PERBEDAAN ANTARA
BUNGA DAN BAGI HASIL
Bagi seorang muslim, sumber nilai dan sumber hukum adalah Al-Quran
dan Sunnah Nabi. Konsekuensinya, apapun nilai yang dibutuhkan dalam analisis
dan perilaku ekonomi harus bersandar pada kedua sumber nilai tersebut. Ini tercermin dari pandangan Islam
mengenai bunga. Uniknya, di kalangan ulama dan cendekiawan Islam masih terjadi
polemik apakah bunga sama dengan riba.
Riba menurut bahasa arab berarti tambahan,
peningkatan, ekspansi atau pertumbuhan. Menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan (premium) sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh
peminjam kepada pemberi pinjaman selain pinjaman pokok. Dalam hal ini, riba
memiliki arti yang sama dengan bunga sebagaimana konsensus para fuqaha (Kuncoro
2002:588).
Islam mendorong
praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi
keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat
nyata.
Beberapa perbedaan antara bunga dan bagi hasil, yaitu:
Sistem Bunga
|
Sistem Bagi hasil
|
Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
|
Penentuan
besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman
pada kemungkinan untung rugi
|
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
|
Besarnya
rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang
dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
|
tergantung
pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang
“booming”
|
Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
|
Tidak ada
yang meragukan keabsahan bagi hasil
|
Bunga bank dikatakan riba’ ialah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama Islam. Riba’ disini ialah ketika adanya pelipatan ganda terhadap bunga itu sendiri, namun ada juga yang mengatakan bahwa bunga itu riba’ karena apapun yang bertambah dari asalnya dikatakan sebagai riba’.
Sumber:
http://ilmuakuntansi.web.id/perbedaan-antara-bunga-dan-bagi-hasil/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar