A. Judul Jurnal : Tanggung Jawab Direksi Atas
Kepailitan Perusahaan Menurut Undang-undang 40 Tahun 2007
B. Penulis : Sri
Sulastri, S.H.,M.Hum.
Alamat Jurnal: http://fh.unira.ac.id/wp-content/uploads/2012/06/JURNAL-VOL-10.pdf
Tahun : 2010
C.
Hasil Analisa
Dari jurnal “Tanggung
Jawab Direksi Atas Kepailitan Perusahaan Menurut Undang-undang 40 Tahun 2007”
saya menemukan beberapa poin dari materi yang ibu berikan. Poin-poinnya, yaitu:
a.
Pengertian Pailit
Menurut Jurnal:
Kepailitan
merupakan suatu istilah teknis yang menunjuk pada suatu keadaan di mana debitor
yang dinyatakan pailit tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus harta kekayaannya.
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan
pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Dalam
Black’s Law Dictionary palit atau “Bankrupt
adalah the state or condition of a person (individual, parnership, corporation,
municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due. The
term includes a person against whom an involuntary petition has been filed, or
who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt.
Dari
pengertian yang diberikan dalam Blak’s Law Dictionary tersebut, dapat diihat
bahwa Pengertian pailit dihubungankan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari
seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo.
Menurut Sumber Lain:
Definisi
pailit atau bangkrut dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas
semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator
di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang
ini.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
Secara
umum kepailitan sering diartikan sebagai suatu sitaan umum atas seluruh
kekayaan debitur agar dicapainya perdamaian antara debitur dengan para
krediturnya atau agar kekayaan dibitur tersebut dapat dibagi-bagikan secara
adil diantara para krediturnya.
Sumber:
http://sesukakita.wordpress.com/2012/05/30/kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu/
b.
Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Menurut Jurnal:
Ketidakmampuan
untuk membayar dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh
tempo harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang
dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak
ketiga (di luar debitor), suatu permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan.
Menurut Sumber
Lain:
Pihak yang Dapat
Mengajukan Pailit:
- Atas permohonan debitur sendiri
- Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
- Kejaksaan atas kepentingan umum
- Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
- Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak
yang dapat mengajukan permohonan pailit menurut Undang-Undang Kepailitan
Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 adalah Badan Pengawas Pasar
Modal dan Menteri Keuangan.
1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Dalam hal dimana debitur merupakan
Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Karena lembaga tersebut melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek
di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal.
2. Menteri Keuangan
Dalam hal debitur adalah Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara
yang bergerak di bidang kepentingan publik, menurut pasal 2 (dua) ayat 5
(lima) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Menteri Keuangan. Dalam penjelasan ayat 5 (lima) disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Jiwa dan
Perusahaan Asuransi Kerugian.
Sumber: http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/20/badan-pengawas-pasar-modal-dan-menteri-keuangan-sebagai-subyek-pemohon-pailit/
c.
Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Menurut Jurnal:
Dalam
rumusan yang diberikan Pasal 1 Undang-undang Kepailitan, dapat diketahui bahwa
pailit merupakan suatu putusan pengadilan. Ini berarti bahwa sebelum adanya
suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitor tidak dapat
dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Dengan adanya pengumuman putusan
pernyataan pailit tersebut, maka berlakulah ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas seluruh harta kekayaan
debitor pailit, yang berlaku umum bagi semua kreditor konkuren dalam
kepailitan, tanpa terkecuali, untuk memperoleh pembayaran atas seluruh piutang
konkuren mereka.
Persyaratan permohonan pernyataan pailit dapat
dikabulkan jika persyaratan kepailitan telah terpenuhi antara lain :
1. debitor tersebut mempunyai
dua atau lebih kreditor; dan
2. debitor tersebut tidak membayar sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (jika debitor tidak membayar
utangnya yang telah jatuh tempo, maka ia dapat dinyatakan pailit oleh
Pengadilan atas permohonan kreditor.)
Adapun akibat-akibat yuridis dari putusan pailit
terhadap harta kekayaan debitor maupun terhadap debitor adalah sebagai berikut,
antara lain :
1.
Putusan pailit
dapat dijalankan lebih dahulu (serta merta)
Pada
asasnya putusan kepailitan adalah serta merta dan dapat dijalankan terlebih
dahulu meskipun terhadap putusan tersebut masih dilakukan suatu upaya hukum
lebih lanjut. Akibat-akibat putusan pailitpun mutatis mutandis berlaku
walaupunsedang ditempuh upaya hukum lebih lanjut.Kurator yang didampingi oleh
hakim pengawas dapat langsung menjalankan fungsinya untuk melakukan pengurusan
dan pemberesan pailit. Sedangkan apabila putusan pailit dibatalkan sebagai
akibat adanya upaya hukum tersebut, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh
kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang
putusan pembatalan maka tetap sah dan mengikat bagi debitor.
2.
Sitaan Umum
(Public Attachment, Gerechtelijk Beslag)
Harta
kekayaan debitor yang masuk harta pailit merupakan sitaan umum (public
attachment, gerechtelijk beslag) beserta apa yang diperoleh selama kepailitan.
Hal ini sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang mengenai arti kepailitan
ini. Dalam pasal 21 UUK dikatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan
debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang
diperoleh selama kepailitan.
Hakikat
dari sitaan umum terhadap harta kekayaan debitor adalah bahwa maksud adanya
kepailitan adalah untuk menghentikan aksi terhadap perebutan harta pailit oleh
para kreditornya serta untuk menghentikan lalu lintas transaksi terhadap harta
pailit oleh debitor yang kemungkinan akan merugikan para kreditornya. Dengan
adanya sitaan umum tersebut, maka harta pailit dalam status dihentikan dan
segala macam transaksi dan perbuatan hukum lainnya sampai harta pailit tersebut
diurus oleh kurator.
3.
Kehilangan
Wewenang Dalam Harta Kekayaan
Debitor
pailit demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus (daden van behooren) dan
melakukan perbuatan kepemilikan (daden van beschikking) terhadap harta
kekayaannya yang termasuk dalam harta kekayaannya dan tidak terhadap status
diri pribadinya. Debitor yang dalam status pailit hilang hak-hak keperdataan
lainnya serta hak-hak lain selaku warga negara seperti hak politik dan hak
privat lainnya.
Kepailitan
mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailt kehilangan segala hak perdata untuk
menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta
pailit. “Pembekuan” hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 22 Undang-undang
Kepailitan terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan.
Menurut Sumber
Lain:
Putusan
kepailitan diberikan oleh hakim Pengadilan Niaga terhadap debitur pailit, maka
belakulah asas pokok yang terdapat dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Akibat Hukum
Pernyataan Pailit Secara umum dengan adanta pernyataan pailit maka terhadap
debitur pailit berlakulah hal-hal sebagai berikut :
- Terjadi sitaan umum terhadap harta kekayaan debitur pailit.
- Kepailitan ini semata-mata hanya mengenai harta kekayaan saja dan tidak mengenai diri pribadi si debitur pailit.
- Segala perikatan debitur pailit yang timbul setelah putusan pailit yang diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit. 4) Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditur dan debitur.
- Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator (Pasal 26 ayat (1) UUK)
- Semua tuntutan atau gugatan yang bertujuan mendapatkan pelunasan dari harta pailit selama kepailitan harus diajukan dengan laporan untuk pencocokan utang (Pasal 27 UUK)
- Kreditur yang dijamin dengan Hak Gadai, Hak Tanggungan, Hak hipotik, jaminan fidusia dapat melaksanakan hak agunannya seolah-olah tidak ada kepailitan (Pasal 55 ayat(1) UUK) Pihak kreditur yang mempunyai hak menahan barang milik debitur pailit sampai dibayar tagihannya (hak retensi), tidak kehilangan hak untuk menahan barang debitur pailit tersebur meskipun ada putusan pailit (Pasal 61 UUK) 9) Hak eksekusi kreditur yang dijamin sebagaimana disebut dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan (kreditur separatis/kreditur dengan jaminan khusus) dan pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitur pailit atau kurator.
Sumber:
http://sesukakita.wordpress.com/2012/05/30/kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu/
d. Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan
Harta Pailit
Menurut
Jurnal:
Kewenangan
untuk mengurus harta kekayaan debitor yang pailit oleh pengadilan dilimpahkan
kepada kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Menurut UUK, pekerjaan
kurator bukan lagi menjadi monopoli Balai Harta Peninggalan (selanjutnya
disebut BHP). Setiap orang atau persekutuan perdata yang memenuhi syarat dan
telah terdaftar pada Departemen Kehakiman (sekarang Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia) dapat menjadi kurator berdasarkan penetapan Pengadilan
Niaga.
Hakim Pengawas
adalah Hakim pada Pengadilan Niaga yang diangkat berdasarkan penetapan
Pengadilan Niaga dalam suatu putusan yang mengabulkan permohonan kepailitan,
menjadi Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan tersebut.
Menurut Sumber
Lain:
Dalam penguasaan dan pengurusan
harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat
pihak-pihak lain yang terlibat yaitu:
1. Hakim Pengawas
2. Kurator
3. Panitia Para Kreditor
4. Rapat Para Kreditor
Sumber: repository.binus.ac.id/content/F0422/F042225237.ppt
Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit:
1. Hakim pengawas (mengawasi
pengurusan dan pemberesan harta pailit)
2. Kurator (mengurus dan atau
membereskan harta pailit)
Dalam Pasal 70, kurator dapat
dilakukan oleh BHP dan kurator lain sbb:
- Orang-perseorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit
- Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
http://books.google.co.id => Hukum
Dlm Ekonomi (Edisi II_Rev) Oleh Advendi S & Elsi Kartika S
Nama : Sofiyasmin Ramadani
NPM : 26211846
Kelas : 2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar