PARA PELAKU
EKONOMI
Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering
disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yaitu:
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
3. Koperasi
BUMN
adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dari negara.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah
Pasal 33 UUD 1945.
Peranan BUMN
dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Seperti yang tercermin di dalam Undang-undang No. 9
Tahun 1969 bahwa kedudukan atau peranan BUMN dalam sistem perekonomian
Indonesia antara lain:
- Bahwa perusahaan negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Latar Belakang Pendirian BUMN
Tujuan pemerintah mendirikan BUMN, yaitu:
- Memberikan pelayan kepada msyarakat.
- Menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
- Mencegah terjadinya monopoli oleh swasta.
- Memperluas lapangan kerja.
Tiga Bentuk BUMN
1. Perusahaan
Jawatan (PERJAN)
Perusahaan negara yang seluruh modlanya berasal dari
kekayaan negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat
pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·
2. Perusahaan Umum
(PERUM)
Perusahaan negara yang seluruh modalnya dari negara
yang telah dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan utama pendirian Perum ialah
memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus untuk meraih keuntungan.
·
3. Persero
Perusahaan negara yang bentuk kepemilikannya berupa
saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dijual kepada pihak swasta
(<50%). Tujuan dari Persero ini adalah untuk meraih keuntungan.
Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain:
1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
dan masyarakat.
2. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat.
4. Mengembangkan perekonomian nasional.
5. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar