Minggu, 09 Juni 2013

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang

A. Judul Jurnal : Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perusahaan Menurut Undang-undang 40 Tahun 2007

B. Penulis       : Sri Sulastri, S.H.,M.Hum.
Alamat Jurnal: http://fh.unira.ac.id/wp-content/uploads/2012/06/JURNAL-VOL-10.pdf
Tahun             : 2010
                                                    
C. Hasil Analisa
Dari jurnal “Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perusahaan Menurut Undang-undang 40 Tahun 2007” saya menemukan beberapa poin dari materi yang ibu berikan. Poin-poinnya, yaitu:
a. Pengertian Pailit
Menurut Jurnal:
Kepailitan merupakan suatu istilah teknis yang menunjuk pada suatu keadaan di mana debitor yang dinyatakan pailit tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus harta kekayaannya. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. 
Dalam Black’s Law Dictionary palit atau “Bankrupt adalah the state or condition of a person (individual, parnership, corporation, municipality) who is unable to pay its debt as they are, or become due. The term includes a person against whom an involuntary petition has been filed, or who has filed a voluntary petition, or who has been adjudged a bankrupt.
Dari pengertian yang diberikan dalam Blak’s Law Dictionary tersebut, dapat diihat bahwa Pengertian pailit dihubungankan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo.

Menurut Sumber Lain:

Definisi pailit atau bangkrut dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pailit     

Secara umum kepailitan sering diartikan sebagai suatu sitaan umum atas seluruh kekayaan debitur agar dicapainya perdamaian antara debitur dengan para krediturnya atau agar kekayaan dibitur tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil diantara para krediturnya.
Sumber: http://sesukakita.wordpress.com/2012/05/30/kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu/

b. Pihak-pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Menurut Jurnal:
Ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitor), suatu permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan.

Menurut Sumber Lain:

Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit:
  • Atas permohonan debitur sendiri
  • Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
  • Kejaksaan atas kepentingan umum
  • Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
  • Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pailit     

Selain Kejaksaan dan Bank Indonesia, pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit menurut Undang-Undang Kepailitan Indonesia Nomor 37 Tahun 2004  Pasal 2 adalah  Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan.
1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Dalam hal dimana debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal.
2. Menteri Keuangan
Dalam hal debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dana pensiun atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik,  menurut pasal 2 (dua) ayat 5 (lima) Undang-Undang Kepailitan, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Dalam penjelasan ayat 5 (lima) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Kerugian.
Sumber: http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/20/badan-pengawas-pasar-modal-dan-menteri-keuangan-sebagai-subyek-pemohon-pailit/

c. Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Menurut Jurnal:
Dalam rumusan yang diberikan Pasal 1 Undang-undang Kepailitan, dapat diketahui bahwa pailit merupakan suatu putusan pengadilan. Ini berarti bahwa sebelum adanya suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitor tidak dapat dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Dengan adanya pengumuman putusan pernyataan pailit tersebut, maka berlakulah ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas seluruh harta kekayaan debitor pailit, yang berlaku umum bagi semua kreditor konkuren dalam kepailitan, tanpa terkecuali, untuk memperoleh pembayaran atas seluruh piutang konkuren mereka.
Persyaratan permohonan pernyataan pailit dapat dikabulkan jika persyaratan kepailitan telah terpenuhi antara lain :
1. debitor tersebut mempunyai dua atau lebih kreditor; dan
2. debitor tersebut tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (jika debitor tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo, maka ia dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan atas permohonan kreditor.)
Adapun akibat-akibat yuridis dari putusan pailit terhadap harta kekayaan debitor maupun terhadap debitor adalah sebagai berikut, antara lain :
1.      Putusan pailit dapat dijalankan lebih dahulu (serta merta)
Pada asasnya putusan kepailitan adalah serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut masih dilakukan suatu upaya hukum lebih lanjut. Akibat-akibat putusan pailitpun mutatis mutandis berlaku walaupunsedang ditempuh upaya hukum lebih lanjut.Kurator yang didampingi oleh hakim pengawas dapat langsung menjalankan fungsinya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan pailit. Sedangkan apabila putusan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya upaya hukum tersebut, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan maka tetap sah dan mengikat bagi debitor.
2.      Sitaan Umum (Public Attachment, Gerechtelijk Beslag)
Harta kekayaan debitor yang masuk harta pailit merupakan sitaan umum (public attachment, gerechtelijk beslag) beserta apa yang diperoleh selama kepailitan. Hal ini sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang mengenai arti kepailitan ini. Dalam pasal 21 UUK dikatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Hakikat dari sitaan umum terhadap harta kekayaan debitor adalah bahwa maksud adanya kepailitan adalah untuk menghentikan aksi terhadap perebutan harta pailit oleh para kreditornya serta untuk menghentikan lalu lintas transaksi terhadap harta pailit oleh debitor yang kemungkinan akan merugikan para kreditornya. Dengan adanya sitaan umum tersebut, maka harta pailit dalam status dihentikan dan segala macam transaksi dan perbuatan hukum lainnya sampai harta pailit tersebut diurus oleh kurator.
3.      Kehilangan Wewenang Dalam Harta Kekayaan
Debitor pailit demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus (daden van behooren) dan melakukan perbuatan kepemilikan (daden van beschikking) terhadap harta kekayaannya yang termasuk dalam harta kekayaannya dan tidak terhadap status diri pribadinya. Debitor yang dalam status pailit hilang hak-hak keperdataan lainnya serta hak-hak lain selaku warga negara seperti hak politik dan hak privat lainnya.
Kepailitan mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailt kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam harta pailit. “Pembekuan” hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 22 Undang-undang Kepailitan terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan.

Menurut Sumber Lain:

Putusan kepailitan diberikan oleh hakim Pengadilan Niaga terhadap debitur pailit, maka belakulah asas pokok yang terdapat dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Akibat Hukum Pernyataan Pailit Secara umum dengan adanta pernyataan pailit maka terhadap debitur pailit berlakulah hal-hal sebagai berikut :
  1. Terjadi sitaan umum terhadap harta kekayaan debitur pailit.
  2. Kepailitan ini semata-mata hanya mengenai harta kekayaan saja dan tidak mengenai diri pribadi si debitur pailit.
  3. Segala perikatan debitur pailit yang timbul setelah putusan pailit yang diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit. 4) Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditur dan debitur.
  4. Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator (Pasal 26 ayat (1) UUK)
  5. Semua tuntutan atau gugatan yang bertujuan mendapatkan pelunasan dari harta pailit selama kepailitan harus diajukan dengan laporan untuk pencocokan utang (Pasal 27 UUK)
  6. Kreditur yang dijamin dengan Hak Gadai, Hak Tanggungan, Hak hipotik, jaminan fidusia dapat melaksanakan hak agunannya seolah-olah tidak ada kepailitan (Pasal 55 ayat(1) UUK) Pihak kreditur yang mempunyai hak menahan barang milik debitur pailit sampai dibayar tagihannya (hak retensi), tidak kehilangan hak untuk menahan barang debitur pailit tersebur meskipun ada putusan pailit (Pasal 61 UUK) 9) Hak eksekusi kreditur yang dijamin sebagaimana disebut dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan (kreditur separatis/kreditur dengan jaminan khusus) dan pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitur pailit atau kurator.
Sumber: http://sesukakita.wordpress.com/2012/05/30/kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang-pkpu/

d. Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Menurut Jurnal:
Kewenangan untuk mengurus harta kekayaan debitor yang pailit oleh pengadilan dilimpahkan kepada kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Menurut UUK, pekerjaan kurator bukan lagi menjadi monopoli Balai Harta Peninggalan (selanjutnya disebut BHP). Setiap orang atau persekutuan perdata yang memenuhi syarat dan telah terdaftar pada Departemen Kehakiman (sekarang Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) dapat menjadi kurator berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga.  
Hakim Pengawas adalah Hakim pada Pengadilan Niaga yang diangkat berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga dalam suatu putusan yang mengabulkan permohonan kepailitan, menjadi Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan tersebut.

Menurut Sumber Lain:

Dalam penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang terlibat yaitu:
1. Hakim Pengawas
2. Kurator
3. Panitia Para Kreditor
4. Rapat Para Kreditor
Sumber: repository.binus.ac.id/content/F0422/F042225237.ppt

Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit:
1. Hakim pengawas (mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit)
2. Kurator (mengurus dan atau membereskan harta pailit)
Dalam Pasal 70, kurator dapat dilakukan oleh BHP dan kurator lain sbb:
  1. Orang-perseorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit
  2. Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sumber: http://books.google.co.id => Hukum Dlm Ekonomi (Edisi II_Rev) Oleh Advendi S & Elsi Kartika S


Nama   : Sofiyasmin Ramadani
NPM   : 26211846
Kelas   : 2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar