Minggu, 17 November 2013

PENERAPAN JAM MALAM DI DKI JAKARTA

PENERAPAN JAM MALAM DI DKI JAKARTA

Sebagai langkah antisipasi anak di bawah umur berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini, rencana pemberlakukan jam malam bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Penerapan jam malam menurutnya akan berdampak baik karena orangtua siswa akan lebih mengawasi anak-anak mereka. Dengan begitu para siswa pun tidak mempunyai alasan untuk tidak belajar atau pergi keluar bersama teman-teman mereka.

Peraturan terkait jam wajib belajar malam diatur Pemprov DKI Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat 3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam Perda itu menjelaskan, orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai 21.00.

Adapun dampak positif dari penerapan jam malam ini seperti : menunjang sistem belajar siswa, lebih banyak waktu para siswa untuk beristirahat, memiliki waktu luang bersama keluarga, dan orangtau lebih mudah mengawasi anak-anak mereka.

Namun ada pula dampak negatif dari penerapan jam malam ini, seperti : sulitnya bagi para siswa yang bersekolah jauh dari rumah, keterbatasan untuk melakukan hal-hal yang harus mereka kerjakan (kerja kelompok, bimbel, dsb), dan kurangnya fasilitas transportasi yang menunjang siswa untuk pulang lebih cepat.

Penerapan jam malam di Ibu kota ini dinilai memberikan perngaruh yang positif, meskipun begitu ada beberapa pihak yang kurang setuju dengan dikeluarkan perda tersebut.



Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/05/1426234/Siswa.Jakarta.Dukung.Jam.Malam.asal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar