PENERAPAN JAM MALAM DI
DKI JAKARTA
Sebagai langkah antisipasi anak di
bawah umur berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
akan menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini, rencana pemberlakukan jam
malam bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Penerapan jam malam menurutnya akan berdampak baik karena orangtua siswa akan
lebih mengawasi anak-anak mereka. Dengan begitu para siswa pun tidak mempunyai
alasan untuk tidak belajar atau pergi keluar bersama teman-teman mereka.
Peraturan terkait jam wajib belajar
malam diatur Pemprov DKI Jakarta di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 7 Ayat
3 tentang Sistem Pendidikan. Di dalam Perda itu menjelaskan, orangtua
berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta
menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00
sampai 21.00.
Adapun dampak positif dari penerapan
jam malam ini seperti : menunjang sistem belajar siswa, lebih banyak waktu para
siswa untuk beristirahat, memiliki waktu luang bersama keluarga, dan orangtau
lebih mudah mengawasi anak-anak mereka.
Namun ada pula dampak negatif dari
penerapan jam malam ini, seperti : sulitnya bagi para siswa yang bersekolah
jauh dari rumah, keterbatasan untuk melakukan hal-hal yang harus mereka
kerjakan (kerja kelompok, bimbel, dsb), dan kurangnya fasilitas transportasi
yang menunjang siswa untuk pulang lebih cepat.
Penerapan jam malam di Ibu kota ini
dinilai memberikan perngaruh yang positif, meskipun begitu ada beberapa pihak yang
kurang setuju dengan dikeluarkan perda tersebut.
Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/05/1426234/Siswa.Jakarta.Dukung.Jam.Malam.asal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar