Sabtu, 02 Juni 2012

PELAKU EKONOMI

PARA PELAKU EKONOMI
            
             Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yaitu:
     1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
     2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
     3. Koperasi
              
         BUMN adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dari negara. Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945.

Peranan BUMN dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Seperti yang tercermin di dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 bahwa kedudukan atau peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia antara lain:
  • Bahwa perusahaan negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
  • Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Latar Belakang Pendirian BUMN
Tujuan pemerintah mendirikan BUMN, yaitu:
  •  Memberikan pelayan kepada msyarakat.
  •  Menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
  • Mencegah terjadinya monopoli oleh swasta. 
  •  Memperluas lapangan kerja.
Tiga Bentuk BUMN 
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Perusahaan negara yang seluruh modlanya berasal dari kekayaan negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·            2. Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan negara yang seluruh modalnya dari negara yang telah dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus untuk meraih keuntungan.
·            3. Persero
Perusahaan negara yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dijual kepada pihak swasta (<50%). Tujuan dari Persero ini adalah untuk meraih keuntungan.

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain:
1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat.
4. Mengembangkan perekonomian nasional.
5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar