuskan membuat laporan keuangan mereka berdasarkan IFRS sejak tahun 2005 dan seterusnya. Standar tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan IFRS pertama sebuah entity mengandung informasi yang berkualitas tinggi yang transparan kepada pengguna dan dapat diperbandingkan di seluruh periode yang disajikan dan menyediakan titik awal yang tepat untuk memulai akuntansi berbasis IFRS.
          Dalam melakukan transisi ke IFRS, sebuah Entitas  harus menentukan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan IFRS pada tanggal pelaporan untuk laporan keuangan IFRS entitas tersebut. Entitas harus menyesuaikan kebijakan-kebijakan akuntansi yang pernah dibuatnya untuk comply kepada aturan yang dipersyaratkan oleh IFRS. Itu artinya perangkat kebijakan akuntansi sebuah entitas harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum entitas itu menerapkan IFRS.
           Sebuah Entitas juga harus membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka pada tanggal transisi IFRS. Tanggal transisi IFRS adalah awal periode dimana sebuah entitas menyajikan informasi komparatif berdasarkan IFRS dalam laporan keuangan IFRSnya. Sebagai contoh, bila berdasarkan target IAI Indonesia akan full convergence pada 1 Januari 2012, itu artinya pada laporan keuangan akhir tahunnya per 31 Desember 2012 semua perusahaan di Indonesia harus membuat laporan keuangan komparatif per 31 Desember 2011 juga, dan juga harus menyajikan laporan posisi keuangan (hanya laporan posisi keuangan saja) pada awal periode komparatif yaitu per 1 Januari 2011. Sehingga dalam contoh ini tanggal transisi IFRS adalah tanggal 1 Januari 2011 (dalam IFRS 1, tanggal ini disebut dengan laporan posisi keuangan IFRS pembuka  (opening IFRS statement of financial position)). Penerapan mundur ini disebut dengan istilah retrospektif.
Dalam membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka, IFRS 1 menyatakan bahwa sebuah entitas diharuskan:
  1. Mengakui semua aset dan liabilitas yang diakui berdasarkan IFRS.
  2. Tidak mengakui item-item sebagai aset dan liabilitas jika IFRS tidak mengizinkannya.
  3. Reklasifikasi item-item yang telah diakui berdasarkan GAAP sebelumnya sebagai satu jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas, tetapi berbeda jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas berdasarkan IFRS.
  4. Menggunakan IFRS dalam mengukur semua asset dan liabilitas yang diakui.
Dalam menyajikan laporan posisi keuangan IFRS pembuka ini, kebijakan akuntansi yang digunakan sebuah entitas mungkin berbeda dengan yang digunakan pada tanggal yang sama menggunakan GAAP sebelumnya. Hal ini akan menghasilkan adjustmentyang akan diakui secara langsung dalam laba ditahan pada tanggal transisi. (karena adjustment tersebut dihasilkan dari kejadian dan transaksi sebelum tanggal transisi IFRS).
Ada beberapa hal yang dibebaskan dalam IFRS 1 yang tidak harus diterapkan retrospektif. Beberapa hal tersebut adalah: 
Kombinasi Bisnis
Kombinasi bisnis (IFRS 3) tidak diterapkan secara retrospektif karena (a) Kombinasi bisnis menghasilkan klasifikasi yang sama (contoh Akuisisi, penyatuan kepentingan) seperti Laporan keuangan dalam GAAP sebelumnya. (2) Semua asset dan kewajiban telah diakui. (3) Item-item yang tidak memenuhi IFRS harus dikeluarkan dari laporan posisi keuangan IFRS pembuka, contohnya aset tak berwujud yang sebagiannya tidak sesuai dengan persyaratan IFRS dapat direklasifikasi sebagai goodwill. Dan (4) Nilai tercatatgoodwill dalam laporan posisi keuangan IFRS pembuka adalah sama dengan nilai tercatat berdasarkan GAAP sebelumnya.
Aset Tetap
Aset tetap (IAS 16) dikecualikan karena entitas dapat melakukan revaluasi menggunakan GAAP sebelumnya sebagai deemed cost nya (deemed cost adalah nilai yang digunakan sebagai pengganti untuk beban dan beban depresiasi pada tanggal yang ditentukan).  Pengecualian ini juga berlaku untuk Properti Investasi (IAS 40) dan aset tak berwujud yang memenuhi kriteria revaluasi di IAS 38.
Imbalan Kerja
Berdasarkan IAS 19, sebuah entitas dapat memutuskan menggunakan pendekatan koridor dan pendekatan komprehensif lainnya dalam mengukur kuntungan/kerugian aktuarial. Pendekatan koridor sudah terdapat dalam GAAP sebelumnya sehingga dikecualikan.
Perbedaan Translasi Kumulatif
Sesuai dengan IAS 21, pengecualiaan ini menyatakan bahwa perbedaan translasi kumulatif untuk semua operasi luar negeri dianggap nihil pada tanggal transisi.
Instrumen Keuangan Majemuk
Contoh instumen keuangan majemuk adalah convertible bond. IAS 32 mensyaratkan convertible bond dipisah (mana yang menjadi bagian ekuitas dan mana yang menjadi bagian liabilitas). Jika komponen liabilitasnya tidak lagi beredar pada tanggal transisi maka pemisahan tersebut tidak diperlukan lagi.
Penentuan Instrumen Keuangan yang DiakuiSebelumnya
Berdasarkan IAS 39, ketika instrumen keuangan diakui pertamakalinya, mereka harus ditentukan sebagai asset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur  pada nilai wajar melalui laporan laba rugi atau sebagai tersedia untuk dijual. Sebuah entitas dapat menggunakan penentuan tersebut pada tanggal transisi.
Transaksi Pembayaran Berbasis Saham
Entitas tidak disarankan  untuk menerapkan IFRS 2 untuk (1) instrumen ekuitas yang yang diperoleh dan berakhir (vested) sebelum tanggal transisi IFRS; dan (2) liabilitas yang muncul dari transaksi berbasis saham yang diselesaikan sebelum tanggal transisi IFRS.
Selain dari yang dibebaskan di atas, ada juga yang dilarang oleh IFRS untuk diterapkan retrosepktif yaitu:
  1. Penghentian pengakuan aset keuangan dan kewajiban keuangan. IAS 39 diterapkan retrosepktif sejak 1 Januari 2001 (tanggal efektif). Itu artinya bahwa aset keuangan dan kewajiban keuangan yang dihentikan pengakuannya berdasarkan GAAP sebelumnya sebelum tanggal ini tidak boleh diakui.
  2. Akuntansi lindung nilai. Akuntansi lindung nilai hanya diterapkan sejak tanggal transisi IFRS.
  3. Estimasi. Estimasi yang dilakukan berdasarkan IFRS pada tanggal transisi harus sama dengan estimasi berdasarakn GAAP sebelumnya, kecuali jika ada bukti objektif bahwa estimasi tersebut adalah error.
Sebagai akibat transisi tersebut, entitas juga diharuskan mengungkapkan dampak perubahan yang terjadi dalam laporan keuangannya. Entitas harus menjelaskan dampak transisi dari GAAP sebelumnya ke IFRS dalam laporan posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas dengan menyediakan rekonsiliasi ekuitas dan laba rugi.




Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Malaysia
http://ino-innovate.blogspot.com/2010/05/penerapan-international-financial_16.html
http://nadiayolandam.blogspot.com/2013/03/standarisasi-akuntansi-negara-malaysia.html
http://kabisat1988.blogspot.com/2013/02/civil-service-system-and-civil-service.html
http://www.bumnnews.co/index.php/component/k2/item/276-workshop-penerapan-psak-berbasis-ifrs-2015
http://akuntansiterapan.com/2011/01/06/perkembangan-konvergensi-psak-ke-ifrs/