JENIS - JENIS AUDITOR
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan kegiatan suatu perusahaan
atau organisasi.
Jenis - Jenis Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1.
Auditor di Kantor Akuntan Publik (KAP)
Kantor Akuntan Publik (KAP)
seringkali disebut auditor eksternal atau auditor independen bertanggung
jawab mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua
perusahaan terbuka, kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak
perusahaan serta organisasi nonkomersial yang lebih kecil. Oleh karena luasnya
penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit dalam perekonomian Indonesia,
serta keakraban para pelaku bisnis dan pemakai lainnya, sudah lazim digunakan
istilah auditor dan kantor akuntan publik dengan pengertian yang sama, meskipun
ada beberapa jenis auditor. Sebutan kantor akuntan publik mencerminkan fakta
bahwa auditor yang menyatakan pendapat audit atas laporan keuangan harus
memiliki lisensi sebagai akuntan publik.
2.
Auditor di Kantor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas
melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor
pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1)
Auditor Eksternal Pemerintah atau
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah auditor yang bekerja untuk
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, badan yang didirikan
berdasarkan konsitusi Indonesia. Dipimpin oleh seorang kepala, BPK melapor dan
bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPR.
Tanggung jawab utama BPK adalah untuk melaksanakan
fungsi audit DPR, dan juga mempunyai banyak tanggung jawab audit seperti KAP.
BPK mengaudit sebagian besar informasi keuangan yang dibuat oleh berbagai macam
badan pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum diserahkan kepada DPR. Oleh
karena kuasa pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah ditentukan oleh
undang-undang, maka audit yang dilaksanakan difokuskan pada audit ketaatan.
Peningkatan porsi upaya audit BPK dikerahkan untuk
mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah.
Hasil dari tanggung jawab BPK yang besar untuk mengaudit
pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan kesempatan mereka untuk melaksanakan
audit operasional, auditor BPK sangat dihargai dalam profesi audit.
2)
Auditor Internal Pemerintah atau yang
lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional
Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah, guna
melayani kebutuhan pemerintah. Porsi utama upaya audit BPKP adalah dikerahkan
untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program
pemerintah. BPKP memperkejakan lebih dari 4.000 orang auditor di seluruh
Indonesia. Auditor BPKP juga sangat dihargai dalam profesi audit.
3.
Auditor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah
Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara
dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan
perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa
adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah
telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
4.
Auditor Intern
Auditor intern merupakan auditor yang bekerja pada
suatu perusahaan dan oleh
karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya
ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
Untuk mempertahankan independensi dari fungsi-fungsi
bisnis lainnya, kelompok audit internal biasanya melapor langsung kepada
direktur utama, salah satu pejabat tinggi eksekutif lainnya, atau komite audit
dalam dewan komisaris. Akan tetapi, auditor internal tidak dapat sepenuhnya
independen dari entitas tersebut selama masih ada hubungan antara pemberi
kerja-karyawan. Para pemakai dari luar entitas mungkin tidak ingin mengandalkan
informasi yang hanya diverifikasi oleh auditor internal karena tidak adanya
independensi. Ketiadaan independensi ini merupakan perbedaan utama antara
auditor internal dan KAP.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor
http://keuanganlsm.com/jenis-kantor-dan-auditor-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar