Kamis, 25 April 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)

HUKUM DAGANG (KUHD)

Materi-materi yang akan dibahas pada Hukum Dagang, yaitu:
1.             Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
2.             Berlakunya Hukum Dagang
3.             Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
4.             Pengusaha dan Kewajibannya
5.             Bentuk-bentuk Badan Usaha
6.             Perseroan Terbatas
7.             Koperasi
8.             Yayasan
9.             Badan Usaha Milik Negara
                                                                                                    
1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Prof. Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan ”dagang” bukanlah suatu pengertian hokum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil kedalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab UU itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu Kitab UU saja )
Pada beberapa Negara lainnya, misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan- peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja, misalnya:
1. Hanyalah orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel dan sebagainya.
2. Hanyalah orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapat dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbunyi: “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan- peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum.
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Pasal 15 KUH Dagang , disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

2.      Berlakunya Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha dalam memperkenalkan produknya baik barang atau jasa dapat melakukan dengan berbagai cara, yaitu bekerjasama dengan pihak lokal/nasional atau pihak asing. Dengan kata lain seorang pengusaha tidak dapat bekerja sendiri, mereka memerlukan bantuan orang lain untuk membantu dalam pengelolaan perusahaannya.
Pembantu disini dapat dibagi dua yaitu pembantu dalam lingkungan perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
Pembantu dalam lingkungan perusahaan bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan. Contohnya yaitu pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko dan pekerja keliling.
Sedangkan pembantu luar lingkungan perusahaan adalah bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa yang akan memperoleh upah. Pembantu dalam lingkungan perusahaan ada dua jenis yaitu:
1. Pembantu yang mempunyai hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah perusahaan dan bank.
2. Pembantu yang mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini adalah agen, komisioner, notaris, pengacara.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat:
1.      Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
2.      Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
3.      Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)

4.      Pengusaha dan Kewajibannya
     Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
1)   Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), yaitu mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2)   Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No. 3 tahun 1992 tentang Wajib Daftar Perusahaan), yaitu Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
                                        
5.      Bentuk – bentuk Badan Usaha
·      Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu:
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Perseroan Terbatas (PT)
·      Yayasan
·      Koperasi

6.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Perseroan Terbatas di butuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Macam – macam Perseroan Terbatas (PT):
·      PT. Terbuka
PT. Terbuka adalah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis nama.
·      PT. Tertutup
PT. Tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·      PT. Kosong
PT. Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
·      PT. Umum
Perseroan Umum adalah perseroan terbuka, yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanyalah untuk membungakan uang atau spekulasi.
·      PT. Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh di satu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direkturnya.

7.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

8.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

9.      Badan Usaha Milik Negara
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
·         Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·         Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi .
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank .
 BUMN di Indonesia berbentuk:
Ø  Perusahaan perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ø  Perusahaan umum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ø  Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (Perjan) adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Ø  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.

Daftar Pustaka:
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf
statushukum.com/hukum-dagang.html
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/30997/4/Chapter%20I.pdf
elib.unikom.ac.id/files/disk1/466/jbptunikompp-gdl-tuttysm-23293-3-pertemua-a.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
id.m.wikipedia.org/wiki/Yayasan
id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi
id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara

Nama  : Sofiyasmin Ramadani
NPM   : 26211846
Kelas   : 2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar