Sabtu, 02 Juni 2012

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

1. KEBIJAKSANAAN SELAMA

A. Periode 1966 – 1969
          Kebijaksanaan pemerintah pada masa ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintahan Orde Lama, terutama dari paham komunis. Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi.
B. Periode Pelita I
Kebijaksanaan pada periode Pelita I ini dimulai dengan:
  • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970,mengenai penyempurnaan tata niaga bidang ekspor dan impor.
  • Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya adalah:
-      kestabilan harga bahan pokok
-      peningkatan nilai ekspor
-      kelancaran impor
-      penyebaran barang dalam negeri

C. Periode Pelita II
 Periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai:
  • Pengkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK).  
  • Kebijaksanaan Fiskal. Dengan cara penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di pasar dunia, serta menggalakkan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri.
  • Kebijaksanaan 15 November 1978 (KNOP 15), yaitu kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan menaikkan hasil produksi nasional, serta menaikkan daya saing komoditi ekspor.
D. Periode Pelita III
Kebijaksanaan pemerintah pada periode ini adalah:
  • Paket Januari 1982, yang berisi mengenai tata cara pelaksnaan ekspor impor, dan lalu lintas devisa.
  • Paket kebijaksanaan imbal beli, yaitu keharusan eksportir maupun importir luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
  • Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yaitu dengan menurunkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$.

E. Periode Pelita IV
Beberapa kebijaksanaan dalam periode ini adalah:
  • Kebijaksanaan INPRES No. 4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan eksor non-migas. Sedangkan di pihak lain masih banyak ditemui hambatan, seperti sarana pelabuhan yang masih ‘semrawut’ dan munculnya ekonomi biaya tinggi.
  • Paket kebijaksanaa 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
  • Paket Devaluasi 1986, kebijaksanaan ini didukung dengan dilaksanakannya pinjaman luar negeri.
  • Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, yang merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
  • Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas. 
  • Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha memperlancar perijinan (deregulasi). 
  • Paket 27 Oktober 1988, yaitu kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan. 
  • Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut. 
  • Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), yaitu kebijaksanaan di bidang keuangan dan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatanya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
F. Periode Pelita V
     Kebijaksanaan pemerintah selama pelita V lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang tahap kedua.

2. KEBIJAKSANAAN MONETER
          Kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Di dalam perekonomian Indonesia, kebijaksanaan moneter dijalankan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yaitu Bank Indonesia. Dilihat dari upaya yang ditempuh, kebijaksanaan moneter dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu:

a. Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif
          Kebijaksanaan ini dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya.

b. Kebijaksanaan Moneter Kualitatif
          Kebijaksanaan moneter kualitatif adalah dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan Bank Indonesia. Kebijaksaan ini juga bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan perbankan lembaga keuangan lainnya agar tidak sampai merugikan masyarakat, bank umum itu sendiri sampai dengan perekonomian secara umum.

3. KEBIJAKSANAAN FISKAL
     Kebijaksanaan fiskal adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan. Kebijaksanaan fiskal dapat dibedakan dari beberpa segi, yaitu:
- Dilihat dari segi pembayarannya:
  • Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
- Dilihat dari besar kecilnya pajak yang dikeluarkan oleh wajib pajak:
  • Pajak regresif, yaitu pajak yang ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak.
  • Pajak sebanding, pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan. Pajak progresif, pajak yang ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak.
- Dilihat dari tujuan ditetapkannya:
  • Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial.
  • Pajak sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat, karena dapat membantu pemerintah dalam menekan pengeluaran, sehingga pengeluaran masyarakat dan pemerintah dapat dikurangi.
  • Pajak sebagai alat untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
4. KEBIJAKSANAAN FISKAL DAN MONETER DI SEKTOR LUAR NEGERI
          Di dalam sektor luar negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah lain, yang di dalam istilah tersebut terdapat kombinasi antara keduanya, yaitu:

Kebijaksanaan Menekan Pengeluaran
          Kebijaksaanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi Indonesia. Cara-cara yang ditempuh, yaitu menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.

Kebijaksanaan Memindah Pengeluaran
          Dalam kebijaksanaan ini pengeluaran para pelaku ekonomi tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian.




Sumber:
DIGITAL BOOKS Tahun Ajaran ATA Tingkat 1 Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar