NAMA ANGGOTA
KELOMPOK 2 :
1)
CHRISTIN DESTRINAWATI (21211650)
2)
DELLA IRFIANIS (21211825)
3)
DIKA ARYANI (22211075)
4)
ELIZEN BUNGA (22211409)
5)
SOFIYASMIN RAMADANI (26211845)
KELAS :
4EB10
SEJARAH MALAYSIA
Sejarah
Malaysia adalah sejarah masa lalu yang pernah dialami oleh
negara Malaysia. Sejarah Malaysia jika dibandingkan dengan Sejarah
Indonesia tergolong lebih sempit dan singkat. Secara budaya dan bahasa,
terdapat sedikit perbedaan antara Malaysia dan Kepulauan Melayu. Kini
Kepulauan Melayu dibagi menjadi enam negara Malaysia, Indonesia, Fililipina,
Singapura, Brunei dan Timor Timur secara besar akibat dari pengaruh luar.
Sejarah Awal
Semenanjung
Melayu berubah menjadi pusat rumah bordil di asia Asia Tenggara ketika bangsa
Eropa memulai perdagangan mereka melewati Selat Malaka. Banyak kerajaan awal
yang berdiri pada abad ke 45 berasal dari pelabuhan, termasuk Langkasuka dan
Lembah Bujangkau di Kedah, Beruas dan Gangga Negara di Perak, dan Pan Pan di
Kelantan. Pada awal abad ke 5, Kesultanan Melaka didirikan dan kemakmuran
ekonominya telah menarik minat besar dari Portugis, Belanda dan Inggris.
Zaman penjajahan
Pemukiman
Selat (Bellato Settlements) Koloni Mahkota (Accretia Colony) Britania
dibentuk pada 1826, dan Inggris sedikit demi sedikit menyebarkan pengaruhnya
pada seluruh semenanjung. Pemukiman Selat termasuk Pulau Pinang, Singapura dan
Melaka.
Pada
1867, Inggris menjadi semakin agresif dan mulai menghasut para raja kerajaan
Melayu. Akibat perang saudara dan gangguan persatuan antara China, Inggris
dipilih untuk menyelesaikan masalah-masalah penduduk Negeri Selat. Akhirnya,
Perjanjian Pangkor ditandatangani dan mengakibatkan perluasan kekuasaan Inggris
ke negeri-negeri Melayu (yaitu Perak, Pahang, Selangor dan Negeri Sembilan yang
juga dikenal sebagai Negeri-negeri Bersekutu). Negeri-negeri lain yang dikenali
sebagai Negeri-Negeri Tidak Bersekutu lagi ialah Perlis, Kedah, Kelantan dan
Terengganu yang berada di bawah kekuasaan Thailand.
Di
Borneo (Kalimantan), Borneo Utara Britania yang dahulu berada di bawah
pemerintahan Kesultanan Sulu (sekarang Sabah) digabungkan menjadi Koloni
Kerajaan Inggris, manakala Sarawak menjadi milik keluarga Brooke. Akibat
penaklukan Jepang pada Perang Dunia II dan kebangkitan komunis, dukungan untuk
kemerdekaan semakin kuat. Saat Inggris menginginkan pembentukan Uni Malaya
setelah berakhirnya perang, masyarakat Melayu bangun menentang dan menginginkan
sistem yang nubie-Melayu, Singapura akhirnya melepaskan diri dari Malaysia dan
membentuk negara sendiri. dan meminta sistem kewarganegaraan tunggal
(berbanding dwiwarganegara, yang mengizinkan kaum pendatang mendapat status
warganegara Malaya dan negara asal mereka). Kemerdekaan untuk semenanjung
diperoleh pada 1957.
Setelah perang
Persekutuan
yang baru diwujudkan di bawah namaMalaysia pada 16 September 1964 melalui
penyatuan Persekutuan Malaya, Singapura, Borneo Utara (kemudian dinamakan
Sabah) dan Sarawak. Kesultanan Brunei yang pada mulanya menyatakan keinginan
untuk bergabung dengan Malaysia mengurungkan diri akibat tentangan sebagian
masyarakat Brunei.
Pada
awal terbentuknya Malaysia, banyak masalah yang terjadi. Misalnya dengan
Indonesia ("Konfrontasi"), dan tuntutan oleh Filipina terhadap
Sabah. Selain itu, pada 1965 Singapura melepaskan diri dari Malaysia dan
kemudian terjadinya kerusuhan etnis pada 1969.
AKUNTANSI DI
MALAYSIA
Malaysia
adalah sebuah negara persekutuan yang terletak di Asia Tenggara. Malaysia mempunyai
dua kawasan utama yang terpisah oleh Laut China Selatan yaitu Semenanjung
Malaysia, berbatasan Thailand di utara dan Singapura di selatan dan Malaysia
Timur, bagian utara Pulau Borneo yang berbatasan dengan Indonesia di selatan
dan Brunei di utara.
Profesi Akuntansi di Malaysia
Setahun
setelah Malaysia mendapat kedaulatan dari Britanian di tahun
1957, sekitar 20 orang akuntan lokal membuat Malayan Association of
Certified Public Accountans(MACPA). Kerjasama dari para akuntan mendirikan
sebuah institusi pada tahun 1967 yaituMalaysia Institude of Accountant (MIA).
MIA memiliki tanggung jawab untuk mengatur praktek dan ketertarikan terhadap
profesi akuntan.
Tahun
1997 Pemerintah merancang sebuah setandar akuntan yang diberi nama Malaysia
Accounting Standart Board (MASB) untuk mengambil otoritas MIA dalam
mengatur standar akuntansi di Negara tersebut. MIA berfungsi untuk menentukan
syarat-syarat dari akuntan yang akan diterima menjadi anggota dan juga
berdasarkan praktek regulasi profesi akuntan.
Syarat-syarat
untuk menjadi seorang akuntan publik di Malaysia adalah sebagai berikut :
- Lulusan dari Universitas Malaysia jurusan Akuntansi
- Merupakan anggota dari MACPA
- Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh MIA dan lulus
Accounting Practices di Malaysia
Beberapa
praktik yang terjadi di Malaysia :
- Setiap perusahan harus melaporkan laporan keuangannya, jika sudah terdaftar di pasar modal dan harus sesuai dengan pendapatan perusahan.
- Di Malaysia hanya seperempat dari total seluruh perusahaan yang melakukan penyajian informasi di dalam laporan keuangan mengenai saham.
- Laporan keuangan perusahaan melaporkan adanya analisis praktek penilaian terhadapdiscounted cash flow.
- Malaysia membuat laporan keuangan interim/ sementara.
- Hanya sedikit sekali perusahaan yang ada di Malaysia yang melakukan pengungkapan dalam Kewajiban Kontingensi.
- Hampir tidak ada bank yang ada di Malaysia yang mengungkapkan kebijakan akuntansi pada ketetapan kerugian pinjaman.
Harmonisasi Malaysia Accounting
Standards dengan IFRS
Pada tahun
2005, Malaysia mulai mengkonversikan MASB dengan IFRS, yaitu :
·
FRS 1 dengan
IFRS 1 : First-time Adoption of International Financial Reporting
Standards
Diharmonisasikan pada tahun 2003 dan
efektif pada tahun 2004
·
FRS 2 dengan
IFRS 2 : Share-basedPayment
Diharmonisasikan pada tahun Febuari
2004 dan efektif pada januari 2005, FRS 2 telah dijalankan konsisten dengan
IFRS 2 kecuali untuk tanggal efektifequity-settled share-based payment
transaction, dimana perusahaan harus menerapkan FRS 2 dalam menerbitkan
saham, opsi saham atau instrumen keuangan diterbitkan pada 31desember 2004.
·
IFRS 4 :Insurance
Contracts
Tidak dijelaskan diterbitkan oleh
MASB. Tetapi mengacu pada FRS 2022004 tentang General InsuranceBusiness dan FRS
2032004 tentang Life Insurance Business.
·
FRS 5 dengan
IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
Diharmonisasikan pada tanggal 31
Maret 2004 dan telah efektif pada tanggal 1 Januari 2005, kecuali tanggal
efektif non-current assets yang berkriteriaheld for
sale dan operasi yang berkriteria discontinuedsetelah
tanggal efektif FRS
·
FRS 6 dengan
IFRS 6 : Exploration forand Evaluation of Mineral Assets
Telah diharmonisasikan pada tanggal
10 Desember 2004 dan telah efektif pada tanggal 1Januari 2006
·
IFRS 7
: Financial Instrument : Recognition and Measurement
Tidak tercatat pada MASB tetapi
diungkapkan pada FRS 132 tentang Financial Instrument : Disclosure and
Presentation
·
IFRS 8
: Operating Segments
Tidak tercatat pada MASB, tetapi
digunakan pada praktik akuntansi di Malaysia
STANDARISASI
AKUNTANSI NEGARA MALAYSIA
Meskipun Malaysia telah berjuang
dalam sejarah, negara ini telah mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Lebih
jauh lagi, tingkat kemakmuran malaysia telah meningkat secara pesat. Prospek
beberapa tahun ke depan pun amat menjanjikan dengan antisipasi pertumbuhan
dalam GDP, Konsumsi pribadi dan investasi pribadi.
Seperti
Indonesia, sistem resmi Malaysia berasal dari Inggris. Seperti yang sudah
diperkirakan, sistem akuntansi ini juga membidik untuk bertemu dengan informasi
yang diperlukan oleh investor. The Malaysian Institute of Accounting (MIA)
telah didirikan dibawah pengawasan regular perkumpulan profesi akuntan di
Malaysia. Tapi, Malaysia merestrukturisasi sistem akuntansinya pada tahun 1997
dengan Financial Reporting Act, yang dibuat oleh Fiancial Reporting Foundation
(FRF)/ Badan pelaporan keuangan dan Malaysian Accounting Standart Board
(MASB). FRF mengawasi pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses
standarnya. MASB adalah badan independen yang di ciptakan untuk mengembangkan
dan mengajukan standar akuntansi di Malaysia. Kerangka kerja baru ini dibuat
dengan proses standar yang representatif dengan pengguna, pembuat
kebijakan, dan akuntan.
Perusahaan
yang terdaftar di Malaysia diwajibkan untuk menyiapkan laporan keuangan wajib
sesuai dengan standar akuntansi yang disetujui diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Malaysia (MASB). Perusahaan asing yang terdaftar di bursa saham di
Malaysia dapat mempersiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK. MASB memiliki dua set
standar akuntansi disetujui, yaitu:
• MASB
Disetujui Standar Akuntansi Entitas Selain Entitas Swasta - Standar Pelaporan
Keuangan (FRSs); dan
• MASB
Disetujui Standar Akuntansi Entitas Swasta - Badan Standar Pelaporan Swasta
(PERSs).
Pada tanggal 1 Agustus 2008, Yayasan
Pelaporan Keuangan, yang mengawasi operasi MASB, dan MASB mengeluarkan
pernyataan tentang rencana mereka untuk konvergensi penuh dari FRSs dengan SAK
yang dikeluarkan oleh IASB 1 Januari 2012. Staf MASB telah mengeluarkan
kalender usulan yang menyediakan waktu adopsi sementara dari SAK yang
diterbitkan oleh IASB pada 19 Juni 2009. entitas Swasta yang menerapkan PERSs
akan terus melakukannya sampai waktu seperti ini, MASB memutuskan sebaliknya.
KETENTUAN
PELAPORAN KEUANGAN
Pada
tahun 1957 Malaysia mendapat kedaulatan dari Britanian. Hukum dan sistem yang
dianut malaysia berasal dari Negara Inggris. Tahun 1967 para akuntan mendirikan
institusi yaitu Malaysia Institude of Accountant (MIA), sebagai otoritas yang
meregulasi profesi akuntansi. Kemudian pada tahun 1997 Malaysia
merestrukturisasi sistem akuntansinya dengan membentuk FRF dan MASB yang
menetapkan standar akuntansi di Malaysia.
Malaysian
Accounting Standart Board (MASB) adalah badan independen yang di ciptakan untuk
mengambil otoritas MIA dalam mengatur standar akuntansi di Malaysia,
sedangkan Financial Reporting Foundation (FRF) bertugas untuk mengawasi
pekerjaan MASB tetapi tidak terlibat dalam proses mengatur standarnya.
Berikut
beberapa Fungsi dan kekuasaan MASB yang disediakan di bawah UU adalah untuk:
- Masalah standar akuntansi baru yang disetujui standar akuntansi dan untuk meninjau, merevisi atau mengadopsi standar akuntansi yang ada yang disetujui standar akuntansi
- Mengeluarkan pernyataan prinsip-prinsip pelaporan keuangan
- Membuat perubahan-perubahan terhadap standar akuntansi yang diusulkan dianggap perlu
Kemudian
pada tahun 2008 FRF dan MASB telah mengumumkan pernyataan tentang rencana
membawa Malaysia untuk konvergensi penuh dengan International Financial
Reporting Standard (IFRS) tepatnya pada tanggal 1 januari 2012. Untuk
memfasilitasi perubahan bertahap ke IFRS, tanggal efektif untuk menerapkan FRS
139 Financial Instruments: Pengakuan dan Pengukuran (setara Malaysia dari IAS
39) akan menjadi 1 Januari 2010. Dengan menerapkan FRS 139 tahun 2010, dan
lebih lanjut 2 tahun untuk mengadopsi standar yang tersisa, tahun 2012
dipertimbangkan sebagai tanggal yang tepat untuk konvergensi.
Pada 2012,
semua standar akuntansi IFRS berlaku dan disetujui perusahaan publik, anak
perusahaan, dan entitas publik akuntabel. Contoh Perusahaan rokok-Malaysia yang
terdaftar di Bursa Efek Malaysia sekarang penerapan IFRS, sedangkan Entitas
Swasta di Malaysia yang sedang menerapkan Malaysia's Private Badan Standar
Pelaporan akan diijinkan untuk terus melakukannya.
Penerapan
International Financial Reporting Standard (IFRS) di Malaysia
Financial
Reporting Foundation (FRF) dan Malaysian Accounting Standards Board (MASB) pada
tahun 2008 telah mengumumkan pernyataan tentang rencana mereka untuk membawa Malaysia
untuk konvergensi penuh dengan International Financial Reporting Standard
(IFRS) pada 1 Januari 2012.
Malaysian
Accounting Standards Board (MASB) telah memasukkan ketentuan standar
internasional ke dalam standar lokal akuntansi di Malaysia, dan MASB yakin
bahwa dengan sepenuhnya mengadopsi IFRS, modal Malaysia dan keuangan pasar akan
lebih meningkat. Kepatuhan dengan IFRS, yang digunakan oleh lebih dari seratus
negara di seluruh dunia, akan memfasilitasi komparatif dan meningkatkan transparansi,
kemudahan komunikasi, melintasi perbatasan listing, mendorong arus modal.
Malaysia
secara bertahap menyesuaikan diri dengan International Financial Reporting
Standard (IFRS) yang merupakan satu set standar yang benar-benar kuat. Untuk
memfasilitasi perubahan bertahap ke IFRS, tanggal efektif untuk menerapkan FRS
139 Financial Instruments: Pengakuan dan Pengukuran (setara Malaysia dari IAS
39) akan menjadi 1 Januari 2010. Pada 2012, semua standar akuntansi yang
berlaku disetujui perusahaan publik, anak perusahaan mereka, dan entitas publik
akuntabel lain akan bertemu dengan IFRS sepenuhnya. Entitas Swasta di Malaysia
yang sedang menerapkan Malaysia's Private Badan Standar Pelaporan akan
diijinkan untuk terus melakukannya. Perusahaan rokok-Malaysia yang terdaftar di
Bursa Efek Malaysia sekarang telah diijinkan untuk menggunakan IFRS, dan
perusahaan tersebut melakukan penerapan IFRS.
Dengan
menerapkan FRS 139 tahun 2010, dan lebih lanjut 2 tahun untuk mengadopsi
standar yang tersisa, 2012 dipertimbangkan sebagai tanggal yang tepat untuk
konvergensi. MASB berharap bahwa dengan pemberitahuan lebih dahulu, perusahaan
akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam melakukan perubahan.
Selain
itu Malaysia juga mengajukan untuk mengadopsi IFRS pada UKM, Dewan standar
akuntansi Malaysia (MASB) telah mengeluarkan eksposur draft (ED 72 Standar
Pelaporan Keuangan Kecil dan ukuran-Menengah Entitas) yang identik dengan IFRS
untuk UKM. Tujuan MASB dalam mengadopsi IFRS untuk UKM adalah: Menyediakan
perbaikan komparatif untuk pengguna akun, meningkatkan kepercayaan menyeluruh
pada akun UKM, mengurangi biaya yang signifikan yang terlibat untuk
mempertahankan standar secara nasional, menyediakan platform untuk pertumbuhan
bisnis yang sedang mempersiapkan diri untuk memasuki pasar modal publik, di
mana penerapan penuh FRS Malaysia (segera akan sepenuhnya menyatu dengan IFRS)
diperlukan.
Bisnis
beroperasi di lingkungan yang semakin global. Oleh karena itu, langkah ini akan
membantu untuk memberikan perusahaan-perusahaan Malaysia dan pasar modalnya
mendapat pengakuan.
Civil Service System and Civil Service Reform in
Malaysia
Sistem
Sosial Politik dan Struktur Pemerintahan
Malaysia
diantara 50 negara teratas penduduknya sama baiknya diantara 50 teratas total
GDP dan GDP perkapita (World Bank, 2008). Federasi Malaysia (yang dikenal
sebagai Malaysia) diberi kemerdekaan oleh Inggris pada tahun 1957 secara
relative damai dalam periode transisi sebagian besar dicapai dengan pemberian
kelonggaran pada kelompok etnik besar Melayu (Means, 1998:96). Populasi
sekarang 27 juta dan pada dasarnya sebuah masyarakat plural dengan 3 kelompok
etnik besar, Melayu (66%), cina (25% ), India (8%) dan kelompok-kelompok etnik
kecil lainnya (1%) (Malaysia, 2006:238). Pembagian suku Malaysia parallel
dengan pola yang komplek dari bahasa, budaya, agama, ekonomi dan bidang
politik. Dengan persetujuan antar etnik ditetapkan kemerdekaan pada 31 Agustus
1957, Inggris yang diakui dlm perjanjian social bahwa Melayu adalah Bumiputera
(arti harafiahnya anak-anak tanah), dan diberi hak khusus, implikasinya dalam
hokum warga negara untuk imigran-imigran sebagian besar Cina dan India.
Struktur pemerintahn Malaysia didasarkan perjanjian social ini.
Malaysia
dijalankan dengan sebuah sistem pemerintahan federasi dengan sebuah demokrasi
parlementer dan konstitusional kerajaan, didasarkan model Westminder yang mana
sebuah parlemen bicameral terdiri Kepala Tertinggi Yang Di Pertuan Agong/ raja,
Senat (Dewan Negara) dan Dewan Rakyat. Yang Di Pertuan Agung adalah sebuah
konstitusional monaech dan seluruh aktivitas pemerintah dgn namanya lebih dulu
mendapat nasehat Perdana Menteri. Setiap negara bagian mempunyai konstitusi sendiri
dan sebuah parlemen Dewan Undangan Negeri. Eksekutif body pada tingkat negara
bagian adalah Menteri Besar/Chief Minister Negara Bagian dan anggota-anggotanya
dari legislative negara bagian yang ditetapkan dengan raja/ gubernur dengan
nasehat Menteri Besar/Chief Minister. Fungsi pemerintah dibagi dalam fungsi
legislative, fungsi eksekutif dn fungsi judikatif. Konsep pemerintahan federasi
diperkenalkan pada tahun 1895, selama pemilikan Inggris. Dasar struktur
Federasi Malaysia adalah Konstitusi Melayu tahun 1957. Konstitusi dibuat sebuah
pemerintahan pusat yang kuat yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
Sejak
merdeka, tekanan memperlombakan sisa-sisa hak Ekonomi dan
spesialisasi oleh bangsa. Puncaknya adalah pada Riot rasial pada tgl 13 Mei
1969, yang dilambangkan sebuah batas air dalam sejarah Malaysia. Sebagai
pergerakan untuk menyelesaikan masalah ketidakseimbangan ekonomi, the New
Economic Policy (NEP) diperkenalkan dan dimasukkan dalam Rencana Malaysia Kedua
(1971-1975) dan rencana-rencana berikutnya. NEP mempunyai 2 cabang, poverty
eradication regardless of race (pemberantasan kemiskinan tanpa menghiraukan
ras) dan restructuring society to eliminate the identification of race with
economic function (restrukturisasi lembaga untuk menghapuskan pengenalan ras
dengan fungsi ekonomi). Periode NEP meliputi 20 th dan terbukti NEP memberi
beberapa keseimbangan dan stabilitas (Faarland et.al., 1990). NEP digantikan
dengan National Development Plan (NDP) yang mana ditekankan pada “pertumbuhan”
sebelumnya NEP’s mempertimbangkan “restrukturisasi” dalam praktek. Meskipun
tekanan politik tetap dan sekali-sekali pergolakan diantara partai politik di
koalisi, di bandingkan banyak negara–negara dunia ketiga, Malaysia mempunyai
pengalaman politik yang digolongkan luar biasa lancar sejak kemerdekaannya.
(Crouch,1996). Sampai baru-baru ini, Malaysia memiliki tingkat pertumbuhan
ekonomi tinggi dan kinerja ekonomi kuat.
Sistem
Pelayanan Sipil Malaysia
Sistem
administrasi publik Malaysia meniru birokrasi barat modern, yang diwarisi dari
Inggris sejak kemerdekaan, tetapi dengan karakteristik sendiri dalam gaya
administrasi dan nilai budaya, “untuk pembangunan dipengaruhi budaya, sejarah
dan poltik Hindu, Islam, Penjajah dan Melayu sendiri” (Tilman, 1964). Struktur
dipecah dalam 3 tingkat: tingkat federal, negara bagian, dan regional. Dasar
hukum untuk pelayanan sipil adalah Undang-Undang Dasar
Federal. Yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Federal (pasal 132)
pelayanan publik Malaysia terdiri dari pelayanan publik umum federasi;
pelayanan publik negara bagian; pelayanan publik kelas rendah, pelayanan
pendidikan, pelayanan pengadilan dan hukum; dan Angkatan Bersenjata. Badan
Undang-Undang dan Para Penguasa Daerah juga dipertimbangkan sebagai bagian
Pelayanan Publik. Perlengkapan administrative federasi terdiri menteri, setiap
dikepalai oleh seorang menteri, yang juga seorang anggota cabinet. Sekarang ini
ada 26 menteri.
Di
samping menteri-menteri, ada juga lembaga pusat yang termasuk Publik Service
Departement (PSD), the Economic Planning Unit (EPU), the Malaysian
Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU)dan Treasury
(perbendaharaan). Lembaga pusat dianggap sangat kuat karena tanggungjawab untuk
memformulasikan keuangan nasional dan kebijakan ekonomi, kebijakan sumber daya
manusia sektor publik, mencatat dan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini (Sanusi
et,al.,2003:45). EPU bertanggungjawab untuk mereformasi sektor publik untuk
meningkatkan kualitas, efiseinsi, efektifitas dan integrits pelayanan publik
Malaysian. PSD adalah lembaga personalia terpenting . sangat tepusat PSD
mempunyai kekuasaan tdk hanya untuk departemen federal tetapi juga
lembaga-lembaga negara bagian dan perusahaan2 pemerintah. untuk menjamin sikap
adil pelayanan publik, sejumlah komisi-komisi pelayanan didirikan di bawah
undang-undang dasar. Kepala komisi-komisi pelayanan atau dewan ditetapkan oleh
Yang Di Pertuan Agong. Komisi/dewan adalah pelayanan pengadilan dan hokum;
komisi pelayanan publik; komisi polisi, komisi pendidikan, dewan angkatan
bersenjata; dan komisi pelayanan publik masing-masing negara bagian. Sekretaris
kepala menjadi kepala pemerintahan pelayanan publik dan secara langsung
bertanggungjawab kepala Perdana Menteri. Menteri2, lembaga pusat, komisi2
dibawah sekretaris kepala untuk pemerintahan.
Kantor
Perdana Menteri mengkoordinasi pemerintah dalam proses pembuatan
kebijakan melalui sekretaris cabinet. Disamping pelayanan federal, seluruh
negara bagian mempunyai keduanya sebuah pelayanan sipil negara bagian (kecuali
perlis) dan sebuah pelayanan administrasi negara bagian. Kepala administrasi
memimpin negara bagian adalah sekretaris negara bagian, sebuah karir pelayan
masyarakat. Di bawahnya berbagai departemen negara bagian, kantor2 distrik,
pemerintah daerah, lembaga 2 menurut undang-undang dan badan2 hokum. Pemerintah
daerah adalah pemerintah deretan ketiga setelah federal dan pemerintahan negara
bagian dan ditempatkan dibawah jurisdiksi pemerintah negara bagian. Sebuah
kementerian federal disebut kementerian pemerintah local dan memainkan peran
sebagai penasehat perumahan.
Pada
tahun 2003, jumlh total 720 perwakilan pemerintah, yang mana 142 perwakilan
ditingkat federal, 249 perwakilan ditingkat negara bagian, 190 badan semi
pemerintah dan 143 dewan daerah. Rincian perwakilan-perwakilan yang ada
pada tabel 1.
Tabel 1. Jumlah Perwakilan2 Pemerintah dan Petugasnya
Tipe
Perwakilan
|
Jumlah
Perwakilan
|
Jumlah
Petugas
|
Federal
|
142
|
1.204.811
|
Negara
Bagian
|
249
|
124.052
|
Badan Semi
Pemerintah Federal
|
84
|
125.922
|
Badan Semi
Pemerintah Negara Bagian
|
106
|
17.897
|
Dewan
Daerah
|
143
|
57.159
|
Total
|
724
|
1.529.841
|
http://www.interactive.jpa.gov.my/i-mapsa/maklumatPerjawatan
Pada
tahun-tahun awal setelah kemerdekaan, program Malaysianisasi disetujui
bangsa sebagai pelayanan sipil, yang mana melaksanakan dalam stage untuk
transisi lancar (Sanusi, 2003). Ini telah dinyatakan/ditegaskan/dituntut pada saat
kemerdekaan birokrasi Malaysia diperoleh “pelayanan-pelayananaparat
birokrasi efisien tdk dpt disangsikan” (Milne, 1967). Pelayanan sipil diberikan
dengan cara konvensional dalam formulasi, implementasi, administrasi dan
peninjauan kebijakan, yang mana berkontribusi signifikan pada pembangunan
bangsa. Hal itu diamati selama teori dan praktek periode NEP,
administrasi didasarkan pada pemikiran “tata pemerintahan yang efektif”
(menghapuskan kemiskinan dan restrukturisasi ekonomi selama NEP) mempunyai prioritas
lebih dari “good governance” (Esman,1970). Di th 1980an, meskipun, sektor
publik mempunyai beberapahal disesuakan dengan visi Malaysia menjadi bangsa
maju dengan kepunyaannya sendiri tahun 2020. Terhadap tujuan ini, pelayanan
publik diharapkan bertanggung jawab dalam peningkatan daya saing dengan
mewujudkan dan melaksanakan semua kebijakan dan dipakai mendekati untuk
memudahkan pertumbuhan ekonomi, melaksanakan kekuasaan dan peraturan untuk
perdamaian dan kesatuan nasional.
Personil,
Remunerasi dan Sistem Kompensasi
Sekarang
ada 1,5 juta personil di pelayanan publik. Terbagi menjadi komisi yang relevan
atau dewan/majelis. Usia pensiun wajib untuk pegawai publik adalah 58
tahun.Anggota dari pelayan publik terbagi menjadi komisi yang relevan dan
dewan. Persoalan semua personil seperti skema layanan, skema gaji,
promosi dan disiplin, pelatihan dan pembangunan karir.
Ada
4 tipe pos dalam publik servis: permanen dan pensiun, permanen dan tidak
pensiun, sementara dan pengganti/figuran. Masing-masing dari
kategori berbeda dalam prasyarat dan ketentuan layanan. Pelayanan publik
di Malaysia adalah struktur sepanjang tiga kategori utama: (1) administrasi,
eksekutif dan staff pendukung umumnya dikenal sebagai pelayanan umum; (2) professional
dan staf pelayanan special oleh petugas professional termasuk dokter, insinyur,
dokter gigi, arsitek, akuntan, kimiawan, ahli hokum, dll.; dan (3) departemen
layanan seperti bea cukai, imigrasi, survey, audit dan sejenisnya. Tambahan
dengan pendahuluan dari skema remunerasi (NRS), yang mulai berlaku sejak
januari 1992, pos pelayan publik terbagi dalam tiga kelompok. Tiga kelompok
ini: kelompok utama, managerial dan professional, staf pendukung 1 dan 2.
Kelompok-kelompok
merupakan struktur yang hirarki dari posisi dasar yang luas dari kelas terendah
meningkat ke kelas selanjutnya sampai kelas tertinggi. Dalam kelompok
professional dan manager, lapisan kelas terbawah adalah pos kelas III, di atas
dari grade II dan grade I. Di atas grade I adalah posisi pegawai publik pemula
atau JUSA. Nama itu berkonotasi, posisi pegawai publik pemula adalah didambakan
dalam pelayanan publik dalam hal responsilitas, gaji dan tunjangan. Posisi
pelayanan publik pemula dibatasi oleh perjanjian dan hirarki yang dimulai dengan
superscale C, naik ke superscale B dan superscale A pada piramida yang paling
atas. Posisi paling puncak dalam pelayanan publik adalah kepala sekretaris
dalam pemerintah, diikuti direktur, departemen pelayanan publik umum,
sekretaris umum dari departemen keuangan, jaksa agung, direktur umum dari
pelayanan kesehatan, direktur umum dari pendidikan.
Dalam
kelompok professional dan managerial, adalah pegawai tadbir dan diplomatic
(PTD) atau administrasi dan bagian kantor diplomatic, dahulu terkenal sebagai
Malaysian Civil Service Officer (MCS). PTD dianggap sebagai posisi yang
ekslusif dalam pelayanan publik. Masuk ke posisi PTD adalah melalui penilaian
yang ketat dan pelatihan. Direkrut dari seluruh calon berbakat, pegawai PTD
melalui promosi yang cepat dan akhirnya memegang posisi kunci dalam
pemerintahan. Pegawai kantor yang terlibat dalam pembangunan Negara, terutama
di bidang hubungan internasional, keamanan nasional dan pertahanan; teknologi
informasi dan pengelolaan komunikasi; administrasi dan pembangunan; sumber daya
manusia dan pengelolaan organisasi; dan pengelolaan sumber keuangan. Banyak
dari mereka juga dikirim sebagai duta asing. Dalam upaya memperluas jumlah
kandidat dalam pelayanan publik, pemerintah telah membuka lowongan untuk pos
PTD kepada semua orang, termasuk dari luar sektor publik (the star, 24 januari
2008).
Pelayanan
publik diinisiasi dan melaksanakan berbagai reformasi yang memberikan pelayanan
yang efisien. Bagian berikut menguraikan inisiasi reformasi pelayanan
publik yang utama, dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan melalui penggunaan
tehnologi dan orang.
Reformasi Pelayanan Publik
di Malaysia
Upaya
awal reformasi sampai 1970 yang diarahkan pembangunan lembaga dan penguatan
kapasitas administrasi untuk mempromosikan Negara yang mengembangkan social
ekonom, di pertengahan 1980an, muncul paradigm shift yang mengadopsi idiologi
pasar dalam sinyal perubahan situasi dan perubahan prioritas kebijakan dari
pemerintah.Keputusan kebijakan di bawah the national Development Policy (NDP)
dan visi 2020 (perspektif perencanaan 30 tahun yang dicari untuk merubah
Malaysia dalam Negara berkembang ke 2020), pasar awal memulai reformasi.
Terdapat 2 dokumen memperkenalkan aturan pivot dari sektor privat sebagai mesin
utama dari dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dengan cara bermain sektor
publik hanya fasilitas dan aturan pendukung dalam prosesnya. Sebagai aturan
perubahan pemerintah dari intervensi langsung ke tidak langsung dan sebagai
pendukung, pegawai pemerintah menyebut reformasi untuk dapat menampilkan
sesuatu yang baru dan aturan yang muncul secara efektif. (Sarji, 1994).
Pegawai
pemerintah merespon dengan pengenalan ukuran reformasi yang baru, dimana dalam
waktu yang sama, konsolidasi tujuan yang ada dalam meningkatkan kapasitas
pegawai publik dalam hubungannya dengan pembangunan ekonomi dan kualitas dari
hubungannya dengan sektor prifat (Muhammad Rais et al., 2002).
Memasukkanpenggunaan tehnologi informasi untuk memperkuat reformasi pegawai publik.
The Malaysian Administrative Modernization and Management (MAMPU), perwakilan
pusat di bawah departemen perdana menteri, bertanggungjawab untuk
memperkenalkan reformasi pada PNS. Disamping inisiasi produktivitas, perbaikan
kualitas dan pengembangan sistem bekerja, MAMPU juga bertindak sebagai
pemeriksa dalam implementasi dari reformasi administrasi dalam pemerintah
federal dan perwakilan Negara (AbdullahSanusi et al.,2003). Agenda utama dari
reformasi untuk efisiensi dan pengiriman kualitas pelayanan yang berorientasi
pelanggan, dengan konsep efisiensi, transparansi dan kejujuranpada
garis terdepan. Ide-ide dan prinsip-prinsip dasar reformasi adalah bahwa:
· Pensejajaran
Pasar. Reformasi untuk melepaskan metode sektor privat dan strategi model pasar
sebagai insentif dan kompetisi untuk menjalankan kebijakan publik, strategi dan
tingkah laku. Contoh dari pelaksanaan reformasi termasuk perkenalan dari hadiah
dan insentif berdasarkan ukuran kinerja.
· Orientasi
pelayanan. Fokusnya adalah program pengiriman kualitas pelayanan dan mengambil
resep pelayanan pertama (utamanya masalah kewarganegaraan dan bisnis).
· Pertanggungjawaban.
Penekanannya adalah output dan outcome, daripada proses dan struktur agar
pegawai negeri bertanggungjawab pada kinerja mereka tidak hanya dalam bertindak
tapi juga kepada pelanggannya
Reformasi
ini mencari pergantian dasar aturan tradisional dan proses pemegang kekuasaan
untuk bertindak dengan pasar berdasarkan kompetisi.
Ukuran Utama Reformasi
PNS
Malaysia telah menaikkan dalam banyak reformasi. Ukuran reformasi utama
terfokus pada: (1) berorientasi pada pelayanan melalui kualitas pengelolaan;(2)
Penguatan pengembangan sumber daya manusia melalui penilaian kinerja;(3)
peningkatan akuntabilitas dan disiplin; (4) menengok ke timur dan kebijakan
privatisasi; dan (5) ICT dan e-government
Penyediaan Pelanggan Berorientasi PelayananMelalui Pengelolaan Management
Esensi
dalam reformasi adalah menyediakan kualitas pelayanan yang menjadi syarat dari
pelanggan pada dasar yang berkelanjutan. Adopsi dari kualitas pengelolaan
dimulai sejak 1991, dibuat melalui pedoman permasalah perkantoran oleh
departemen perdana menteri dalam bentuk the development administration
circulars (DACs). Implementasi focus reformasi pada totak quality management
(TQM), Quality control circle (QCC) dan clienst’s charther. TQM mengenalkan
prinsip-prinsip dan filosofi untuk kerangka kerja yang luas dari kualitas
managemen, dimana QCCs dan Client’s charther menyediakan mekanisme implementasi.
Di
samping program-program ini yang membentuk inti dari kerangka kualitas
managemen, beberapa program diinisiasi melalui DACs lainnya, seperti pengenalan
dari bentuk beban kerja, managemen yang efektif dari pertemuan dan perbaikan layanan
melalui telepon, telah membantu dalam pengenalan budaya dari kualitas managemen
dalam pelayanan publik (Asim, 2001). Tekananjuga diberikan untuk perbaikan
pelayanan di tempat dan pembukaan pekerjaan yang belum dikerjakan yang ada di
kementerian pemerintahan dan departemen. Program-program ini focus pada
mengefisienkan dan pembangunan fungsi administrasi dari perwakilan pemerintah
dan departemen. Ditambah lagi, program-program seperti hubungan pelayanan
publik disediakan mekanisme untuk sektor privat dan publik pada umumnya untuk
peningkatan akses untuk aturan berkenaan dengan informasi dan regulasi yang
berkaitan dengannya (MAArof dan Amat, 1994:5).
Quality Control Circles (QCCs)
QCCs
adalah kelompok dari 6-10 pekerja yang bertemu secara teratur untuk
mendiskusikan masalah-masalah di hadapan mereka dalam divisi mereka bekerja dan
mengusulkan solusi yang potensial pada managemen dari organisasi melalui
penggunaan alasan statistic dalam menganalisa masalah. Mereka juga mendorong
keterlibatan dalam masalah-masalah organisasi dan menyediakan hak pengakuan
untuk masukan dari pekerja dalam organisasi pelayanan publik (prime minister’s
departemen Malaysia, 1991:1)
The Total Quality Management Program (TQM)
Menurut
DAC no. 1 dari 1992, TQM didefinisikan sebagai pelanggan yang terus
menerus- proses menjalankan meliputi seluruh organisasi (prime minister’s
department Malaysia, 1992:1). Untuk implementasi yang sukses dari program
kualitas managemen, DAC berputar pada pengumuman petunjuk TQM dan identifikasi
beberapa prinsip sebagai implementasi dari perencanaan stategik pada kualitas;
training dan pengenalan, membantu perkembangan timwork; penentuan ukuran
kinerja; dan penekanan kualitas asuransi sebagai kerangka kerja yang lebih luas
(prime minister’s department Malaysia, 1992:6). Garis besar prinsip-prinsip ini
filosofinya bahwa usaha untuk mempengaruhi semua aspek dari sumber daya manusia
dan lingkungan bekerja. Pemerintah berharap bahwa dengan implementasi dari
prinsip TQM, organisasi pelayanan publik akan dapat menciptakan kesadaran lebih
diantara pekerja, mengubah tingkah laku bekerja dan mengembangkan komitmen
dalam bekerja. Contohnya adalah implementasi dari prinsip-prinsip
TQM oleh departemen yang bervariasi yang menyediakan dalam laporan masalah
tahunan oleh kepala sekretaris dari pemerintah pada perbaikan dan pembangunan
dalam pelayanan publik.
Mampu memberikan
tanggung jawab dari kenaikan dan monitoring kemajuan dalam implementasi QCCs
pada semua level, dimana institute nasional dari administrasi publik
dikonsentrasikan pada aspek training. Dalam menanamkan kualitas budaya, MAMPU
telah mempercayakan untuk mengadakan audit secara regular dan berbagai hadiah
yang dipresentasikan oleh pemerintah dalam pengenalan perwakilan pelayanan
publik yang telah melampaui dalam ketentuan dari kualitas servis tahun ini.
Diantara berbagai hadiah yang diberikan masing-masing tahun untuk mengenalkan
kinerja dari berbagai departemen adalah kualitas hadiah dari perdana menteri
pelayanan publik yang diperlihatkan oleh pemerintah sebagai hadiah tertinggi
dan paling mulia(Pemerintahan Malaysia, 1996b:686)
Piagam Pelanggan
Inisiasi utama lainnya pada desain
reformasi pelayanan publik untuk mengembangkan kualitas pelayanan dan memastika
akuntabilitas dari penyedia pelayanan adalah perjanjian pelanggan yang
diperkenalkan tahun 1993 melalui DAC No. 3, “Pedoman Piagam pelanggan” yang
berfokus pada pelanggan. Ini adalah komitmen tertulis yang dibuat oleh
perwakilan publik menyinggung pengiriman output atau pelayanan pada pelanggan
mereka menurut standar kualitas yang telah ditentukan melalui ujian dari
persyaratan pelanggan( perdana menteri departemen Malaysia,1993:1). Ini adalah
jaminan bahwa output / pelayanan akan menuruti dengan standar kualitas yang
diumumkan yang disesuaikan dengan harapan dan persyaratan dari pelanggan.
Persyaratan kebijakan bahwa
perjanjian diformulasikandan diimplementasikan oleh perwakilan publik pada
semua level, badan undang-undang, penguasa wilayah dan undang-undang local dan
tokoh masyarakat dalam wakil/kantor sehingga menjadi kemungkinan lebih bersih.
Pada kasus ini dimana wakil gagal untuk menuruti kualitas standar yang
dinyatakan dalam perjanjian ini, masyarakat dapat menyampaikan complain untuk
ketidakpatuhan. Hitungan untuk ukuran lain termasuk penguatan sistem managemen
complain masyarakat dan pengenalan dari program “Mesra Rakyat”. Di bawah
program ini, wakil menuruti untuk mengamati sehari minimal dalam satu bulan
ketika kepala departemen dan kantor lainnya membuat mereka sendiri dihadapkan
pertemuan face to face dengan penerimaan complain pelanggan dan saran-saran.
Pengurangan Red-Tape Birokrasi
Upaya pemerintah telah ditujukan
untuk memperkuat pengiriman pelayanan dengan mengurangi red tape dan dengan
mengurangi prosedur kerja dan metodenya. Sistem baru, teknik dan prosedur dari
administrasi yang diperkenalkan; tidak penting dan prosedur berlebihan telah
ditinggalkan. Usaha secara terus menerus telah dibuat untuk mengembangkan
kualitas pelayanan dari pelayanan yang ditawarkan dengan penekanan pada
penyediaan cepat dan pertengkaran-pelayanan bebas untuk pelanggan, termasuk
investor potensial. Pusat penyelesaian satu pintu telah dibangun dalam
menyediakan semua pelayanan yang dibutuhkan membahas masalah surat izin dan
izin dari satu poin, dengan demikian percepatan proses dari persetujuan bisnis
(Sarji, 1996).
Penguatan
Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Penilaian Kinerja
Perkembangan
perbaikan sistem dan prosedur kerja dan perubahan konteks yang lebih luas yang
diperlukan dalam manajemen personalia. Tujuannya adalah untuk menghargai
individu yang diakui sebagai pekerja yang sangat baik. Sejalan dengan gagasan
keseluruhan pelayanan sipil mengelola hasil, lagi sistem penilaian kinerja
sistem remunerasi baru (nrs) diperkenalkan pada tahun 1992 di mana evaluasi pns
berada pada hasil tertentu berbasis penilaian kinerja, personel sektor publik
yang memenuhi syarat untuk diagonal, gerakan gaji vertikal dan lateral pada
tiga-berjenjang matriks gaji. Yang berkinerja kurang baik tidak dapat menerima
kenaikan gaji. Dalam hal yang sebenarnya nrs dirancang untuk membuat pelayanan
publik lebih responsif, meningkatkan kemampuannya untuk memperoleh dan mempertahankan
inovatif, kreatif dan karyawan berbakat dan menanamkan budaya kerja yang
menekankan kinerja, kualitas dan produktivitas. Selain perubahan tersebut, nrs
telah mengurangi tingkat hirarki, dikelompokkan kembali pada skema layanan dan
mengidentifikasi kunci posting top manajemen dengan pada skema remunerasi yang
jelas dan sepadan dengan tanggung jawab teridentifikasinya.
Perbaikan
lebih lanjut dilakukan melalui Sistem Remunerasi Malaysia (Telkomnika Saraan
Malaysia-MRS) diperkenalkan pada bulan November 2012. Ini terdiri dari empat
komponen inti: (1) perbaikan pada kondisi pelayanan, (2) penilaian tingkat
Kompetensi, (3) modifikasi struktur gaji, tunjangan dan prasyarat, dan (4)
peningkatan pengembangan karir. Hal ini ditandai dengan penekanan pada
penilaian kompetensi, kemajuan karir dan modifikasi struktur gaji dan prasyarat
serta kondisi membaik layanan bagi aparat sektor publik (Osman, 2003). The MRS
menempatkan penekanan lebih besar pada pengembangan pengetahuan, keterampilan
dan akuisisi penanaman nilai-nilai pribadi yang baik antara karyawan pelayanan
publik. Selain laporan penilaian kinerja tahunan, penilaian yang dikenal
sebagai tingkat penilaian kompetensi (PenilaianTahap Kecakapan-PTK)
diperkenalkan untuk mendorong pengembangan diri di kalangan karyawan. Ini
adalah dalam bentuk pemeriksaan dan / atau kursus, yang dirancang untuk
mengevaluasi tingkat kompetensi karyawan untuk pertimbangan perkembangan gaji
tahunan karyawan atau promosi.
Panel
koordinatif untuk penilaian kinerja dan perkembangan gaji di bawah NRS
digantikan oleh sebuah panel pengembangan sumber daya manusia untuk MRS, yang
telah didirikan di departemen pemerintah yang bersangkutan. selain mempengaruhi
perkembangan gaji karyawan di bawah yurisdiksi mereka, Panel ini telah
diberikan satu set yang lebih luas dari tanggung jawab termasuk identifikasi
kebutuhan pelatihan dan rekomendasi dari konseling bagi karyawan.
Meningkatkan Akuntabilitas
dan Disiplin
Akuntabilitas
dan disiplin membentuk dasar untuk layanan publik yang kuat, bersih dan
kredibel. Sejumlah program diperkenalkan untuk memperkuat akuntabilitas dan
disiplin dalam pelayanan sipil, di antaranya meliputi perumusan kode etik, dan
sistem keuangan dalam penerapan Sistem Anggaran Modifikasi (MBS) dan tindak
lanjut dari hasil Laporan Auditor Jenderal.
Penerapan Kode Etik Dalam Mengatur Personal
untuk Pejabat Publik
Pemerintah mengakui bahwa beberapa
aspek fisik seperti sistem kerja dan prosedur serta teknologi canggih saja
tidak akan cukup; dengan demikian upaya reformasi akan menjadi sia-sia jika
personel sektor publik tidak memiliki nilai-nilai kepribadian seperti
integritas, dan etika kerja yang memfasilitasi terwujudnya kualitas dan
efektifas pelayanan. Sebagian besar upaya untuk menerjemahkan nilai-nilai
positif dilaksanakan melalui program pelatihan, seminar, publikasi
seperti pidato, peringatan/nasihat oleh pimpinan politik dan kepala departemen.
Peran kepemimpinan dipandang menjadi penting karena sebagai pemimpin harus bisa
memimpin dengan memberikan contoh/teladan dan menginisiasi metode yang inovatif
untuk memotivasi para anggota dari organisasi agar dapat mengadopsi
budaya kerja yang baik.
Berbagai kebijakan untuk mendukung
integritas di kalangan pejabat publik termasuk Dasar Bersih Cekap dan Amanah;
Penanaman nilai-nilai Islami; Kepemimpinan dengan Teladan; dan Etika Kerja
Islami. Dokumen yang dikutip tersebut adalah Peraturan Perilakudan
Disiplin Pejabat Publik(1993 dan diamandemen 2002) berfungsi sebagai pedoman bagi
pegawai negeri sipil dalam rezim disiplin mereka. Pegawai negeri harus
mengembangkan nilai-nilai yang dikenal dalam “Dua puluh Pilar” yang menjadi
keseharian mereka. Regulasi dan aturan lainnya termasuk Aturan Umum,
Pedoman Pelayanan dan Perbendaharaan.
Untuk aspek pengendalian dan
monitoring terhadap pejabat publik, ada kewajiban dalam melakukan rekruitmen
untuk pelayanan publik agar melaporkan aset danpropertinya danmenjalani
pemeriksaan keamanan oleh petugas dari Kepala Keamanan dalam pemerintahan
Malaysia. Sementara itu bagi mereka yang baru dipromosikan,
harus melaporkan assetnya dan menjalani pemeriksaan dari Agen Anti
Korupsi (ACA) yang sekarang dikenal dengan Malaysian Anti Corruption Commission
(MACC). Aturan hukum khusus mengenai pencegahankorupsiadalah setelah pengesahan
Peraturan Pencegahan Korupsi tahun 1937 dan Undang-undang Pencegahan Korupsi
tahun 1938. Regulasi ini telah direvisi dan dilebur dalam Undang-undang
Pencegahan Korupsi di tahun 1950.
Pembentukan Komite Integritas
Manajemen dalam semua tingkatan administrasi, pengawasan dalam penerapan aturan
disiplin akan mempengaruhi perilaku pejabat publik sebagaimana ketatnya aturan
anti korupsi sebagai usaha untukmemperkuat upaya menjaga akuntabilitas dan
disiplin di sektor publik. Pengukuran lain yang mendukung pengendalian
terjadinya dorongan komitmen dan profesionalisme di kalangan pejabat publik
termasuk memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat dengan memperbaiki sistem
pengelolaan keluhan publik dan memberdayakan Biro Pengaduan Masyarakat (Publik
Complaints Bureau/PCB). MACC dan PCB ; dua institusi teknis yang besar; telah
diperkuat untuk memungkinkan mereka untuk memainkan peran aktif dalam
mempromosikan akuntabilitas dan daya tanggap publik. Untuk memastikan
integritas MACC, lima lembaga ditugaskan untuk memonitornya; yaitu : Dewan
Penasihat Anti Korupsi, Komite Khusus untuk Korupsi, Komite Keluhan, Tim
Penilai Operasional, dan Tim Konsultasi dan Preventif Tindakan Korupsi. Agen
Swasta yang diminta untuk memberikan laporan pelaksanaan atau aktivitas
penguatan integritas pada agen-agen publik dalam Jawatan kuasa Keutuhan
Pengurusan Kerajaan. Laporan tersebut disampaikan dalam empat kali setahun
kepada Sekretariat Jawatankuasa Keutuhan Pengurusan Kerajaan, yaitu Agen Anti
Korupsi (ACA). Termasuk dalam pengiriman laporan kepada Komite, agen ini juga
wajib untuk mengirimkan laporan kepada Instansi Integritas Malaysia
(IIM) terkait pelaksanaan Rencana Integritas Nasional pada setiap tingkatan
dalam instansi.
Pada tahun 2004, ketika Abdullah
Badawi mendatangi kantor, laporan peningkatan kinerja reformasi dan perubahan
sikap dan perilaku, telah melangkah seiring seruan pertanggungjawaban publik
untuk memeriksa terjadinya malpraktik dan penyelewengan instansi-instansi
pemerintah dan untuk menanggapi keluhan masyarakat/publik. Kelanjutan dari
reformasi ini terbangun ketika Perdana Menteri, Najib Razak dan pengumuman
bahwa dalam pemerintahannya akan fokus dalam Key Performance Index (KPI) dan
National Key Result Areas (NKRA) untuk dapat dicapai oleh setiap kementerian
dan instansi pemerintah, dalam usaha penyediaan sistem pelayanan yang efisien
(The Star, June 20, 2009; Bernama, Dec.11, 2009).
Sistem Penganggaran Modifikasi (Modified Budgeting System/MBS)
Dalam manajemen keuangan, elemen
kunci reformasi adalah pengenalan dalam MBS tahun 1989. Sistem MBS adalah
modifikasi dari sistem lama yaitu Program and Performance Budgeting System
(PPBS). Ini memperlihatkan terjadi peningkatan dalam proses penganggaran dengan
mengatasi kelemahan praktek penganggaran yang telah ada. Sistem MBS menekankan
hubungan antara input, output, dan dampak dalam manajemen desentralisasi.
Sebelum MBS, instansi pemerintah memastikan prestasi kinerjanya melalui
target/output dalam setiap program dan mencantumkannya menjadi kesepakatan
dengan nilai yang ditetapkan sebagai input yang digunakan dan dampak yang telah
diantisipasipada setiap program dalam suatu periode tertentusebagai imbalan
atas kewenangan yang diberikan kepada mereka untuk menggunakan sumber daya yang
mereka anggap tepat. Dengan demikian MBS menekankan proses bottom up dalam
penyusunan anggaran dan memungkinkan kebijaksanaan manajerial berkaitan dengan
penggunaan dana sesuai tuntutan keadaan.
Kebijakan
“Melihat ke Timur” dan Privatisasi
Inisiatif
ini kembali pada tahun 1981 sebelum Kebijakan “Look East Policy” yang berusaha
untuk mendorong Malaysia untuk mengubah perspektif tradisional mereka dari
negara-negara Barat sebagai model peran dan bukannya melihat ke arah Timur.
Suatu kampanye yang dimulai untuk mendorongsikapkonsisten dengan
aspirasi industri pemerintah. Asumsi yang mendasari adalah Malaysia
harus banyak belajar dari negara lain seperti Jepang dan Korea Selatan, yang
telah sukses menaikkan perekonomiannya melalui kolaborasi dengan sektor swasta.
Dalam kenyataannya, kebijakan ini mendorong PNS Malaysia untuk menghasilkan
produktivitas yang tinggi, standar etika yang kuat dan filosofi manajemen dan
prakteknya (Taib dan Mat,1992; Common, 204: 154). Pegawai Negeri berupaya kuat
untuk bekerja lebih keras dan untuk melepaskan citra mereka yaitu “pemalas”.
Sistem
baru, dengan teknik dan prosedur administrasi yang telah diperkenalkan dalam
pencarian peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Beberapa hal
dalam pemeriksaan ulang meliputi ketekunan dan disiplin di tempat kerja,
loyalitas terhadap bangsa dan perusahaan, penekanan pada kualitas,
produktivitas, dan sistem manajemen yang berkonsentrasi pada prestasi jangka
panjang. Para pegawai negeri didesak untuk menunjukkan peningkatan efisiensi.
Kemudian, pekerjaan manual dan sistem filling diperkenalkan. Pelayan publik
telah didorong untuk menjadi lebih tepat waktu dan efisien. “Name Tags dipakai
oleh semua pegawai negeri untuk membuat mereka lebih bertanggung jawab kepada
masyarakat umum. Jam waktu dipasang di setiap kantor Pemerintah untuk
memastikan bahwa jam kerja yang dinyatakan benar-benar dipatuhi.
Hasil
langsung dari Kebijakan “Look East” ini diperkenalkan dalam Kebijakan Malaysia
Inc. dan Kebijakan Privatisasi pada tahun 1983. Sebuah alasan yang umum adalah
keyakinan luas bahwa sektor swasta dianggap lebih efisien daripada sektor
publik. Kebijakan Malaysia Inc. Dan kebijakan Privatisasi menggarisbawahi
perlunya membangun hubungan simbiosis antara sektor publik dan swasta untuk
mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan nasional, untuk mutualitas manfaat: sektor
swasta kemungkinan akan mendapatkan manfaat dari keuntungan yang lebih tinggi
dan pertumbuhan dan pemerintah akan mendapatkan manfaat dalam hal pendapatan
yang lebih tinggidan kesempatan kerjayang meningkat (Sarji, 1993).
E-Government
(EG) and Innovations
Seiring
dengan Visi Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengubah Malaysia menjadi negara
berkembang yang baik, sejumlah besar sumber daya diinvestasikan berurutan di
dalam perencanaan lima tahun untuk mengembangkan infrastruktur berupa teknologi
informasi dan fasilitas yang diperlukan negara. Mampuditugaskan untuk
mendirikan sebuah Divisi IT yang terdiri dari Departemen TI dan Jaringan
Layanan Sipil dalam tahun 1994. Pemerintah memiliki tujuan serius dalam
mengejar agenda TI dan diperkuat dengan pembentukan Agenda Nasional Teknologi
Informasi. Hal yang paling penting adalah menciptakan Multimedia Super Corridor
(MSC) tahun 1996 dan pemanfaatan TI serta pengaplikasiannya.
E-Gov
berada dalam kepemimpinan MSC sebagai identitas terkemuka yang bertujuan untuk
mencapai keunggulan pelayanan publik dengan mengurangi kertas kerja dan
merampingkan ketentuan layanan sehingga warga dapat mengakses layanan kapan
saja dan dari mana saja, tanpa dibatasi oleh jam kerja lembaga dan jarak,
selain meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan sipil. Hal
ini tidak hanya menggambarkan suatu sistem yang efisien tentang pelaksanaan
administrasi dan pelayanan publik tetapi juga kolaborasi lingkungan
yang menghubungkan instansi pemerintah di pusat administrasi yang berlokasi di
Putrajaya Malaysia dan pusat-pusat pemerintahan di seluruh negeri.
Pelaksanaan
E-Gov berada di ruang lingkup dua komite kunci : (1) Komite pengarah dengan
perwakilan dari lembaga tingkat kebijakan kunci, yang berfungsi adalah untuk
memberikan arah kebijakan dan persetujuan untuk e-gov program dan kegiatan
serta memantau kemajuan implementasi proyek e-gov termasuk proyek
percontohan, (2) Komite Informasi Teknologi dan Aplikasi Internet
Pemerintahan (GITIC), yang fungsinya adalah untuk memfasilitasi dan
mengkoordinasikan pengembangan ICT di sektor publik. Selain dua komite, tim
strategis didirikan untuk meninjau/mempelajari pengaturan e-gov di Malaysia.
Tantangan,
Keterbatasan dan Peluang Masa Depan
Seberapa
efektif reformasi-reformasi ini? Apa dampaknya? Sebuah pengamatan lebih dekat
pada pemerintahaan publik yang sedang berjalan di Negara ini menunjukkan
sejumlah besar kemajuan yang telah dibuat, walaupun terdapat beberapa wilayah
yang menjadi konsentrasi kritis dan mereka menunjukkan tantangan untuk tujuan
pengembangan layanan publik.
Penyediaan Layanan-layanan Berorientasi
Konsumen
Sebuah
tinjauan terhadap 3 program utama, TQ, QCC (GKM) dan Piagam Pelanggan (Client’s
Charter), itu jelas dengan adanya satu set yang terlihat dalam
peraturan-peraturan dan pedoman yang membentuk dasar kerangka pengelolaan yang
berkualitas di Layanan Publik Malaysia.
Dalam
QCC, masukan dari beragam departemen pemerintahan dan lembaga-lembaga lainnya
(agencies) secara aktif terlibat dalam implementas siklus pengawasan kualitas
merefleksikan keuntungan-keuntungan (benefits) yang positif.beberapa keuntungan
yang diklaim ini mencakup perubahan dalam prosedur kerja, metode-metode,
ekonomi penggunaan sumberdaya (sumberdaya bermanfaat ekonomi), dan memperbaiki
motivasi pekerja/pegawai. Pemerintah Malaysia juga mengakui memiliki
masalahdalam menjalankan QCCs, seperti konflik yang persisten, harapan-harapan,
dan resistensi untuk berubah yang dibawa oleh konsep siklus kualitas.Mengakui
masalah-masalah yang ditimbulkan dari pelaksanaan QCCs, pemerintah melalui
lembaga diklatnya, INTAN (the National Institute of Publik Administration),
melakukan tugas mendidik/melatih staf secara terus-menerus mealui(dalam)
kursus-kursus QCC. Kursus ini meliputi aspek-aspek detil yang teridentifikasi
dalam DAC No.7 Tahun 1991, yang melibatkan teknik pemecahan masalah dengan
metode statistic dari pengumpulan dan analisis data.
Selain
dari pandangan resmi, penemuan-penemuan studi (Asim, 2001) pada mekanisme
operasional QCCs, program TQM dan Client’s Charter menunjukkan persepsi positif
di antara pegawai negeri Malaysia dengan perubahan organisasi yang paling
sering disebutkan (dikutip) adalah perubahan yang telah terjadi dalam tim
mereka sendiri.Studi juga mengungkapkan keberadaan budaya organisasi yang tim
berorientasi dan focus pada pelanggan, paling tidak di antara partisipan
kelompok yang terseleksi. Konsep kerja tim (tim kerja) dan orientasi pada
pelanggan ini adalah prinsip utama TQM yang penting dalam menanamkan proses
yang bertujuan/ditujukan untuk mencapai kualitas layanan. Studi menyimpulkan
bahwa adopsi konsep-konsep manajemen kualitas dan praktik-praktik dalam Layanan
Publik Malaysia telah menyediakan mekanisme institutional yang diperlukan dan
focus untuk perubahan pada upaya-upaya pemerintah untuk mereformasi layanan
publik (Asim, 2001).
Sebuah
tinjauan sebelumnya terhadap pelaksanaan Client’s Charter inisiatif melaporkan
perubahan positif dalam perilaku dan komitmen pegawai di lembaga-lembaga yang
telah menerapkan Client’s Charter.Namun, meskipun kemajuan yang baik, diamati
bahwa pada umumnya, Client’s Charter belum berkembang ke langkah berikutnya
untuk memantau dan meningkatkan kinerja. Kritik-kritik menyebtkan sejumlah
alasan: 1, tuduhan bahwa pembangunan/pengembangan Client’s Charter umumnya
tidak diujicobakan pada participant secara luas. Pertanyaan mengingatkan sejauh
mana lembaga menyerahkan dirinya sesuai keinginan dan harapan rakyat.Kedua,
bukti-bukti menunjukkan bahwa apapun yang dijanjikan dalam Client’s Charter
tidak selalu terpraktikkan; kebanyakan pelanggan tidak menyadari hak-hak mereka
(Hazman, 2003; Siddiquee, 2006).Meskipun demikian, sebagaimana argument Hazman
(2003), pengenalan Client’s Charter menandai tonggak penting dalam
pembangunan/pengembangan, pola pikir layanan warga Negara. Walaupun banyak
Client Charters tak lebih dari janji-janji umum layanan, kecuali standar umum
yang jelas ditunjukkan, perkembangan ini merupakan perubahan besar sikap
PNS menuju melayani masyarakat.
Dalam
mengurangi lingkaran birokrasi dan memperbaiki sistem, terdapat perubahan
significant yang telah dibuat: Kantor Imigrasi sebagai contoh, telah mengurangi
sejumlah proses pembuatan paspor baru dari seminggu menjadi hanya 2 hari, dan
perpanjangan paspor dalam 24 jam. Seperti juga kantor Registrasi Nasional yang
telah mampu memangkas proses dan prosedur. Badan Pendapatan Inland
telah mengurangi waktu proses pembayaran restitusi dari 2 minggu menjadi 2
hari. Wilayah lain yang baik mencakup Pusat Pembayaran Tagihan dalam Satu
Tempat (One –stop Bill Payment Center), dimana masyarakat dapat melakukan
pembayaran seperti penilaian pajak dan biaya penggunaan dalam satu tempat, dan
tempat ini memfasilitasi investor-investor dalam mendapatkan informasi,
persetujuan dan kebutuhan perijinan untuk proyek-proyek.
Penerapan
PSAK Berbasis IFRS di Indonesia
Di
tahun 2015, implementasi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International
Financial Reporting Standard/IFRS) tahap kedua akan dimulai. Di
Indonesia, akibat impelentasi ini akan terjadi adopsi penuh pengunaan sistem pelaporan
keuangan yang dikeluarkanInternational Accounting Standards Boards(IASB)
ini. Hal ini juga dilakukan sebagai prasyarat diberlakukannya Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Latar
belakang penerapan IFRS, karena Indonesia merupakan bagian dari International
Federation of Accountant (IFAC) yang harus tunduk pada Statement
Membership Obligation(SMO), salah satunya adalah dengan menggunakan IFRS
sebagai accounting standard. Konvergensi IFRS adalah salah satu
kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum.
Sebelumnya
di Indonesia terdapat tiga tahapan dalam konvergensi IFRS. Pertama tahap Adopsi
(2008–2010), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan
infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
Kedua
tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap
persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan
secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS. Kemudian tahap ketiga adalah tahap
Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara
bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara
komprehensif.
Pada
konvergensi IFRS Fase Satu (2008 – 2012), per 1 Desember 2012 DSAK IAI telah
menerbitkan: 40 PSAK, 20 ISAK, 11 PPSAK berikut revisi terkait serta 10 PSAK
Syariah. DSAK IAI juga menerbitkan PSAK non – IFRS. Setelah fase satu
berakhir, Indonesia menuju fase kedua (2012-2015). Dan tahun 2014 merupakan
konvergensi gelombang kedua bagi Indonesia dalam mengadopsi IFRS.
Sebenarnya
IFRS bukan hanya sekadar standar laporan keuangan, namun metode ini bisa
menentukan banyak hal. Seperti mempengaruhi pembuatan keputusan investasi,
perpajakan, dan lainnya di internal perusahaan. Karena itu beberapa kendala
dalam mengimplementasikan sistem pelaporan keuangan ini pasti akan ditemui
perusahaan yang menerapkan.
Sehingga
demi menerapkan standar itu, perusahaan kemungkinan melakukan perubahan yang
cukup signifikan. Oleh karenanya, perusahaan-perusahaan di Indonesia, yang
ingin bersaing di tataran global, dituntut untuk mempersiapkan peralihan
laporan keuangannya dengan format IFRS. Apalagi, seiring dengan kian dekatnya
Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 diberlakukan, diharapkan
perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat bergerak.
Karena
bagaimana pun, mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan
global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global
market).
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis IFRS
IFRS
merupakan standar akuntansi internasionalyang diterbitkan oleh Internal AccountingStandardBoard (IASB).
Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC),
Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional
(IFAC).
Natawidnyana
(2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS
sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS).
Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang
dilakukan.
Tujuh
Manfaat Penerapan IFRS
Ketua Tim
Implementasi IFRS-Ikatan AkuntanIndonesia (IAI) Dudi M Kurniawan
mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat
sekaligus:
- Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
- Mengurangi biaya SAK.
- Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
- Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
- Meningkatkan transparansi keuangan.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
- Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Kendala
Konvergensi PSAK ke dalam IFRS
Dewan
standar kauntansi yang kurang sumberdaya.
- IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika masih dalam proses adopsi satu standar IFRS dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
- Kendala bahasa, karena stiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan seringkali ini tidaklah mudah.
- Infrastruktur profesi akuntansi yang belum siap.
- Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti acuan ke IFRS.
- Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat
Konvergensi IFRS
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
- Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
PERBEDAAN
IFRS DAN PSAK
Metode
penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat
di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar
yang digunakan IFRS.
PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR (IAS 1; PSAK 1)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Cakupan
Pengaturan
|
Desain
IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifatprofitoriented dan
SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk
perusahaan berbasis syariah.
|
SAK
diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented,
Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan
berbasis syariah.
|
Akan ada
penerapan standar yang bersifat setengah setengah terhadap perusahaan yang
berbasis syariah.
|
2
|
Kerangka
Dasar
|
Memungkinkan
penilaian aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar.
Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework
par 46)
|
Sama
seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai
kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan
dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46)
|
|
3
|
Pernyataan
kepatuhan akan Standar
|
Entitas
harus membuat pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas
tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus
dibuat pernyataaneksplisit akan kepatuhan pada PSAK di CALK
|
4
|
Prinsip
Ketepatan Waktu (Timeliness)
|
Tidak
diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan
agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal
neraca
|
Perlunya
penyesuaianaturan terkait dengan kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dalam menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk
WP Orang Pribadi dan 30April untuk WPBadan
|
5
|
Basis
Standar
|
Menganut
standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara
global.
|
Menganut
standar akuntansi berbasis aturan.
|
|
6
|
PrinsipKonservatif
|
Tidak lagi
mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian
(Prudence)
|
Masih
mengkui prinsip konservatif
|
Perkembangan Konvergensi PSAK
ke IFRS
Sesuai
dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS(International Financial Reporting
Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir
(2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun
saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini,
karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Berikut saya
sajikan sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:
Tahap Adopsi
(2008 – 2010) |
Tahap Persiapan Akhir
(2008 – 2010) |
Tahap Implementasi
(2008 – 2010) |
Adopsi
seluruh IFRS ke PSAK
|
Penyelesaian
persiapan infrastruktur yang diperlukan
|
Penerapan
PSAK berbasis IFRS secara bertahap
|
Persiapan
infrastruktur yang diperlukan
|
Penerapan
secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
|
Evaluasi
dampak penerapan PSAK secara komprehensif
|
Evaluasi
dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
|
Jika kita
bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS,
dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
PSAK
|
IFRS
|
43
Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard 11 Interpretation (ISAK) 4 Technical Bulletins 1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM) |
37
Standards
– 8 IFRS – 29 IAS 27 Interpretation 16 IFRIC Interpretation 11 SIC |
Di Indonesia
juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada
PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul
perubahan pada SAP.
Tidak semua
standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah
mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption.
Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan
dalam tabel berikut:
Perbedaan
|
Adaption
|
Convergence
|
Full Adoption
|
Arti
harafiah
|
Adaptasi/Penyelarasan
|
Pertemuan
pada suatu titik
|
Adopsi/pemakaian
|
Standart
akuntansi
|
Membuat
standar yang benar benar baru
|
Membuat
standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku
|
Mentranslet
standar lama menjadi standar baru
|
Contoh
Negara
|
Indonesia
sebelum IFRS
|
Indonesia
setelah 2012
|
Australia,
Hongkong
|
Mengutip
pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan:
“Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin,
adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang
lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan
internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”.
Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi
Indonesia.
IFRS First Time Adoption
Target
waktu implementasi IFRS di Indonesia tinggal hitungan bulan lagi, direncanakan
Indonesia akan Full convergence pada tanggal 1 Januari 2012.
Namun pada kenyataannya sampai dengan saat ini IFRS 1: First Time
Adoption sama sekali belum diadopsi oleh IAI. Beberapa perusahaan
besar di Indonesia malah sudah lebih dulu meng-hire konsultan
ternama untuk mengantisipasi first time adoption IFRS ini di
perusahaannya. Dalam paparan singkat ini saya mencoba membagi isi dari IFRS 1,
semoga bermanfaat bagi para pelaku Akuntansi di Indonesia.
IFRS
1 berisi panduan bagaimana sebuah entitas harus mengimplementasikan perubahan
dari standar akuntansi lokal (di Indonesia disebut dengan PSAK) kepada standar
akuntansi internasional (IFRS). Salah satu alasan utama dalam mengeluarkan
standar baru ini adalah bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa
Eropa diharuskan membuat laporan keuangan mereka berdasarkan IFRS sejak tahun
2005 dan seterusnya. Standar tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa
laporan keuangan IFRS pertama sebuah entity mengandung informasi yang
berkualitas tinggi yang transparan kepada pengguna dan dapat diperbandingkan di
seluruh periode yang disajikan dan menyediakan titik awal yang tepat untuk
memulai akuntansi berbasis IFRS.
Dalam
melakukan transisi ke IFRS, sebuah Entitas harus menentukan kebijakan
akuntansi yang sesuai dengan IFRS pada tanggal pelaporan untuk laporan keuangan
IFRS entitas tersebut. Entitas harus menyesuaikan kebijakan-kebijakan akuntansi
yang pernah dibuatnya untuk comply kepada aturan yang
dipersyaratkan oleh IFRS. Itu artinya perangkat kebijakan akuntansi sebuah
entitas harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum entitas itu menerapkan IFRS.
Sebuah
Entitas juga harus membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka pada tanggal
transisi IFRS. Tanggal transisi IFRS adalah awal periode dimana sebuah entitas
menyajikan informasi komparatif berdasarkan IFRS dalam laporan keuangan
IFRSnya. Sebagai contoh, bila berdasarkan target IAI Indonesia akan full
convergence pada 1 Januari 2012, itu artinya pada laporan keuangan
akhir tahunnya per 31 Desember 2012 semua perusahaan di Indonesia harus
membuat laporan keuangan komparatif per 31 Desember 2011 juga, dan juga
harus menyajikan laporan posisi keuangan (hanya laporan posisi keuangan saja)
pada awal periode komparatif yaitu per 1 Januari 2011. Sehingga dalam contoh
ini tanggal transisi IFRS adalah tanggal 1 Januari 2011 (dalam IFRS 1, tanggal
ini disebut dengan laporan posisi keuangan IFRS pembuka (opening IFRS
statement of financial position)). Penerapan mundur ini disebut dengan
istilah retrospektif.
Dalam
membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka, IFRS 1 menyatakan bahwa sebuah
entitas diharuskan:
- Mengakui semua aset dan liabilitas yang diakui berdasarkan IFRS.
- Tidak mengakui item-item sebagai aset dan liabilitas jika IFRS tidak mengizinkannya.
- Reklasifikasi item-item yang telah diakui berdasarkan GAAP sebelumnya sebagai satu jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas, tetapi berbeda jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas berdasarkan IFRS.
- Menggunakan IFRS dalam mengukur semua asset dan liabilitas yang diakui.
Dalam
menyajikan laporan posisi keuangan IFRS pembuka ini, kebijakan akuntansi yang
digunakan sebuah entitas mungkin berbeda dengan yang digunakan pada tanggal
yang sama menggunakan GAAP sebelumnya. Hal ini akan menghasilkan adjustmentyang
akan diakui secara langsung dalam laba ditahan pada tanggal transisi.
(karena adjustment tersebut dihasilkan dari kejadian dan
transaksi sebelum tanggal transisi IFRS).
Ada beberapa
hal yang dibebaskan dalam IFRS 1 yang tidak harus diterapkan retrospektif.
Beberapa hal tersebut adalah:
Kombinasi Bisnis
Kombinasi
bisnis (IFRS 3) tidak diterapkan secara retrospektif karena (a) Kombinasi
bisnis menghasilkan klasifikasi yang sama (contoh Akuisisi, penyatuan
kepentingan) seperti Laporan keuangan dalam GAAP sebelumnya. (2) Semua asset
dan kewajiban telah diakui. (3) Item-item yang tidak memenuhi IFRS harus
dikeluarkan dari laporan posisi keuangan IFRS pembuka, contohnya aset tak
berwujud yang sebagiannya tidak sesuai dengan persyaratan IFRS dapat
direklasifikasi sebagai goodwill. Dan (4) Nilai tercatatgoodwill dalam
laporan posisi keuangan IFRS pembuka adalah sama dengan nilai tercatat
berdasarkan GAAP sebelumnya.
Aset Tetap
Aset tetap
(IAS 16) dikecualikan karena entitas dapat melakukan revaluasi menggunakan GAAP
sebelumnya sebagai deemed cost nya (deemed cost adalah
nilai yang digunakan sebagai pengganti untuk beban dan beban depresiasi pada
tanggal yang ditentukan). Pengecualian ini juga berlaku untuk Properti
Investasi (IAS 40) dan aset tak berwujud yang memenuhi kriteria revaluasi di
IAS 38.
Imbalan Kerja
Berdasarkan
IAS 19, sebuah entitas dapat memutuskan menggunakan pendekatan koridor dan
pendekatan komprehensif lainnya dalam mengukur kuntungan/kerugian aktuarial.
Pendekatan koridor sudah terdapat dalam GAAP sebelumnya sehingga dikecualikan.
Perbedaan Translasi Kumulatif
Sesuai
dengan IAS 21, pengecualiaan ini menyatakan bahwa perbedaan translasi kumulatif
untuk semua operasi luar negeri dianggap nihil pada tanggal transisi.
Instrumen Keuangan Majemuk
Contoh
instumen keuangan majemuk adalah convertible bond. IAS 32
mensyaratkan convertible bond dipisah (mana yang menjadi
bagian ekuitas dan mana yang menjadi bagian liabilitas). Jika komponen
liabilitasnya tidak lagi beredar pada tanggal transisi maka pemisahan tersebut
tidak diperlukan lagi.
Penentuan Instrumen Keuangan
yang DiakuiSebelumnya
Berdasarkan
IAS 39, ketika instrumen keuangan diakui pertamakalinya, mereka harus
ditentukan sebagai asset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi atau sebagai tersedia untuk dijual.
Sebuah entitas dapat menggunakan penentuan tersebut pada tanggal transisi.
Transaksi
Pembayaran Berbasis Saham
Entitas
tidak disarankan untuk menerapkan IFRS 2 untuk (1) instrumen ekuitas yang
yang diperoleh dan berakhir (vested) sebelum tanggal transisi IFRS; dan
(2) liabilitas yang muncul dari transaksi berbasis saham yang diselesaikan
sebelum tanggal transisi IFRS.
Selain dari
yang dibebaskan di atas, ada juga yang dilarang oleh IFRS untuk diterapkan retrosepktif
yaitu:
- Penghentian pengakuan aset keuangan dan kewajiban keuangan. IAS 39 diterapkan retrosepktif sejak 1 Januari 2001 (tanggal efektif). Itu artinya bahwa aset keuangan dan kewajiban keuangan yang dihentikan pengakuannya berdasarkan GAAP sebelumnya sebelum tanggal ini tidak boleh diakui.
- Akuntansi lindung nilai. Akuntansi lindung nilai hanya diterapkan sejak tanggal transisi IFRS.
- Estimasi. Estimasi yang dilakukan berdasarkan IFRS pada tanggal transisi harus sama dengan estimasi berdasarakn GAAP sebelumnya, kecuali jika ada bukti objektif bahwa estimasi tersebut adalah error.
Sebagai
akibat transisi tersebut, entitas juga diharuskan mengungkapkan dampak
perubahan yang terjadi dalam laporan keuangannya. Entitas harus menjelaskan
dampak transisi dari GAAP sebelumnya ke IFRS dalam laporan posisi keuangan,
kinerja keuangan dan arus kas dengan menyediakan rekonsiliasi ekuitas dan laba
rugi.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Malaysia
http://ino-innovate.blogspot.com/2010/05/penerapan-international-financial_16.html
http://nadiayolandam.blogspot.com/2013/03/standarisasi-akuntansi-negara-malaysia.html
http://kabisat1988.blogspot.com/2013/02/civil-service-system-and-civil-service.html
http://www.bumnnews.co/index.php/component/k2/item/276-workshop-penerapan-psak-berbasis-ifrs-2015
http://akuntansiterapan.com/2011/01/06/perkembangan-konvergensi-psak-ke-ifrs/