HUKUM
DAGANG (KUHD)
Materi-materi yang akan dibahas pada Hukum Dagang, yaitu:
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
2.
Berlakunya Hukum Dagang
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
6.
Perseroan Terbatas
7.
Koperasi
8.
Yayasan
9.
Badan Usaha Milik Negara
1.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena
sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan
”dagang” bukanlah suatu pengertian hokum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil
kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang
bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan
mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat
dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang
terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan- peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan
hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:
1.
Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
2.
Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini
KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana
juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan
dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal
ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi: “KUHS dapat juga
berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus
menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur
dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan,
juga berlaku peraturan- peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui
bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum
umum.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang
saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH
Dagang. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya
kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Pasal 15 KUH Dagang ,
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata. Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.
KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah
azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat
mengesampingkan hukum yang umum.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas
Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di
Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh
Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan
asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847
No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di
Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya
mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah
Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook
van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu
kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Seorang
pengusaha dalam memperkenalkan produknya baik barang atau jasa dapat melakukan
dengan berbagai cara, yaitu bekerjasama dengan pihak lokal/nasional atau pihak
asing. Dengan kata lain seorang pengusaha tidak dapat bekerja sendiri, mereka
memerlukan bantuan orang lain untuk membantu dalam pengelolaan perusahaannya.
Pembantu
disini dapat dibagi dua yaitu pembantu dalam lingkungan perusahaan dan pembantu
di luar perusahaan.
Pembantu
dalam lingkungan perusahaan bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan. Contohnya yaitu pemegang
prokurasi, pengurus filial, pelayan toko dan pekerja keliling.
Sedangkan
pembantu luar lingkungan perusahaan adalah bersifat koordinasi, yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa yang akan
memperoleh upah. Pembantu dalam lingkungan perusahaan ada dua jenis yaitu:
1.
Pembantu yang mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha,
termasuk jenis ini adalah perusahaan dan bank.
2.
Pembantu yang mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan
pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen, komisioner, notaris, pengacara.
Dengan
demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat:
1. Hubungan
perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
2. Hubungan
pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
3. Hubungan
hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut
UU), yakni:
1)
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6
KUHD dan UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), yaitu mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat
diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2)
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
dengan UU No. 3 tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan), yaitu Setiap orang
atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan
pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
5.
Bentuk
– bentuk Badan Usaha
·
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ialah badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan, yaitu:
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Perseroan
Terbatas (PT)
·
Yayasan
·
Koperasi
6.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Perseroan Terbatas di butuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Macam – macam Perseroan
Terbatas (PT):
·
PT.
Terbuka
PT.
Terbuka adalah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut
serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak
tertulis nama.
·
PT.
Tertutup
PT. Tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
·
PT.
Kosong
PT. Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan
usahanya dan hanya tinggal nama saja.
·
PT. Umum
Perseroan Umum adalah perseroan terbuka, yang
kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa.
Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanyalah
mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanyalah
untuk membungakan uang atau spekulasi.
·
PT. Perseorangan
PT
tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseroan merupakan suatu
perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua
orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh di satu
tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang juga menjadi
direkturnya.
7.
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8.
Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui
undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada
tanggal 6 Oktober 2004.
9.
Badan
Usaha Milik Negara
Di Indonesia,
definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001
seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang
dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Melayani kepentingan umum atau pelayanan
kepada masyarakat.
·
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
·
Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
·
Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi .
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai pemegang
saham.
·
Pinjaman pemerintah dalam bentuk
obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari bantuan luar
negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau lembaga
keuangan bukan bank .
BUMN
di Indonesia berbentuk:
Ø Perusahaan
perseroan
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
Ø Perusahaan
umum
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham
Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
Ø Perusahaan
jawatan
Perusahaan
jawatan (Perjan)
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
Ø Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan usaha yang dibentuk
oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk
menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut
serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status
kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga
Pegawai Negeri yang di perbantukan.
Daftar
Pustaka:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf
statushukum.com/hukum-dagang.html
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30997/4/Chapter%20I.pdf
elib.unikom.ac.id/files/disk1/466/jbptunikompp-gdl-tuttysm-23293-3-pertemua-a.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
id.m.wikipedia.org/wiki/Yayasan
id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi
id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
Nama : Sofiyasmin Ramadani
NPM : 26211846
Kelas : 2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar