Rabu, 20 November 2013

MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS ?



MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS ?

Korupsi, kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita karena hampir di semua negara di dunia ada kasus korupsi. Hanya besar kecilnya saja yang berbeda di masing-masing negara. Korupsi terjadi dikarenakan masih ada saja orang-orang bermental tempe yang selalu mencuri uang yang bukan haknya.

Kata korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.  Jadi korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Di negara kita Indonesia ini banyak sekali kasus korupsi yang terjadi, maka dari itu Indonesia masuk ke dalam 10 negara terkorup di dunia. Berikut ini hasil dari survey yang dilakukan oleh transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara. 10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup adalah: 
  1. Azerbaijan 
  2. Bangladesh 
  3. Bolivia
  4.  Kamerun
  5.  Indonesia
  6.  Irak
  7. Kenya
  8. Nigeria
  9. Pakistan
  10. Rusia
Bukan hanya 10 besar di dunia, Indonesia pun menjadi negara terkorup di tingkat Asia Pasifik. Berikut 5 daftar negara terkorup di Asia Pasifik:
1.      Indonesia
2.      Kamboja
3.      Vietnam
4.      Filipina
5.      India

Beberapa penyebab terbesar masih banyaknya korupsi di negara kita Indonesia:
1. Kebiasaan Dan Sikap Tanggung Jawab Tidak ada
Kebiasaan untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang mudah dan kebiasaan ini bisa jadi sudah terjadi sejak dini hingga dewasa. Kurangnya pendidikan yang penuh sejak dini dan tidak menanamkan sikan disiplin.
 
2. Penyalahgunaan Kekuasaan
Kekuasaan yang dipegang menjadikan dirinya untuk memanfaatkan kesempatan yang ada, mulai dari penyalahgunaan wewenang dan menjadi diktator yang berlebihan untuk memperkaya diri sendiri. Pemimpin yang baik adalah bisa menempatkan dirinya dengan tidak memanfaatkan wewenang untuk tujuan memperkaya diri sendiri. 

3. Mendapatkan Jabatan Dengan Modal Uang Banyak
Jabatan di Negri ini seolah-olah bisa dibeli, jenis apa saja ini ??Menyuap atasan agar bisa naik pangkat atau agar bisa diterima menjadi pegawai dan banyak para calon pemimpin berlomba-lomba untuk menang dalam pemilu hingga rela mengeluarkan biaya untuk dukungan suara.

4. Lemahnya Hukum Di Negri ini Untuk Menjerat Koruptor
Sangat lemahnya hukum di negri ini sehingga yang terjadi adalah makin merebak korupsi dimana-mana. Jika saja para koruptor dihukum berat maka akan membuat jera terhadap orang-orang yang akan melakukan tindakan korupsi.


Dampak dari korupsi:
1. Demokrasi
Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

2. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

3. Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.



Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
http://serbafakta.blogspot.com/2013/01/4-penyebab-besar-terjadinya-korupsi.html#.UozKPuIdR2k
http://ridsabs.blogspot.com/2013/03/negara-paling-banyak-korupsi-di-dunia.html

PERBEDAAN BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL



PERBEDAAN BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL

Bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2004) adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memilki dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Sedangkan menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank terbagi menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank Syariah
  • Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  • Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  • Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  • Prinsip bagi hasil:
    • Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
    • Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
    • Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
    • Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
    • Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak  
Bank Konvensional
  • Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  • Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang 
  • Sistem bunga: 
    • Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
    • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank 
    • Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam 
    • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi 

Sumber:
http://www.bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=905:definisi
http://www.sarjanaku.com/2012/11/perbedaan-bank-syariah-dan-bank.html