JASA AUDIT ASSURANCE DAN NON ASSURANCE
Profesi akuntan publik atau
auditor independen memberikan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat
digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu Jasa Assurance dan Jasa Non
Assurance.
Jasa Assurance (Penjaminan)
Jasa
Assurance adalah jasa seorang profesional independen yang
meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Pengambil
keputusan memerlukan informasi yang andal dan relevan sebagai dassar untuk
pengambilan keputusan. Oleh karen itu mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan kualitas informasi yang akan dijadikan
sebagai basis keputusan yang akan mereka lakukan. Profesional yang menyediakan
jasa assurance harus memiliki
kompetensi dan independensi berkaitan dengan informasi yang diperiksanya.
Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia
jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias
berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung
jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk
membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai
dasar keputusannya. Salah satu jasa assurance
yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen adalah jasa
atestasi.
Ø Jasa
Atestasi
Jasa atestasi (attestation
service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan
laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa
atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
1.
Audit atas Laporan Keuangan Historis
Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis,
manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan
keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan
laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan
tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling
umum diberikan oleh KAP.
2.
Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan
Keuangan
Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai
pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa
pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti
kriteria yang sudah mapan.
3.
Telaah (Review) atas Laporan Keuangan Historis
Untuk review atas laporan keuangan historis,
manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit.
Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang
terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan
tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang
diperlukan.
4.
Jasa Atestasi Mengenai Teknologi Informasi
Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen
mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi
elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik
(e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi
bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet
atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakanelectronic data
interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama
secara onlinedan real-time, para pelaku bisnis meminta kepastian
yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem pengamanan
yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah jasa-jasa
atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.
5.
Jasa Atestasi Lain
Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi
lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan
keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen
menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang
diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan
atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu
perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan
menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan
perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.
Jasa Non Assurance
Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non assurance
yang dihasilkan olah akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan
berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan transaksi akuntansi sampai
dengan penyusunan laporan keungan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang
diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian Surat
Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan
bertidak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan. Jasa konsultasi
diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa
berikut ini:
1.
Konsultation (consultations)
2.
Jasa pemberian saran profesional (advisory service)
3.
Jasa Implementasi
4.
Jasa Transaksi
5.
Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainya
6.
Jasa produk
Sumber:
http://keuanganlsm.com/jasa-yang-diberikan-oleh-profesi-auditor-lndependen/
http://hatirembulan.blogspot.com/2013/01/materi-auditing-pengertian-audit-dan_8067.html
http://magisterakutansi.blogspot.com/2013/12/jasa-akuntan-publik.html
mbak mau tanya yang termasuk jasa non assurance yang mana ya?
BalasHapus1. Jasa konsultasi pajak
2. Jasa kepatuhan pajak
3. Jasa pendampingan pemeriksaan pajak | verifikasi
4. Jasa spt tahunan
5. Perencanaan pajak | tax planning
6. Jasa restitusi pajak
7. Keberatan dan banding
8. Review pajak | tax review
Bolehkah seorang auditor menerima dua penugasan sekaligus, yaitu jasa atestasi dan jasa non atestasi? Misalnya auditor menerima penugasan audit laporan keuangan sekaligus jasa menyusun sistem informasi akuntansi.
BalasHapusBantu jawab, TIDAK BOLEH KARENA ITU TERMASUK KODE ETIK SEORANG AUDITOR
Hapusapakah jasa-jasa yang diberikan oleh KAP tersebut akan selalu diberikan kepada client atau hanya diberikan apabila client membuat "request" kepada KAP. lalu keuntungan apa yang didapatkan oleh KAP apabila memberikan jasa tersebut kepada client? apakah fee yang didaptkan akan naik atau hal lainnya?
BalasHapus