Sabtu, 27 Desember 2014

KODE ETIK MENURUT IAI (IKATAN AKUNTANSI INDONESIA) (TUGAS 2)



KODE ETIK MENURUT IAI (IKATAN AKUNTANSI INDONESIA)

Kode Etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. Kode Etik IAI dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional. Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.
Kode Etik IAI dimaksdukan sebgai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupu di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Kode Etik IAI terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1. Prinsip etika akuntan 
2. Aturan etika akuntan
3. Interpretasi aturan etika akuntan
Berikut ini akan dibahas dua dari tiga bagian tersebut, yaitu prinsip etika akuntan dan aturan etika akuntan.

Prinsip Etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres IAI dan berlaku bagi seluruh anggota IAI.
Ada 8 prinsip etika, yaitu:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter  yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
  • Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
  • Pemeliharaan Kompetensi Profesional. Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten. Sedangkan kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen yang bersangkutan. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh IAI.
Berikut ini Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik:
100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.

200. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

300. Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

400. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
403. Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.

500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi, dan Fee Referal
a. Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.



Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/v02/keanggotaan/?act=anggota&page=11
http://kodeetikiai.blogspot.com/
https://dharmotinambunan.wordpress.com/2012/12/04/8-prinsip-kode-etik-akuntansi/

Senin, 13 Oktober 2014

ETIKA SECARA UMUM

ETIKA



Istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata etika yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti, yaitu tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.


Beberapa arti etika:

  • Etika sebagai ilmu, yaitu ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. 
  • Etika sebagai kode etik, yaitu kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 
  • Etika sebagai sistem nilai. Nilai mengenai benar-salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. 
Etika adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mancakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Objek material etika adalah tingkah laku atau perbuatan manusia. Perbuatan dimaksudkan disini adalah yang dilakukan secara bebas dan sadar. Objek formal etika adalah kebaikan dan keburukan atau bermoral dan tidak bermoral dari tingkah laku tersebut.

Etika merupakan cabang filsafat yang mengenakan refleksi dan metode tugas manusia dalam upaya menggali nilai-nilai moral, atau menerjemahkan pelbagai nilai itu ke dalam norma-norma, lalu menerapkannya pada situasi kehidupan konkret. Sebagai ilmu, etika mencari kebenaran, sebagai filsafat etika mencari keterangan (dan kebenaran) yang sedalam-dalamnya. Sebagai tugas, etika mencari ukuran tentang baik-buruknya tingkah laku manusia.

Beda Etika dan Moral
  • Etika dan moral memiliki arti yang sama yaitu adat kebiasaan. Hanya saja etika berasal dari bahasa Yunani sedangkan moral bersal dari bahasa Latin.
  • Dalam penggunaannya sehari-hari moral/moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai sedangkan etika digunakan untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
Beda Etika dan Etiket
  • Etiket menyangkut “cara” suatu perbuatan harus dilakukan. Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan, sedangkan etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. 
  • Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, sedangkan etika tidak tergantung pada hadir tidaknya orang lain. 
  •  Etiket bersifat relatif, sedangkan etika jauh lebih bersifat absolut. 
  •  Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja, sedangkan etiket menyangkut manusia dari segi dalam.
Beda Etika dan Hukum
  • Hukum lebih dikodifikasi, sedangkan etika tidak dikodifikasi. 
  •  Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan etika menyangkut juga sikap batin seseorang. 
  •  Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan dengan etika (sanksi hukum bisa dipaksakan, etika tidak bisa dipaksakan). 
  •  Hukum didasarkan pada kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara, sedangkan etika melebihi para individu dan masyarakat. 
  •  Jika hukum mebreikan putusan hukumnya perbuatan, etika memberikan penilaian baik buruknya. 
  •  Etika ditujukan kepada manusia sebagai individu, sedangkan hukum ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial.
Beda Etika dan Agama
Etika sebagai cabang filsafat bertitik tolak pada akal pemikiran, bukan agama. Etika mendasarkan diri hanya pada argumentasi rasional. Agama bertitik tolak dari wahyu Tuhan melalui kitab suci.



Sumber:
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://www.slideshare.net/boscodoho/apa-itu-etika

Rabu, 28 Mei 2014

LANGUAGE BLENDS AND CODE - MIXING

Language Blend

1.      Agitation + Propaganda = Agitprop
2.      Biography + Picture = Biopic
3.      Breath + Analyzer = Breathalyzer
4.      Camera + Recorder = Camcorder
5.      Cheating + Texting = Chexting
6.      Clap + Crash = Clash
7.      Cybernetic + Organism = Cyborg
8.      Documentary + Drama = Docudrama
9.      Emote + Icon = Emoticon
10.  Fact + Fiction = Faction
11.  Fan + Magazine = Fanzine
12.  Global + English = Globish
13.  Guess + Estimate = Guessstimate
14.  Guitar + Arthritis = Guitarthritis
15.  Information + Entertainment = Infotainment
16.  Motor + Pedal = Moped
17.  Simultaneous + Broadcast = Simulcast
18.  Situation + Comedy = Sitcom
19.  Slang + Language = Slanguage
20.  Smack + Mash = Smash
21.  Sports + Broadcast = Sporstcast
22.  Stagnation + Inflation = Stagflation
23.  Television + Photogenic = Telegenic
24.  Web + Seminar = Webminar
25.  Work + Alcoholic = Workaholic



Code - Mixing

1.      Sandrio baru saja membeli komik terbaru di bookstore.
2.      Weekend ini Verrel berlibur ke Bali bersama keluarganya.
3.      Fanya hang-out bersama teman-temannya ke mall.
4.      EXO baru saja comeback minggu lalu.
5.      EXO kembali dengan single terbarunya Overdose.
6.      Nana mendapatkan voucher berlibur ke Korea Selatan.
7.      Pada saat travelling Rina tidak lupa membeli oleh-oleh.
8.      Fanmeeting Lee Min Ho akan dilaksanakan bulan Juli mendatang.
9.      Bulan depan Gio dan Fira akan married.
10.  Setelah proses syuting selesai, film tersebut melalui proses editing.
11.  Safira akan melaksanakan lauching novel pertamanya.
12.  Cinta chatting dengan teman facebooknya.
13.  Saat weekdays beberapa tempat hiburan tidak begitu ramai pengunjung.
14.  Tour guide mengajak para turis berkeliling Candi Borobudur.
15.  Matahari mengadakan sale minggu depan.
16.  Discount berbagai jenis pakaian membuat toko baju tersebut ramai pembeli.
17.  Para customer merasa tidak puas karena pelayanannya tidak baik.
18.  Banyak artis Indonesia mengikuti gaya fashion artis Korea.
19.  Surprise party yang dibuat untuk Lisa berjalan sukses.
20.  Terlalu banyak email, membuat Rani lupa dengan passwordnya.
21.  Banyak pembeli sophie paris yang akhirnya memilih menjadi member untuk mendapatkan potongan harga.
22.  Banyak masyarakat ibu kota melakukan olahraga saat car free day.
23.  Saya mau hunting foto bareng teman-teman!
24.  Setelah deal, keduanya berjabat tangan.
25.  2NE1 akan mengadakan World Tour Concert di Jakarta.



http://grammar.about.com/od/ab/g/blendterm.htm

http://www.brighthubeducation.com/esl-lesson-plans/59679-forming-new-words-compounds-clipping-and-blends/